Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

LEGAL OPINION
Question: Apa memangmya, ancaman hukuman paling buruk bila mengerahkan tenaga kerja ke luar negeri tapi tanpa izin resmi usaha pengerahan tenaga kerja karena hanya mengirim satu atau dua orang saja, tidak besar-besar amat untuk sampai perlu repot urus izin ini itu?
Brief Answer: Terdapat ancaman hukuman pemidanaan, meski hanya bersifat skala kecil kegiatan pengiriman / penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, dimana vonis atas ancaman demikian diberlakukan secara tegas dalam praktik sehingga tidak dapat diremehkan. Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa izin pemerintah, dapat diartikan sebagai tindak pidana human trafficking lintas negara.
PEMBAHASAN:
Banyak dijumpai kasus-kasus serupa, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS kutip salah satu ilustrasi, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 533 K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Desember 2015, dimana sang korban pada bulan Juni tahun 2013 berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga korban.
Pada saat korban berjumpa Terdakwa, korban menyampaikan keinginan saksi kepada Terdakwa bahwa sang korban ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, dimana Terdakwa mengaku bahwa dirinya dapat membantu memberangkatkan korban ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia. Terdakwa juga yang akan mengurusi paspor korban.
Karena korban percaya dengan Terdakwa dan dia yang akan menguruskan semua persyaratan sampai korban berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja sehingga korban percaya dan langsung memberikan uang kepada Terdakwa untuk biaya tersebut.
Korban dijanjikan oleh Terdakwa bahwa korban akan diberangkatkan dan akan diantar langsung sama Terdakwa sampai ke Malaysia,namun dalam realisasinya di Bandara Internasional Lombok, korban berjumpa dengan 2  orang perempuan yang tidak dikenal korban untuk menemaninya ke Malaysia. Perbuatan Terdakwa diancam pidana berdasarkan norma Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN.Mtr. tanggal 29 April 2014, dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa H. IZHAR HAMDI alias H. IZHAR alias H. AZHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dalam dakwaan Primair’;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa H. IZHAR HAMDI alias H. IZHAR alias H. AZHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan asuransi’;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, terbit putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 73/Pid/2014/PT.MTR. tanggal 16 Juli 2014 dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN.Mtr., tanggal 06 Mei 2014, yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan supaya Terdakwa H. IZHAR HAMDI alias IZHAR alias H. AZHAR, tetap berada dalam tahanan.”
Sang Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan divonis telah melanggar hukum, dengan mendalilkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa hanya sebatas membantu sang TKI untuk membuatkan Paspor. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;
“Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Asuransi’ dan oleh karena itu kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar baik mengenai pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemidanaan kepada Terdakwa maupun pertimbangan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum putusan;
“Bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menempatkan tenaga kerja Indonesia keluar negeri tidak disertai/memenuhi persyaratan perundang-undangan, Terdakwa minta biaya kepada korban sebesar Rp8.900.000,00 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk kepentingan persyaratan kerja di luar negeri, akan tetapi Terdakwa yang tidak mempunyai perusahaan pengerah tenaga kerja secara resmi berijin, Terdakwa hanya mengurus paspor korban dengan minta tolong orang lain, paspor yang dibuat bukan paspor kerja di luar negeri, melainkan paspor turis, Terdakwa tidak punya kontrak perjanjian kerja dengan pihak penerima kerja di Malaysia, Terdakwa berjanji untuk mengantar korban sampai ke Malaysia, akan tetapi Terdakwa hanya mengantar korban ke Bandara Lombok, yang berakibat korban tidak mendapat pekerjaan di Malaysia, disiksa agen di Malaysia, selanjutnya korban dapat melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia kemudian dipulangkan ke Indonesia;
“Selain itu mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, kecuali menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum ancaman pidananya atau kurang dari batas minimum ancaman pidananya, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan in casu dalam menjatuhkan pidana tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan dalam pemidanaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : H. IZHAR HAMDI alias IZHAR alias H. AZHAR tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.