KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Resiko Dibalik Take-Over Pengerjaan Jasa Konstruksi

LEGAL OPINION
Question: Apa resiko yang dapat terjadi bila pemenang tender pengadaan jasa konstruksi kemudian mengalihkan pekerjaan kepada kontraktor lain sebagai pelaksana dan penanggung jawab?
Brief Answer: Biasanya dalam tender pengadaan barang dan jasa, pihak pemerintah mensyaratkan bank garansi maupun performance bond sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Ketika ditengah perjalanan pelaksanaan, terjadi pengalihan penanggung jawab dan pelaksana proyek, sekalipun dengan seizin pengguna jasa, jika pada akhirnya proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pihak pemerintah dapat melakukan klaim terhadap bank guaratee maupun performance bond tersebut—sepanjang pihak pengguna jasa tidak melakukan pelepasan (relase) terhadap jaminan bank garansi maupun performance bond.
Untuk itu menjadi penting untuk menyadari, bahwa pihak pelaksana barang / jasa dapat memiliki dua kedudukan disaat bersamaan: pelaksana proyek sekaligus sebagai pemberi jaminan. Ketika terjadi peralihan pihak pelaksana proyek, maka status dirinya tetap sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek sekalipun telah tidak lagi merangkap sebagai pelaksana proyek.
Hal demikian dapat terjadi, sebagaimana konstruksi hukum jaminan agunan pelunasan kredit dapat bersumber dari pihak pemberi jaminan murni (bukan merangkap sebagai debitor). Untuk itu, perlu dipastikan, izin dari pengguna jasa atas peralihan pelaksana proyek, apakah sekaligus disertai pelepasan (release) terhadap jaminan bank garansi dan performance bond atau tidaknya.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret serupa dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung sengketa jaminan pelaksanaan pengadaan jasa register Nomor 102 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- MISBAHUDDIN GASMA, dan MARTHIN PASARIBU, selaku Tim Kurator PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit), sebagai Pemohon Peninjauan kembali dahulu Penggugat; melawan
- PT. BPD JABAR DAN BANTEN CABANG KHUSUS JAKARTA, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; dan
- PT. PLN (PERSERO), selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Turut Tergugat.
Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi. Selanjutnya Penggugat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 12/Pailit/2012/PN Jkt.Pst., tertanggal 17 April 2012, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) ditangani oleh Kurator.
Pada tanggal 30 Oktober 2007, Penggugat dengan PT. PLN  menandatangani kontrak kerja untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumatera Utara 2 x 200 MW khususnya pekerjaan sipil yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Penggugat.
Untuk jaminan pelaksaaan proyek, Tergugat memberi Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) kepada Penggugat untuk menjamin pelaksanaan proyek pembangunan PLTU  berdasarkan Akta Perjanjian Garansi Bank Nomor 40 tanggal 21 Januari 2008.
Namun hingga gugatan diajukan, Tergugat masih menahan setoran jaminan Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) senilai Rp5.966.741.903,00 dan sebesar USD 268.870 yang merupakan bagian dari harta pailit PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit), dimana Tergugat belum juga mengembalikan setoran jaminan Garansi Bank Pelaksanaan milik Penggugat meskipun telah diperingatkan.
Turut Tergugat adalah pemberi proyek pembangunan proyek PLTU. Sementara itu Penggugat merupakan salah satu anggota Konsorsium selain PT. Bagus Karya dan Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC), sebagai anggota merangkap pemimpin konsorsium.
Penggugat sebagai anggota Konsorsium pada pembangunan proyek PLTU, Penggugat hanya bertanggung jawab terbatas pada pekerjaan sipil (Civil Work) dari proyek pembangunan PLTU. Penggugat diminta Turut Tergugat untuk menyerahkan Garansi Bank berupa Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) untuk menjamin pelaksanaan proyek sebagaimana disyaratkan berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani Guangdong Power Engrineering Corporation (GPEC) sebagai pemimpin Konsorsium dengan Turut Tergugat dimana Penggugat sebagai anggota Konsorsium ada didalamnya.
Guna memenuhi permintaan Turut Tergugat, Penggugat menghubungi Tergugat untuk mendapatkan fasilitas pembukaan Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) untuk kepentingan Turut Tergugat. Tergugat bersedia untuk menerbitkan Garansi Bank atas permintaan Penggugat.
Setelah memenuhi dengan baik semua persyaratan dan ketentuan penerbitan Garansi Bank yang berlaku pada Tergugat, selanjutnya Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani Akta Perjanjian Garansi Bank. Dalam rangka penerbitan Garansi Bank, Penggugat telah dibebankan biaya-biaya oleh Tergugat diantaranya biaya provisi dan biaya adminsitrasi serta pembayaran setoran jaminan (Margin Deposit) secara tunai. Besaran setoran jaminan Garansi Bank adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp5.966.741.903,00 yaitu sebesar 10% dari Garansi Bank senilai Rp59.667.419.037,00 dan;
2. Sebesar USD 268,870 yaitu sebesar 10% dari Garansi Bank senilai USD 2,688,708.
Penggugat juga telah menyerahkan kepada Tergugat Kontra Garansi Bank berupa:
1. Sertipikat Kontra Bank Garansi jangka waktu 48 bulan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp59.667.419.037,00 dan;
2. Sertipikat Kontra Bank Garansi  untuk jangka waktu 48 bulan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2011 sebesar USD 2,688,708.
