Pidana Memakai / Membelanjakan Uang Palsu

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang bisa terancam penjara itu, yang edarkan sekaligus memakai uang palsu, atau memakai uang palsu saja sudah dapat dipidana?
Brief Answer: Bila tahu dan menyadari bahwa mata uang Rupiah yang dimiliki seorang warga negara adalah palsu, namun tetap digunakan olehnya sebagai alat tukar / transaksi, diancam pidana, karena redaksional rumusan terkait mata uang Rupiah menyatakan secara tegas unsur “mengedarkan dan/atau membelanjakan”.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk, tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1716 K/PID.SUS/2015 tanggal 18 Agustus 2015, dimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama, Terdakwa didakwa karena mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 2011.
Bermula ketika Terdakwa bertemu dengan Tersangka lain yang belum tertangkap yang menunjukkan 1 lembar uang kertas palsu nominal Rp50.000,00. Terdakwa belanjakan dengan membeli pulsa dan ternyata berhasil, oleh sebab itu Terdakwa tertarik kemudian Terdakwa bersama dengan rekannya tersebut, datang ke rumah INDRAYATI SUARDI (dakwaan dilakukan penuntutan secara terpisah).
Setibanya, Terdakwa menyerahkan uang asli sebesar Rp3.200.000,00 kepada INDRAYATI SUARDI, kemudian INDRAYATI SUARDI menyerahkan uang kertas palsu nominal Rp10.000.000,00.
Pihak kepolisian mendapat informasi, akan ada transaksi jual beli uang palsu pecahan Rp50.000,00, sehingga anggota Polisi menindaklanjuti, sehingga berujung pada penangkapan terhadap Terdakwa. Hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 200 lembar uang pecahan Rp50.000,00 palsu senilai Rp10.000.000,00. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 2011.
Adapun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1780/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Januari 2015, dengan amar berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Hj. IROH binti H. SANUSI (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah diketahuinya merupakan Rupiah palsu’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. IROH binti H. SANUSI (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 59/PID/2015/PT.DKI., tanggal 19 Maret 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1780/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt. tanggal 14 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, merasa vonis yang dijatuhkan kepada Terpidana terlampau ringan, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum mengenai berat ringannya hukuman tidak dapat dibenarkan, karena mengenai berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan suatu hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan;
“Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa secara tepat, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan secara proporsional;
“Bahwa selain itu, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, bahwa perbuatan Terdakwa in casu telah memenuhi unsur-unsur pasal perundang-undangan yang didakwakan kepadanya, sehingga oleh Judex Facti dinyatakan terbukti dan sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa;
“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara setelah Terdakwa mendapatkan selembar uang palsu pecahan Rp50.000,00 dari HERY alias HABIB (DPO), Terdakwa belanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pulsa, dan karena berhasil kemudian Terdakwa menukarkan uang asli pecahan Rp50.000,00 sebesar Rp3.200.000,00 kepada INDRAYATI SUARDI alias IIN dengan uang palsu pecahan Rp50.000,00 sebesar Rp10.000.000,00. Sesaat setelah Terdakwa menukarkan uang asli dengan uang palsu tersebut, Terdakwa ditangkap polisi;
“Bahwa oleh karenanya, cukup beralasan hukum permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
“Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti mengenai pidana pengganti denda jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara, harus diperbaiki, karena seharusnya pengganti pidana denda jika tidak dibayar adalah bukan pidana penjara, tetapi pidana kurungan. Selanjutnya sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam menentukan besarnya pidana pengganti denda dihitung setiap kelipatan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
“Bahwa oleh karena pidana denda yang dijatuhkan oleh Judex Facti hanya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka seharusnya pidana kurungan pengganti hanya selama 2 (dua) bulan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 59/PID/2015/PT.DKI. tanggal 19 Maret 2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1780/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt. tanggal 14 Januari 2015, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana pengganti denda dan lamanya pidana pengganti denda tersebut;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 59/PID/2015/PT.DKI. tanggal 19 Maret 2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1780/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt. tanggal 14 Januari 2015 tersebut, sekedar mengenai pidana pengganti denda dan lamanya pidana pengganti denda, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Hj. IROH binti H. SANUSI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. IROH binti H. SANUSI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa: 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) palsu senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dirampas untuk dimusnahkan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.