KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sekelumit Cara Hitung Upah Proses

LEGAL OPINION
Simpang-Siur Perhitungan Upah Proses
Question: Jika antara pegawai dan perusahaan terjadi sengketa tentang pemecatan, apa sudah bisa dipastikan besarnya Upah Proses adalah 6 bulan Upah?
Brief Answer: Sukar untuk memprediksi hasil atas pertanyaan tersebut, mengingat sistem hukum di indonesia tidak menganut asas stare decicis alias tidak mengakui keberlakuan preseden / yurisprudensi putusan hakim sebelumnya.
Alhasil, kesimpang-siuran perkara antara satu putusan dengan putusan lain dapat terjadi disparitas tanpa lagi memiliki derajat paling minimum bagi masyarakat untuk melakukan suatu prediksi atas suatu perkara hukum yang akan dihadapkan ke pengadilan untuk dimohonkan pemeriksaan dan diputus.
Terdapat putusan yang menyatakan besaran Upah Proses adalah selama masa skoorsing dari pihak Pengusaha (alias tanpa bukti adanya surat skoorsing maka dimaknai tanpa Upah Proses), terdapat putusan yang menyatakan hingga perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap (jika Pekerja mengajukan kasasi maka Upah Proses dapat mencapai 2 tahun), terdapat pula Surat Edaran Mahkamah Agung dan berbagai putusan Mahkamah Agung (mayoritas) yang hanya mengizinkan pemberian Upah Proses sebesar maksimum 6 (enam) bulan Upah, namun terdapat juga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Upah Proses dihitung hingga terbit Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja saat menempuh penyelesaian perselisihan lewat perundingan Tripartit.
Yang lebih keras dan “sadistik”, sekalipun Pengusaha melakukan PHK sepihak, namun hakim menolak Upah Proses dengan argumentasi asas “no work no paid”. Lebih kontras lagi dengan Pekerja Kontrak (PKWT) yang sekalipun benar dinyatakan oleh hakim sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) karena jenis pekerjaan bersifat tetap, namun tanpa Upah Proses karena keberlakuan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketika hakim memiliki simpatik terhadap kepentingan Pekerja, Upah Proses sebesar 6 bulan Upah sudah patut disyukuri pihak Pekerja. Sementara, bila karakter hakim pemutus lebih sentimentil dan berpihak pada kalangan Pengusaha, maka Upah Proses hanya akan diberikan sebesar 2 bulan Upah, sebagaimana contoh konkret kasus pada bagian pembahasan dibawah.
Berhukum dalam dunia litigasi di Indonesia, bagaikan “ber-ju-di” dengan menggantungkan asa dan harapan pada “selera” sang hakim pemutus. Aturan tertulisnya sama, namun terdapat demikian beragam corak putusan yang saling “berjarak”.
Itulah sebabnya, keadilan hanya dapat dijumpai dalam pilar penopang yang bernama: kepastian hukum. Tanpa suatu derajat paling minimum dari kepastian hukum yang dapat diprediksi oleh para pencari keadilan, sejatinya tiada keadilan apapun yang mampu ditawarkan oleh pengadilan selain ajang diktatoriat “selera” para hakim pemutus. Para pencari keadilan, menjelma “spekulan” di meja hijau di Indonesia—dalam arti yang sesungguhnya.
PEMBAHASAN:
Tepat sekiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 21 Juni 2016, perkara antara:
- PT. LAJU MAKMUR SENTOSA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- WAWAN SUWANSYAH, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan pekerja Tergugat sebagai anggota security/satpam. Sebelum Penggugat dimutasikan ke perusahaan Tergugat (PT. Laju Makmur Sentosa), Penggugat pernah beberapa kali dimutasikan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan perincian:
a. Penggugat bekerja di PT. Antelas sebagai anggota security sekira pada tanggal 1 Januari 2010;
b. Dari PT. Antelas Penggugat dimutasikan lagi ke PT. LKM (Laju Karya Mandiri) sekira kurang lebih satu tahun dengan jabatan sebagai anggota security;
c. Dari PT. LKM Penggugat dimutasikan lagi ke PT. Villa Folatek dengan jabatan anggota security dan setelah itu dimutasikan lagi ke PT Antelas;
d. Dari PT. Antelas Penggugat dimutasikan lagi untuk yang terakhir kalinya ke PT. Laju Makmur Sentosa dengan jabatan sebagai anggota satpam/security sampai pada akhirnya diberhentikan;
Dengan demikian masa kerja Penggugat dari pertama kali masuk kerja sampai gugatan ini diajukan adalah 5 (lima) tahun lebih—dimana indikasinya berbagai badan hukum tersebut merupakan satu grub usaha. Permasalahan muncul ketika setelah Penggugat dimutasikan ke perusahaan Tergugat pada medio Mei 2015, sekitar pukul 10.30 WIB Penggugat tertangkap tangan sedang tertidur yang pada saat itu diketahui oleh personalia, sehingga pada tanggal 5 Mei 2015 Penggugat diminta mengundurkan diri oleh Komandan Regu (Danru) satpam dengan sepengetahuan pihak personalia/Tergugat, serta ditawarkan uang kompensasi sejumlah Rp500.000,00 akan tetapi Penggugat menolaknya.
