Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (Dalam Pailit)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa masih bisa, diadakan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar perusahaan sementara perusahaan masih dalam keadaan pailit?
Brief Answer: Dimungkinkan secara yuridis oleh hukum, sepanjang mendapat izin dari kurator. Hanya saja perlu dipahami, diangkat atau tidaknya penetapan Pailit ataupun PKPU terhadap perseroan dikemudian hari, yang menjadi patokan ialah tanggal diselenggarakannya pengambilan keputusan dalam RUPS, apakah diadakan pada saat perseroan masih berstatus Pailit atau sudah diangkat keadaan pailit oleh rencana perdamaian yang disetujui para kreditor.
Sekalipun perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan oleh Kementerian / otoritas, namun ketika terdapat cacat prosedur terkait keadaan status kepailitan perseroan yang menyelenggakan RUPS tanpa seizin Kurator, maka Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dapat dianulir oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
PEMBAHASAN:
Hukum bersifat sensitif dan sarat akan waktu. Perihal kasus perseroan yang terkait keadaan pailit, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Magelang sengketa register Nomor 14/Pdt.G/2012/PN.MGL tanggal 6 Maret 2013, perkara antara:
- PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sebagai Penggugat dalam Perkara Pokok; melawan
- PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MAGELANG, selaku Tergugat dalam Pokok Perkara;
- SUGANTO, mengatasnamakan dirinya selaku Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sebagai Penggugat Intervensi.
Sebuah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas jatuh dalam keadaan pailit, dimana saat pailit masih berlangsung, para pemegang saham mengadakan RUPS yang salah satu butir keputusannya ialah merubah susunan direksi perseroan. Ketika keadaan pailit diangkat kembali karena terjadi perdamaian dengan para kreditornya, pihak perseroan tidak dapat mengakses dana pada rekening milik perseroan, sehingga terjadilah gugatan terhadap Tergugat, dimana tampil dua pihak yang mengklaim sebagai direksi yang sah mewakili perseroan untuk mengakses dana rekening perseroan.
Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara, oleh karena dalam perkara ini ada pihak ketiga yang masuk sebagai Penggugat Intervensi, dimana antara Penggugat dalam perkara pokok maupun Penggugat Intervensi sama-sama mengatasnamakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, maka Mejelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan legalitas dari masing-masing Akta yang dipergunakan sebagai legal standing untuk mengatas-namakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dan mempelajari gugatan Penggugat, jawaban Tergugat dan gugatan intervensi dari Penggugat Intervensi beserta bukti-bukti surat yang diajukan masing-masing pihak, ternyata awal dari permasalahan ini adalah adanya perkara kepailitan yang menimpa PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang dengan putusannya No. 13/pailit/2010/PN.Niaga.Smg tanggal 29 Nopember 2010 dan kemudian kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG tersebut diakhiri dengan perdamaian antara debitor pailit (PT. KERTAS BLABAK MAGELANG) dan para kreditornya, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI dengan putusannya No. 445 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Oktober 2011, lalu untuk menindak-lanjuti Putusan Mahkamah Agung RI tersebut Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan Penetapan No. 13/Pailit/2010/PN.Niaga.Smg tanggal 02 April 2012, dengan memerintahkan kepada Kurator untuk mengumumkan pengesahan perdamaian dan pengakhiran kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG karena perdamaian pada 2 (dua) surat kabar harian, selanjutnya Kurator menindak-lanjuti penetapan Hakim Pengawas tersebut dengan mengumumkan pengesahan perdamaian dan kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG pada tanggal 4 April 2012;
“Bahwa kemudian dilanjutkan dengan penyerahan boedel pailit yang dilaksanakan oleh Kurator, dan permasalahan mulai timbul setelah Kurator menyerahkan boedel pailit yang termasuk didalamnya objek sengketa Rekening No. ... atas nama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG kepada Suganto (Penggugat Intervensi), Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berdasarkan Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 yang merupakan perubahan dari Akta No. 76 tanggal 25 Januari 2010 dan dalam pertemuan tersebut pihak Penggugat dalam perkara pokok merasa keberatan karena seharusnya Kurator menyerahkan boedel pailit kepada Penggugat dalam perkara pokok, Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berdasarkan Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012;
“Menimbang, bahwa oleh karena masing-masing baik itu Penggugat dalam perkara pokok maupun Penggugat Intervensi mengaku sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG dengan dasar Akta yang berbeda, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan legalitas dari masing-masing Akta yang dipergunakan sebagai legal standing untuk mengatas-namakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG;
“Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan legalitas Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012 yang dijadikan legal standing oleh Penggugat dalam perkara pokok dalam mengajukan gugatannya dengan mengatasnamakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 166 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyebutkan bahwa:
