Penyelundupan Hukum Konteks Anggota Koperasi

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya aturan main dalam hukum koperasi di Indonesia, koperasi boleh himpun dana dari masyarakat yang kemudian dijadikan anggota koperasi, atau koperasi hanya boleh himpun dana dari masyarakat yang telah terlebih dahulu menjadi anggota koperasi?
Brief Answer: Hati-hati dalam menjalankan opersional Koperasi. Pada prinsip hakekatnya, Koperasi berlangsung atas dasar asas gotong-royong antar anggota Koperasi (dari dan untuk sesama anggota Koperasi). Ketika konsep hakiki tersebut terbias, menjadikan Koperasi tak ubahnya badan hukum perseroan terbatas—sementara itu regulasi serta badan pengawas kedua jenis badan hukum tersebut saling berbeda (Koperasi disahkan dan diawasi oleh Kementerian Koperasi).
Pelanggaran atas hakiki falsafah badan hukum Koperasi demikian, memiliki ancaman pemidanaan, sebagaimana praktik peradilan yang memaknai manuver bisnis pengurus Koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat non anggota yang kemudian baru dijadikan anggota, adalah “penyelundupan hukum”.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS harapkan dapat menjadi pembelajaran, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor tanggal 27 Oktober 2009, dimana Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif, salah satunya ialah Terdakwa didakwa telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari otoritas keuangan, sebagaimana diancam pidana Pasal 48 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, sebagai Manager Utama (Desember tahun 2006) KSU BMT Al-Amin, dan selaku Manager KSU BMT Al-Amin, Terdakwa bersama-sama dengan RAMBAT ISWANDI (Ketua KSU BMT Al-Amin) telah menghimpun dana dari masyarakat umum ke dalam KSU BMT Al-Amin dalam bentuk berbagai macam simpanan, antara lain simpanan Mudorobah biasa, Simpanan Mudorobah berjangka, serta penyertaan dalam bentuk saham KSU.
Hasil pengumpulan/penghimpunan dana dari masyarakat umum (bukan anggota koperasi) dalam bentuk simpanan dan saham seluruhnya berjumlah ± 400 orang dengan jumlah total dana seluruhnya ± Rp. 1.500.000.000,-. Penghimpunan dana dari masyarakat tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan RAMBAT ISWANDI tanpa seijin Pimpinan Bank Indonesia.
KSU BMT Al-Amin merupakan Koperasi Serba Usaha yang didirikan sebagai badan hukum dan disahkan oleh Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, yang kegiatannya sebagai koperasi dan hanya diperkenankan menghimpun dana dari anggota koperasi, bukan masyarakat umum.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur: setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari otoritas keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Sedangkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf a PP No. 19 Tahun 1995 tentang Koperasi, diatur bahwa simpanan atau simpanan berjangka harus dari anggota koperasi ataupun calon anggota, koperasi lain atau anggotanya. Sementara dalam pembelaannya, Terdakwa menyatakan bahwa koperasi yang dijalankan Terdakwa menghimpun dana dari calon anggota, sebagaimana dimungkinkan oleh PP No. 19 Tahun 1995.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 04/Pid.B/2009/PN.Klt. tanggal 07 Mei 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa yang terjadi dalam perkara Terdakwa tersebut adalah koperasi yang dikelola Terdakwa telah menghimpun dana dari masyarakat yang sebelumnya bukan anggota atau calon anggota, akan tetapi setelah kemudian masyarakat menyerahkan dananya baru kemudian disodori blanko permohonan untuk menjadi calon anggota. Hal demikian adalah penyelundupan hukum;
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa nama RAJI AHMAD NASRUDIN, SE sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu’;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang No. 277/Pid/2009/PT.Smg tanggal 29 Juni 2009, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut :
“Menimbang, ... karena Terdakwa jabatannya sebagai manajer dalam Koperasi tersebut yang mempunyai tugas mengelola manajemen koperasi, membuat suatu produk usaha dan jasa usaha serta melaksanakannya dan melaporkan kepada ketua koperasi;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 7 Mei 2009, Nomor 04/Pid.B/2009/PN.Klt. yang dimintakan banding;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan alasan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai seorang manajer, dimana Terdakwa mempunyai posisi yang harus menjalankan apa yang diamanatkan kepadanya sesuai kontrak kerja dan pedoman operasional KSU BMT Al Amin, sehingga Terdakwa adalah termasuk sebagai subyek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi sebagai Manajer berdasarkan standar pedoman kerja yang melingkupi Terdakwa untuk terikat pada SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja.
Dimana terhadap dalil-dalil Terdakwa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena kewenangan ada pada peradilan umum, tidak masuk kewenangan peradilan agama, karena belum terlingkup dalam Bank Syariah dan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : RAJI AHMAD NASRUDIN, SE tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.