Tergugat bersikap fatalistis, sebab belum pernah memberikan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, Surat Peringatan Ketiga secara berturut-turut secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur:
1). Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
2). Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
3). Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sejumlah 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sejumlah 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi kemudian menerbitkan Surat Anjuran, dengan substansi sebagai berikut:
Menganjurkan
1. Agar pihak pekerja sdr. Wawan Suwansyah dengan pihak pengusaha PT. Laju Makmur Sentosa menyepakati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal 5 Mei 2015;
2. Agar pihak pengusaha membayar kompensasi kepada pihak pekerja sdr. Wawan Suwansyah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Penggugat menolak anjuran tersebut, dan berharap untuk mendapat kepastian hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Pengusaha. Berhubung Penggugat belum pernah mendapat surat peringatan apapun, patut bila Penggugat menuntut hak berupa pesangon sejumlah 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kemudian menjatuhkan putusan, No. 154/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg., tanggal 5 Januari 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terbukti Penggugat bekerja dan menerima perintah untuk bekerja di perusahaan Tergugat sebagai tenaga pengamanan atau satpam serta Penggugat menerima upah dari Tergugat melalui sdr. Suhendar sebagaimana Bukti T-4 berupa buku rincian gaji satpam, T-5 berupa slip pemindah-bukuan dan T-6 berupa buku tabungan Bank BNP Cabang Cimahi Rekening 101.3.00027-1 atas nama sdr. Suhendar dari fakta-fakta tersebut antara Penggugat dengan Tergugat terbukti telah terjadi hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan terbukti oleh karena sdr. Suhendar tidak memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 66 ayat (1) ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hubungan kerja Penggugat beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dan oleh karena Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat tanpa perjanjian kerja, maka hubungan kerjanya merupakan hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Penggugat menjadi pekerja/karyawan tetap Tergugat sebagaimana Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa terbukti Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 1 Mei  2015 kurang lebih 8 (delapan) bulan sebagaimana keterangan saksi sdr. Suhendar dan saksi sdr. Rasid Ahmadi dan terbukti pula Penggugat diputus hubungan kerja oleh Tergugat dengan alasan tertidur dan dengan tidurnya Penggugat ternyata Tergugat tidak mengeluarkan surat peringatan sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karenanya Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga diputus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat bukan dengan alasan Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri akan tetapi Majelis Hakim berpendapat putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat dikualifikasikan Tergugat melakukan tindak efisiensi sebagaimana Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat putus hubungan kerja karena efisiensi terhitung sejak putusan ini dibacakan, maka dengan demikian terhadap Petitum Nomor 1 haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat melakukan tindakan efisiensi, maka berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon: 2 x 1 x Rp2.400.000,00 = Rp 4.800.000,00;
Uang penggantian hak 15% x Rp4.800.000,00 = Rp 7.200.000,00;
Jumlah = Rp12.000.000,00; Terbilang: dua belas juta rupiah;
“Menimbang, bahwa oleh karena putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, maka berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 Penggugat berhak atas upah proses dari bulan Mei sampai dengan Desember 2015 sebesar sebagai berikut 8 bulan x Rp2.400.000,00 = Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
“Menimbang, bahwa oleh karena putus hubungan kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan, maka berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 Penggugat berhak atas tunjangan hari raya tahun 2015 sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka dengan demikian terhadap Petitum Nomor 3 dikabulkan;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses serta uang Tunjangan Hari Raya tahun 2015 seluruhnya sejumlah Rp33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian:
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Uang proses sebesar Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunjangan hari raya tahun 2015 sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan mengemukakan argumentasi ‘akrobatik’ sebagai berikut:
“... (Penggugat) hanya memberikan jasa sebagai security dan anggota satpam dibawah naungan dan tanggung jawab sdr. Suhendar selaku Koordinator atau Komandan Regu (Danru) Satpam PT. Laju Makmur Sentosa (Tergugat).
“Penggugat ditempatkan oleh sdr. Suhendar untuk memberikan jasa sebagai tenaga keamanan di PT. Laju Makmur Sentosa (Tergugat) sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan Mei 2015 (atau sekitar baru 7 bulan), karena adanya perjanjian kerjasama antara sdr. Suhendar dengan PT. Laju Makmur Sentosa (Tergugat), yang keberadaannya dan penempatan Penggugat PT. Laju Makmur Sentosa (Tergugat), adalah di bawah naungan dan tanggung jawab sdr. Suhendar selaku koordinator dan sekaligus Komandan Regu Satpam di PT. Laju Makmur Sentosa (Tergugat), dan upahnya memang dibayar langsung oleh sdr. Suhendar, tidak dibayar oleh Tergugat, sehingga jelas tidak benar apabila Penggugat menerima upah dari perusahaan/Tergugat.”
Dimana terhadap dalil Pengusaha yang berupaya mengecoh, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 26 Januari 2016 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 16 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa terbukti Sdr. Suhendar bukan pihak perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 64 s.d. 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga hubungan kerja sudah tepat antara Penggugat dengan Tergugat dan terbukti pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak berdasar hukum;
- Bahwa namun demikian, Putusan Judex Facti patut dan adil untuk diperbaiki sepanjang amar putusan mengenai upah proses, semula 8 (delapan) bulan diperbaiki menjadi 2 (dua) bulan yaitu 2 x Rp2.400.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dengan pertimbangan proses sampai mediasi 2 (dua) bulan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. LAJU MAKMUR SENTOSA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg., tanggal 5 Januari 2016, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT LAJU MAKMUR SENTOSA, tersebut;
“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg., tanggal 5 Januari 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses serta uang Tunjangan Hari Raya tahun 2015 seluruhnya sejumlah Rp19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian:
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Uang proses sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Uang tunjangan hari raya tahun 2015 sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.