Pembatalan Parsial Hak Atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Saya ada beli tanah, satu hamparan luas. Ternyata ada satu bidang kecil dari hamparan luas ini yang disengketakan oleh seorang warga. Jika pihak penjual tanah dikemudian hari, ternyata dikalahkan oleh gugatan warga itu, apa artinya tanah satu hamparan yang sudah saya beli menjadi raib sepenuhnya? Padahal saya sudah pakai jasa notaris untuk proses jual-beli tanah dan kini sudah terbit pula sertifikat atas nama saya, dan kini terancam batal?
Brief Answer: Dalam konsep hukum modern, dikenal mekanisme partial annulment alias “pembatalan (secara) parsial”, baik terhadap satu dari beberapa perikatan didalam substansi sebuah perjanjian ataupun terhadap suatu hak atas tanah. Ketika sebidang hak atas tanah bersertifikat dinyatakan batal separuhnya, maka terjadi perubahan data fisik dan data yuridis yang cukup dilakukan perubahan data-data tersebut di dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah. Hakim pemutus yang ideal, akan menghindari pola pikir fatalistis.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS angkat sebagai cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa sengketa tanah register Nomor 10/PDT.G/2014/PN.SUNGG tanggal 11 Desember 2014, perkara antara:
- BATJTJE BINTI TJALE, sebagai Penggugat; melawan
1. PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I PROPINSI SULAWSI SELATAN, selaku Tergugat I;
2. KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GOWA, sebagai Tergugat II.
Sengketa pertanahan yang melihatkan proses jual-beli hak atas tanah terhadap pihak ketiga, memang selalu diwarnai dilematika. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa sedangkan saksi H. Sultani H. Dg. Ngiri Bin Hamindin yang memberikan keterangan sebagai berikut bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat karena berdasarkan Riincik yang dipegang Penggugat, bahwa Abd. Djamal Dg. Nai tidak memilki tanah di sekitar tanah sengketa dan juga tanah sengketa berhenti digarap oleh Penggugat setelah ada bangunan sekolah SMAN III lama di bangun di atas tanah sengketa.
“Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi Penggugat tersebut ada yang saling bersesuaian yakni:
- Bahwa Abd. Djamal Dg. Nai tidak memiliki tanah di sekitar tanah sengketa.
- Bahwa tanah sengketa berasal dari Tjalle yang tidak lain adalah orang tua Penggugat, Penggugat menggarap tanah sengketa sejak tahun 1958 sampai dengan tahun 2013.
- Bahwa dari tahun 1958 hingga tahun 2013 pihak Penggugat yang membayar pajak atas tanah sengketa.
“Bahwa dalam bukti surat T.I-2 menjelaskan jika tanah yang menjadi sengketa berada dalam nomor urut 30 register 0030 termasuk aset propinsi Sulawesi Selatan dan bukti ini ada relevansinya dengan perkara a quo dan untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat I bukti surat T.I-2 tidak boleh berdiri sendiri dan harus didukung dengan alat bukti yang lain.
“Menimbang, bahwa selanjutnya mejelis hakim akan mempertimbangkan apakah benar tanah sengketa tersebut milik Penggugat ada terserap ke dalam tanah milik Tergugat I yang diberikan hak pakainya kepada Tergugat II?
“Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati keterangan dari saksi Penggugat yakni saksi Mansyur Dg. Taba Bin Hamjah dan saksi H. Sultani, H. Dg. Ngiri Bin Hamindin yang menerangkan jika para saksi pernah melihat Rincik Penggugat (vide P-1) yang mana tanah sengketa milik Batjtje Binti Tjalle yang berada di persil 12 SI kohir no. 303 CI dengan luas 0,44 ha pada tahun 15 Djuli 1958. Dalam rincik ini dijelaskan perolehan tanah sengketa dari nomor persil 126 CI. Bahwa Bukti P-1 juga bersesuaian dengan bukti Pengesahan kepala lingkungan BT.Kaluku sesuai dengan aslinya dan terdaftar di buku F milik lingkungan BT.Kaluku.(vide P-2) dan dilengkapi dengan peta blok (vide P-3) dan ternyata bersesuaian, yang mana menerangkan jika tanah sengketa yang berada di persil 303 CI dengan luas 44 are berasal dari Tjalle lalu beralih ke Batjtje Binti Tjelle.