1.) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir;
2.) Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
“Menimbang, bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 166 UU No. 37 Tahun 2004 tersebut dihubungkan dengan perkara kepailitan yang menimpa PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berlangsung sejak dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 29 November 2010 sampai dengan diumumkannya berakhirnya kepailitan tersebut oleh Kurator di Surat Kabar yaitu tanggal 4 April 2012;
“Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa:
1.) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan Kurator;
2.) Persetujuan Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
“Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan melihat mengenai waktu dilakukannya perubahan Akta yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam perkara pokok dan Penggugat Intervensi yang sama-sama mengatas-namakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG;
“Menimbang, bahwa dari bukti bertanda P.10 / TI.1.10, ternyata Akta No. 04 yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam perkara pokok untuk mengatas-namakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, perubahannya dilakukan pada tanggal 6 Januari 2012, dengan mengangkat anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama : tuan ALI;
- Direktur : tuan JOHAN VANDA;
- Komisaris Utama : tuan XU SHUN CHENG (PERMAN YADI);
- Komisaris : tuan KOH HENG KANG;
“Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dikaitkan dengan masa kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG yang berlangsung sejak tanggal 29 November 2010 sampai dengan 4 April 2012, sedangkan perubahan data perseroan yang tercantum dalam Akta No. 04 dilakukan para tanggal 6 Januari 2012, maka perubahan data perseroan tersebut masih dalam tenggang waktu kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan data perseroan yang dilakukan dalam Akta No. 04 pada tanggal 6 Januari 2012 tersebut ternyata dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan perubahan Anggaran Dasar atas persetujuan Kurator, syarat ini tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat Dalam Perkara Pokok, sehingga Majelis hakim menilai Akta No. 04 pada tanggal 6 Januari 2012 adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum, sehingga dengan demikian maka Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012 harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
“Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangkan tersebut diatas maka Penggugat dalam perkara pokok tidak mempunyai legal standing untuk mengatas-namakan dirinya sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sehingga dengan demikian maka Penggugat dalam perkara pokok tidak berhak untuk mengajukan gugatan ini dengan mengatas-namakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan legalitas Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 yang dijadikan legal standing oleh Penggugat Intervensi dalam mengajukan gugatan intervensinya dengan mengatas-namakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim melihat tanggal pembuatan Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 yang dilakukan pada tanggal 07 April 2012, dengan mengangkat anggota Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama : Tuan SUGANTO;
- Direktur : Tuan LUGITO;
- Komisaris : Tuan BAMBANG SOEGIANTO;
“dihubungkan dengan masa kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG yang berlangsung dari tanggal sejak dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 29 November 2010 sampai dengan diumumkannya berakhirnya kepailitan tersebut oleh Kurator di Surat Kabar Harian Media Indonesia dan Suara Merdeka yaitu tanggal 4 April 2012, maka sudah benar perubahan data perseroan dilakukan setelah masa kepailitan PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berakhir, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 20 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
“Menimbang, bahwa selanjutnya agar supaya perubahan anggaran dasar perseroan di dalam Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 dapat mulai berlaku, maka disyaratkan berdasarkan Pasal 21 UU No. 40 tahun 2007, menyebutkan:
1.) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri;
2.) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya modal dasar;
e. Ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya;
3.) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri;
7.) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar;
8.) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, menyebutkan bahwa Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri;
“Menimbang, bahwa kemudian didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-02.AH.01.01 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan, juga mengatur di dalam Pasal 14, menyebutkan:
1.) Dalam hal terdapat perubahan data perseroan, maka perubahan data tersebut diberitahukan oleh Notaris kepada Menteri / Pejabat yang ditunjuk;
2.) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya;
b. Perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c. Perubahan alamat lengkap perseroan;
d. Pembubaran perseroan; dan
e. Berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, dan pemisahan murni.
