Resiko Bisnis Dibalik Usaha Sub-Distributor

LEGAL OPINION
Question: Saat ini ada peluang usaha join dengan seorang rekanan, untuk menjadi sub agen dari sebuah perusahaan distributor. Apakah resiko terbesar dari usaha sub agen atau sub distributor yang rencananya akan saya tekuni ini?
Brief Answer: Pastikan keamanan serta keaslian produk yang Anda jual sebagai sub-distributor. Bila lalai untuk memastikan keamanan serta keaslian produk, terdapat ancaman pidana serta perdata, dimana pidana yang dijatuhkan (dapat) bersifat renteng mengenai direksi dan tenaga marketing dari sebuah badan hukum sub-distributor.
Oleh karenanya, itikad baik dalam usaha sub-distributor tidak berupa “asumsi” bahwa distributor rekanan memasok pada Anda produk yang terjamin keamanan serta keasliannya. Itikad baik pengusaha sub-distributor hanya dapat ditunjukkan lewat upaya kecermatan serta kewaspadaan (actus reus) terhadap produk yang dijual dan diedarkan kepada konsumen.
PEMBAHASAN:
Perihal resiko bisnis sub-distributor, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2192 K/PID.SUS/2013 tanggal 6 Mei 2014, dimana para Terdakwa didakwakan telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Tim Survailance Kanwil DJBC Jatim I melakukan patroli rutin terhadap sub distributor-sub distributor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor di wilayah kerjanya. Saat melakukan pemeriksaan di gudang PT. Duta Mitra Perkasa yang bergerak dibidang jual beli MMEA golongan B, ditemukan beberapa botol minuman yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu.
Dilakukan penyegelan terhadap 525 botol MMEA golongan B dari berbagai merk yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu. Ratusan botol minuman golongan B dari berbagai merk yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu adalah milik PT. Duta Mitra Perkasa yang dibeli dari distributornya di Jakarta yaitu PT. Pelita Makmur Perkasa.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 20 keping sampel cukai yang dikirim oleh Bea Cukai kepada Perum Peruri dari keseluruhan berjumlah 525 dan berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli terhadap 505 keping pita cukai impor yang melekat pada botol minuman berbagai merek yang ditemukan di gudang PT. Duta Mitra Perkasa, disimpulkan 523 keping pita cukai MMEA impor yang melekat pada botol minuman tesebut adalah palsu karena memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan specimen, sedangkan 2 keping pita cukai impor yang melekat pada minuman merek Stonehaven Shiras adalah asli cetakan Peruri, sesuai dengan surat Perum Peruri.
Berdasarkan norma Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang tentang Cukai, terhadap barang kena cukai (Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekat pita cukai yang diwajibkan (pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai).
Pembelian 525 botol MMEA golongan B dari berbagai merk yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu tersebut dilakukan oleh Terdakwa 2 (Michael Susantyo) atas nama Perseroan PT. Duta Mitra Perkasa, dimana Terdakwa menjabat sebagal marketing yang menjalankan operasional perusahaan, sedangkan Terdakwa 1 (Yudhistira Sudiarto) berdasarkan  Akta Pendirian PT. Duta Mitra Perkasa adalah selaku pimpinan atau Direktur PT. Duta Mitra Perkasa, sekaligus yang ditunjuk oleh Distributor pemasoknya di Jakarta yaitu PT. Pelita Makmur Perkasa untuk mewakili PT. Duta Mitra Perkasa menjadi Sub Distributornya.
Akibat perbuatan para Terdakwa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan, maka berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.690.000,00.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3975/Pid.B/2011/PN.Sby. tanggal 14 Februari 2012 dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa 1. Yudhistira Sudiarto dan Terdakwa 2. Michael Susantyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyediakan barang kena cukai” tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi pelunasan cukai;
2. Menghukum Para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan dijatuhi pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/Dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.”
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan, dianulir, lewat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 413/PID/2012/PT.SBY. tanggal 7 Agustus 2012 dengan amar lengkap sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Pebruari 2012 Nomor : 3975/Pid.B/2011/PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai meniadakan pidana percobaan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa 1. Yudhistira Sudiarto dan Terdakwa 2. Michael Susantyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyediakan barang kena cukai” tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.”
Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwasannya sebagai sub distributor, perusahaan Terpidana membeli minuman tersebut dari distributornya, dengan kata lain bahwa Perusahaan Terpidana membeli barang minuman tersebut lengkap dengan telah dilekati pita cukai.
Yang menempelkan pita cukai palsu ialah PT. Pelita Makmur Perkasa selaku distributor, maka Terpidana tidak dapat dipersalahkan atas tindak pidana, karena sebagai sub distributor tidak dapat mengenali secara kasat mata apakah cukai yang dilekatkan dalam botol minuman yang dibelinya tersebut asli atau palsu, demikian Para Terpidana mendalilkan.
Dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan mengenai fakta beserta alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan para Terdakwa bahwa minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan berbagai merk adalah milik Terdakwa 1. Yudhistira Sudiarto sebagai Direktur PT. Duta Mitra Perkasa yang dipesan/dibeli dari PT. Pelita Makmur Perkasa di Jakarta dalam keadaan dilekati pita cukai kemudian minuman tersebut dijual kembali oleh Terdakwa 2. Michael Susantyo sebagai marketing PT. Duta Mitra Perkasa dan ternyata pita cukai yang dilekatkan pada tutup botol minuman tersebut adalah palsu berarti minuman tersebut tanpa menggunakan pita cukai yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
“Bahwa alasan kasasi para Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar kepada para Terdakwa tidak diberikan hukuman penjara karena para Terdakwa sebagai sub distributor tidak mengetahui pita cukai yang melekat pada botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) adalah palsu atau tidak, tidak dapat dibenarkan karena alasan seperti itu hanya ingin melepaskan tanggung jawab;
“Bahwa para Terdakwa sebagai unsur Direksi PT. Duta Mitra Perkasa haruslah bertanggung jawab atas barang yang didistribusikan termasuk pita cukai yang melekat pada botol karena tanpa cukai yang legal Negara sangat dirugikan, pertanggungjawaban semacam itu sering dikenal dengan istilah Vicarious Liability;
“Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
“Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang Judex Facti untuk menentukannya, kecuali Judex Facti tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman dan atau dalam menjatuhkan hukuman melampaui batas yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Surabaya) sudah tepat dan benar termasuk penjatuhan pidana sesuai dengan perbuatan dan kesalahan para Terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa 1. YUDHISTIRA SUDIARTO, dan Terdakwa 2. MICHAEL SUSANTYO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.