“Bahwa Tjelle memperoleh tanah sengketa dari orang tuanya yang bernama Dampu sesuai dengan keterangan dari saksi Sangkala D. Tarru Bin Puntu yang dahulunya berada di persil 126 CI (vide P-2) dan dihubungkan dengan bukti P.1 yang diajukan oleh Penggugat di persidangan saat ini, nampak terdapat catatan pada kolom sebab dan tanggal perubahan tanah, dari no. 126 CI, maka Majelis berpendapat bahwa dari tahun 1958 hingga saat ini, terhadap tanah sengketa pernah dipindahtangankan ataupun beralih dengan cara warisan dari Dompu kepada Tjalle lalu ke Penggugat Batjtje Binti Tjalle sebagaimana catatan pada kolom sebab dalam Bukti surat P-1 dan P-2.
“Bahwa dalam bukti P.3 berupa Pengesahan kepala lingkungan BT.Kaluku sesuai dengan aslinya dan terdaftar di buku F milik lingkungan BT.Kaluku gambar peta blok tanah sengketa saling bersesuaian dengan bukti P.2 yang menerangkan jika tanah sengketa benar berada di peta nomor 10.
“Menimbang, bahwa ketiga orang saksi Penggugat juga menerangkan jika dari tahun 1958 Penggugat memperoleh tanah sengketa dan yang menggarap tanah sengketa dari dahulu adalah Tjalle lalu setelah Tjalle meninggal dilanjutkan oleh anaknya yang bernama Dg. Naja untuk menggarap. Dari keterangan para saksi juga bersesuaian dengan Bukti P.1 yang didaftarkan sejak tahun 1958.
“Menimbang, bahwa terhadap bukti P.3 berupa gambar peta blok tanah sengketa majelis menilai jika bersesuaian dengan gambar dalam bukti P.5 tersebut bersesuaian dengan gambar yang diperoleh saat pemeriksaan setempat pada tanggal 09 September 2014.
“Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat mengajukan alat bukti berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 129 tahun 1992 seluas 22.227 M² atas nama Pemda Tingkat I Selawesi Selatan untuk perumahan karyawan Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan (vide T.I-1 dan T.II-2) yang menerangkan jika tanah yang terletak di kelurahan Sungguminasa Kec. Somba Opu kab. Gowa Propinsi Sulawesi Selatan adalah an. Pemerintah daerah Tingkat I Sulawesi Selatan yang dipergunakan untuk perumahan karyawan dinas Perikanan Propinsi Selawesi Selatan dengan luas 22.227 m², majelis hakim menilai bukti T.I-1 dan T.II-2 adalah bukti yang sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
“Menimbang, bahwa sebelum terbitnya bukti Sertifikat Hak Pakai nomor 129 tahun 1992 seluas 22.227 M² atas nama Pemda Tingkat I Selawesi Selatan untuk perumahan karyawan Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan (vide T.I-1 dan T.II-2) majelis hakim akan terlebih dahulu meneliti apakah perolehan terbitnya Sertifikat Hak Pakai nomor 129 tahun 1992 seluas 22.227 M² atas nama Pemda Tingkat I Selawesi Selatan untuk perumahan karyawan Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan (vide T.I-1 dan T.II-2) telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku?
“Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan bukti T.I-3 dan T.II-6 yang masing-masing berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 8 tahun 2014 seluas 8.083 M² atas nama Pemda Kabupaten Gowa dipergunakan untuk SMAN III Sungguminasa adalah bukti yang sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
“Menimbang, bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan asal-usul dari bukti T.I-1 dan T.II-2 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terbitnya bukti T.I-1 dan T.II-2 berawal dari adanya bukti surat T.II-5 berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop. Sul.Sel nomor 3575/58/GW/III/P/92 tanggal 4 Maret 1992 tentang dikabulkannya permohonan pelepasan hak dari ahli waris yang bernama Abd. Djamal SB. Dg. Nai luas 22.227 m² yang terletak di jalan Raya Malino kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa Prop. Sulawesi Selatan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Sedangkan bukti surat tertanda T.I-1 dan T.II-2 sebelum diterbitkan telah dilakukan atau dilengkapi persyaratan antara lain berupa bukti surat Permohonan sertifikat an. Sultan Ibrahim, B.SC tanggal 24 Maret 1992 (T.II-2), Surat Tanda Setoran an. Dinas Perikanan Prop. Sul-Sel tanggal 4 Maret 1992, (T.II-3), Daftar Pengantar No. 045/3911/53/92 tgl 4 Maret 1992 (T.II-4 ) dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop.Sul.Sel nomor 3575/58/GW/III/P/92 tanggal 4 Maret 1992 (T.II-5).