Pasal 15, menyebutkan: Pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan perubahan data perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan melalui SABH dengan cara mengisi DIAN III dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung;
Pasal 16, menyebutkan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, mutatis mutandis berlaku juga untuk penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan;
“Menimbang, bahwa apabila ketentuan-ketentuan tersebut kita hubungkan dengan Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 yang dijadikan sebagai dasar dari Penggugat Intervensi untuk mengajukan gugatan intervensinya dengan mengatasnamakan sebagai Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, maka setelah Majelis Hakim mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Intervensi, Penggugat Intervensi hanya mengajukan bukti surat bertanda PI.37 yang berisikan surat pencabutan dari Notaris ... , S.H. sebagai pejabat yang membuat Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 untuk mencabut proses persetujuan perubahan anggaran dasar yang telah diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menyebutkan bahwa Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 telah dimintakan persetujuan perubahan anggaran dasarnya kepada Menteri Hukum dan HAM;
“Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-02.AH.01.01 tahun 2009, maka Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 yang belum dimintakan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan ini merupakan persyaratan wajib yang harus dilakukan oleh para pengurusnya dan ternyata sampai tanggal jatuh tempo sejak tanggal 07 April 2012, Penggugat Intervensi tetap tidak memintakan persetujuan kepada Menteri, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan sendirinya Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
“Menimbang, bahwa dengan demikian maka Penggugat Intervensi yang menggunakan Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 sebagai dasar untuk mengajukan gugatan intervensinya dengan mengatas-namakan Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG adalah tidak sah dan dengan sendirinya Penggugat Intervensi tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan intervensinya dengan mengatas-namakan Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG;
“Menimbang, bahwa sebaliknya meskipun Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012 yang dijadikan legal standing oleh Penggugat dalam perkara pokok untuk mengajukan gugatannya dengan mengatasnamakan Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, berdasarkan bukti surat yang diajukan yaitu bukti P.11 / TI.I.11 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, akan tetapi oleh karena waktu perubahannya dilakukan pada saat PT. KERTAS BLABAK MAGELANG masih dalam keadaan pailit, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012 harus tetap dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehingga Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012 ini pun tidak dapat dijadikan sebagai legal standing oleh Penggugat dalam perkara pokok untuk mengajukan gugatan ini;
“Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka terhadap gugatan Penggugat dalam perkara pokok oleh karena Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini dengan mengatas-namakan Direktur Utama PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berdasarkan Akta No. 04 tanggal 6 Januari 2012, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara pokok harus dinyatakan tidak dapat diterima, begitupun juga terhadap gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi dengan mengatas-namakan Direktur PT. KERTAS BLABAK MAGELANG berdasarkan Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 haruslah juga dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
DALAM PERKARA POKOK :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM INTERVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Penggugat dalam Perkara Pokok / Tergugat I Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima.”
Note SHIETRA & PARTNERS: Terdapat sebuah fakta hukum yang belum jelas dalam perkara tersebut diatas. Dalam konstruksi hukum perseroan terbatas, terdapat perbedaan antara “pemberitahuan” (notifikasi) perubahan Anggaran Dasar dengan “persetujuan” perubahan Anggaran Dasar.
Untuk perubahan Anggaran Dasar seperti perubahan nama perseroan, besaran modal dasar serta disetor, atau perubahan lain yang telah digariskan undang-undang, selain dibutuhkan notifikasi kepada otoritas, diperlukan juga persetujuan dari Kementerian (2 tahapan). Namun, bila hanya sebatas perubahan komposisi Direksi dan/atau Komisaris, cukup melewati tahapan notifikasi, tanpa perlu persetujuan, untuk berlaku sah dan mengikat.
Pertanyaan utamanya, Akta No. 01 tanggal 07 April 2012 hanya menghasilkan keputusan RUPS perihal perubahan susunan Direksi Komisaris ataukah juga memutuskan hal lain yang membutuhkan persetujuan otoritas? Terlepas dari fakta hukum yang belum jelas dari perkara diatas, notifikasi ataupun persetujuan dari Kementerian akan dianulir ketika terdapat cacat prosedural sebagaimana terbukti dalam ilustrasi kasus diatas.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.