Penggugat kemudian menyerahkan 2 lembar Bank Garansi masing-masing Nomor 773 dan Nomor 774 kepada Turut Tergugat. Saat pengerjaan berlangsung, pada tanggal 26 April 2011 berdasarkan Minutes Of Meeting PLTU 2 x 200 MW telah terjadi kesepakatan diantara anggota Konsorsium, yaitu Penggugat dan Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC), yang semula dilakukan oleh Penggugat diambil alih (Take Over) oleh Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC) sebagai Pemimpin Konsorsium atas persetujuan dan penunjukan oleh Turut Tergugat dan pengambilalihan (Taking Over) efektif terhitung sejak tanggal 30 April 2011.
Penggugat mengasumsikan, sebagai konsekuensi dilakukannya pengambilalihan proyek (Taking Over) maka penyelesaian terhadap Para Sub Kontraktor / Vendor diperlakukan sama, yaitu dengan cara mengalihkan (Handing Over) Para Sub Kontraktor / Vendor dari Penggugat kepada Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC) atas sepengetahuan dan persetujuan dari Turut Tergugat dan Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC).
Hal tersebut terjadi sebagaimana dapat dibuktikan dalam surat kesepakatan pemutusan kontrak (The Deed Of Assignment) antara Penggugat dengan Para Sub Kontraktor/Vendor.
Terkait dengan kewajiban pengadaan Garansi Bank untuk kepentingan Turut Tergugat setelah terjadinya pengambilalihan (Taking Over) pada tanggal 30 April 2011, maka terjadi peralihan (Handing Over) kepada Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC) karena faktanya terhitung sejek tanggal 30 April 2011 Penggugat sudah tidak lagi sebagai pelaksana pekerjaan sipil pada pembangunan proyek PLTU.
Pada tanggal 11 hingga tanggal 12 Oktober 2011, kemudian dibuat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Minutes of Special meeting diantara Penggugat dengan Turut Tergugat dan Guongdong Power Engineering Corporation (GPEC), bahwa terhadap Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) berlaku ketentuan bahwa Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC) akan memenuhi pengadaan Garansi Bank untuk menjamin hanya terhadap sisa pekerjaan (sejak 1 Mei 2011 hingga berakhir) dan Penggugat setuju berbagi Garansi Bank hanya terhadap progress pekerjaan sampai dengan tanggal 30 April 2011 setelah hak dan kewajiban Penggugat selesai diperhitungkan dan Turut Tergugat menyetujui Penggugat dan Guangdong Power Engineering Corporation (GPEC) memberikan Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) kepada Turut Tergugat secara proporsional berdasarkan porsi masing-masing sesuai kesepakatan.
Maka sudah selayak dan sepatutnya Penggugat mengajukan permintaan pencairan setoran jaminan Bank Garansi kepada Tergugat. Namun Tergugat masih tetap menahan setoran jaminan (Margin Deposit) Garansi Bank yang seharusnya telah dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat.
Dengan alasan bahwa Turut Tergugat belum melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang dapat dijadikan alas hukum bagi Tergugat untuk melakukan pencairan Garansi Bank maka permintaan pengembalian setoran jaminan oleh Penggugat ditolak oleh Tergugat.
Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, Performance Bond Nomor 773 dan 774 merupakan jaminan oleh Bank (Tergugat) kepada Obligee (Turut Tergugat) untuk membayar kewajiban Principal (Penggugat) apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 05/Pdt.Sus/Gugatan lain-lain/2014/PN Niaga.Jkt.Pst., juncto Nomor 12/Pailit/2012/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 6 Oktober 2014 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 10 Maret 2015 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: Misbahuddin Gasma, S.H., M.H. dan Marthin Pasaribu, S.H. tersebut.”
Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama alasan peninjauan kembali tanggal 27 Mei 2016 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 6 Juni 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, tidak ditemukan suatu kekhilafan dan ataupun suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dari fakta persidangan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Termohon Peninjauan Kembali terkait dengan tidak dicairkannya bank garansi maupun marginal deposit bank garansi dalam perkara a quo baik kepada Turut Termohon maupun kepada Pemohon, karena hal itu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian bank dan dengan mempertimbangkan belum adanya kepastian hukum berhubung adanya permohonan yang secara bersamaan yang masing-masing menyatakan haknya atas dana tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: MISBAHUDDIN GASMA, S.H., M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H. tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: MISBAHUDDIN GASMA, S.H., M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H., tersebut.”
...
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.