“Bahwa terhadap bukti T.II-5 yang berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prop. Sul.Sel nomor 3575/58/GW/III/P/92 tanggal 4 Maret 1992 dimana saudara Ir. Abdul Munif Kadir sebagai Kepala Dinas Perikanan Prop. Tingkat I SulSel bermohon untuk mendapatkan hak pakai atas tanah seluas 22.227 m² yang terletak jalan Malino Lingkungan batang Kaluku Kel. Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa Propinsi Sulawesi Selatan. Bahwa tanah yang dimasud di atas berasal dari orang tua Abd. Djamal, SB. Dg. Nai yang dijual kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Sul-Sel berdasarkan surat pernyataan ahli waris.
“Bahwa orang tua Abd. Djamal, SB. Dg. Nai bernama Hamjah yang dahulunya adalah Kepala Kampung Batangkaluku. Bahwa dari keterangan saksi Mansyur Dg. Taba Bin Hamjah dan saksi Sangkala Dg. Tarru Bin Puntu serta saksi H. Sultani, H. Dg. Ngiri Bin Hamindin menerangkan jika Abd. Djamal, SB. Dg. Nai tidak memilki tanah di sekitar lokasi tanah sengketa. Bahwa hal tersebut juga diperkuat karena saksi Mansyur Dg. Taba Bin Hamjah adalah saudara satu bapak dengan Abd. Djamal, SB. Dg. Nai yakni Hamjah yang dulunya adalah juga Kepala Kampung Batangkaluku sebelum Abd. Djamal SB. Dg. Nai menjadi Kepala Kampung Batangkaluku.
“Bahwa fakta yang tak terbantahkan jika Tjalle memiliki anak atau ahli waris 5 (lima) orang antara lain Nyaleng Dg. Naba, H. Marawang Dg. Pareng, Husen Dg. Bella, Marawiang Dg. Ngasseng dan Batjtje. Sehingga majelis Hakim berpendapat jika orang tua Abd. Djamal, SB. Dg. Nai (Hamjah) melalui surat pernyataan ahli waris dalam melakukan penjualan atas tanah sengketa kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Selatan (vide T.II-5) adalah bukan orang yang berhak atas tanah sengketa karena bukan ahli waris dari Tjalle.
“Menimbang, bahwa jika pun benar tanah sengketa berasal dari orang tua Abd. Djamal, SB. Ng. Nai seharusnya di dalam bukti P-2 berupa buku daftar letter F ada perubahan wajib pajak dari nama Hamjah (orang tua Abd. Djamal) beralih atau dicoret menjadi Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Sulawesi Selatan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim berpendapat jika benar tanah sengketa yang luasnya 4.400 m² yang terserap kedalam tanah seluas 22.227 m² (vide T.I-1 dan T.II-1) yang terletak di jalan Malino Lingkungan batang Kaluku Kel. Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa berasal dari Tjalle yang diwariskan kepada anaknya Penggugat Batjtje Binti Tjalle. Yang mana tanah sengketa tersebut tidak pernah ada peralihan dengan cara apapun dan kepada siapapun termasuk kepada orang tua Abd. Djamal SB. Dg. Nai.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas karena orang yang menjual tanah sengketa kepada Tergugat I adalah bukan orang yang berhak maka majelis hakim berpendapat jika segala sesuatu yang timbul dari perbuatan atau peristiwa hukum dari perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum.
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai permasalahan kedua perkara a quo sebagai berikut:
“Ad.2. Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa apakah merupakan perbuatan melawan hukum?
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah : ‘Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.’
“Menimbang, bahwa dengan demikian ada 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian.
“Menimbang, bahwa sedangkan mengenai apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri, menurut yurisprudensi tetap di Indonesia adalah perbuatan (atau tidak berbuat) yang memenuhi kriteria :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau;
2. Melanggar hak subjektif orang lain, atau;
3. Melanggar kaedah tata susila, atau;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
“Menimbang, bahwa keempat kriteria tersebut menggunakan kata ‘atau’ dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya ke empat kriteria tersebut secara kumulatif, tetapi dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif telah terpenuhi pula syarat suatu perbuatan melawan hukum (Setiawan, SH, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Perkembangannya dalam Yurisprudensi, diterbitkan Team Pengkajian Hukum Mahkamah Agung RI tahun 1991 halaman 121).
“Menimbang, bahwa selain itu perlulah diperhatikan, bahwa suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum, masih diperlukan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi yaitu :
a. Bahwa dengan pelanggaran tersebut kepentingan Penggugat tercancam;
b. Bahwa kepentingan Penggugat dilindungi oleh peraturan yang dilanggar (Schutznormtheorie);
c. Bahwa tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum;
“Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum melanggar hak subyektif orang lain haruslah diartikan, manakala perbuatan tersebut telah melanggar hak subyektif seseorang, yaitu suatu kewenangan khusus seseorang yang diakui hukum, yang diberikan kepadanya demi kepentingannya termasuk hak-hak kebendaan, in casu mengenai penguasaan atas obyek sengketa, yang melekat pada diri Penggugat, selaku pihak yang mempunyai kedudukan hukum dan kapasitas hukum serta berhak bertindak obyek sengketa.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan bukti-bukti yang diajukan di persidangan ternyata telah didapat suatu fakta bahwa Para Tergugat telah secara sepihak menguasai obyek sengketa hak Penggugat.
“Menimbang, bahwa sesuai dengan lingkup pokok masalah perkara ini, untuk menentukan apakah tindakan Para Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, tentunya selain diperhatikan unsur-unsur dan kriteria serta syarat adanya suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, yang utama dan harus dipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbang antara Penggugat selaku pihak yang atas obyek sengketa tersebut, apakah telah melaksanakan tugasnya dengan etikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full sense of responsibility), dalam hubungannya dengan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai secara sepihak obyek sengketa, sebagai derivative action yang lahir dari alas hak utama (a primary right) selaku pihak yang berkepentingan atas obyek sengketa dimaksud.
“Menimbang, bahwa tindakan Para Tergugat untuk menguasai  obyek sengketa, ternyata tidak didasarkan pada haknya selaku pemilik atas tanah yang dipermasalahkan. Padahal Penggugat selaku orang yang berhak atas obyek sengketa telah melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum sedemikian jauhnya untuk mengembalikan haknya sehingga diajukannya perkara ini.
“Dengan demikian membuktikan bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa jelas bertentangan dan melanggar hak subyektif Penggugat, sebab Penggugat senyatanya berkeberatan atas tindakan Para Tergugat tersebut dan atas keberatan Penggugat tersebut itu tidak dihiraukan oleh Para Tergugat.
“Oleh karena itulah sejak semula Para Tergugat telah mengetahui bahwa tindakannya menguasai obyek sengketa, jelas bertentangan dan melanggar hak subyektif Penggugat. Dengan demikian, tindakan Para Tergugat jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subyektif Penggugat dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
“Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dan sebaliknya Para Tergugat tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya.
“Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat point ke-4 yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum majelis hakim berpendapat oleh karena berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, telah terbukti bahwa objek sengketa adalah hak milik Penggugat dan bukan hak milik Tergugat I yang diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak berhak atas tanah sengketa sehingga segala produk yang timbul dari peristiwa hukum tersebut adalah tidak mengikat secara hukum, maka perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa termasuk dengan mendirikan bangunan sekolah SMAN III Sungguminasa dan memberikan hak pakai kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga patut dan layak pula untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena petitum ke 4 dikabulkan karena objek sengketa adalah hak milik Penggugat dan bukan hak milik Tergugat I yang diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak berhak atas tanah sengketa sehingga segala produk yang timbul dari peristiwa hukum tersebut adalah tidak mengikat, maka perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa termasuk dengan mendirikan bangunan sekolah SMAN III Sungguminasa dan memberikan hak pakai kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas tanah seluas 4.400 M2, yang terletak di jalan Malino, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berdasarkan, Rincik Persil No. 12 SI Kohir No. 303 Cl, seluas 4.400 M2 atas nama : BATJTJE BINTI TJALE (Penggugat).
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memohonkan sertifikat atas tanah milik Penggugat seluas 4.400 M2, yang terletak di jalan Malino, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa atau yang dikenal dengan Rincik Persil No. 12 SI Kohir No. 303 Cl atas nama Batjtje Binti Tjale (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 129/Kel. Sungguminasa, Gambar Situasi (GS) Tanggal 20 September 1990 No. 243/1990 dengan luas : 22.227 M2 atas nama : PEMDA TINGKAT I SULAWESI SELATAN DIPERGUNAKAN UNTUK PERUMAHAN KARYAWAN DINAS PERIKANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN, sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat seluas 4.400 M2, adalah didasarkan atas perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 129/Kel. Sungguminasa, Gambar Situasi (GS) Tanggal 20 September 1990 No. 243/1990 dengan luas : 22.227 M2 atas nama : PEMDA TINGKAT I SULAWESI SELATAN DIPERGUNAKAN UNTUK PERUMAHAN KARYAWAN DINAS PERIKANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat seluas 4.400 M2, adalah tidak mengikat secara hukum;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.