LEGAL
OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang,
pailit atau PKPU-nya debitor, bisa jadi ajang “aji mumpung” para pihak yang mengaku-ngaku
sebagai kreditor. Maksudnya gimana?
Brief Answer: Banyak diantara masyarakat, baik benar sebagai
kreditor maupun yang hanya mengaku-ngaku sebagai kreditor, mengklaim memiliki
sejumlah piutang terhadap debitor yang jatuh pailit, dengan alat bukti ‘seadanya’.
Klaim-klaim demikian belum
tentu benar adanya—dan wajib diasumsikan belum benar adanya (presumption of incorrect)—sehingga bisa
jadi masih dapat dipersengketakan penafsiran kewajiban dan hak para pihak dalam
kontrak perikatan, jumlah sanksi, jumlah bunga, denda, nominal hutang-piutang,
dan berbagai pembuktian lain yang sama sekali tidak dapat disebut sebagai
sederhana.
Salah satu modus yang juga
dapat terjadi, pelaku subrogasi yang melakukan aksi jual-beli piutang, muncul
mencatatkan dirinya sebagai kreditor dengan sejumlah nominal piutang, yang mana
bisa jadi nilai nominal cessie masih debateable,
sehingga kecermatan Kurator menjadi “benteng pertahanan” terakhir menyelamatkan
/ mengoptimalkan pemberesan dan pembagian boedel
pailit terhadap kreditor-kreditor yang benar-benar berhak.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi dengan rona serupa dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI
sengketa kepailitan register Nomor 555 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 10 Agustus
2016, perkara antara:
- BUDI RAHMAD, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Pemohon Keberatan; melawan
- Kurator PT. Karya Cipta Putra
Persada (dalam Pailit), selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
tanggal 11 Juni 2015, PT. Karya Cipta Putera Persada telah dinyatakan pailit dengan
segala akibat hukumnya dan harta pailit PT. Karya Cipta Putera Persada telah
dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana Berita Acara Rapat
Pencocokan Piutang PT. Karya Cipta Putera Persada (dalam Pailit) tanggal 29
Juli 2015.
Dalam proses kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada, PT. Insting Enam
Dua kemudian mengajukan tagihan kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta Putera
Persada dan telah tercatat sebagai Kreditor Konkuren PT. Karya Cipta Putera Persada
dengan jumlah klaim tagihan sebesar Rp50.576.852 sebagaimana Daftar Kreditor PT.
Karya Cipta Putera Persada.
Selanjutnya PT. Insting Enam Dua telah mengalihkan Piutangnya tersebut
kepada Pemohon Keberatan, sebagaimana Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)
tertanggal 28 Januari 2016, dimana pengalihan Piutang tersebut telah
diberitahukan oleh PT Insting Enam Dua kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta
Putera Persada pada tanggal 29 Januari 2016. Dengan demikian Pemohon Keberatan
menilai, dirinya berposisi sebagai Kreditor Konkuren.
Dalam proses kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada, Tim Kurator belum
menuntaskan pemberesan terhadap seluruh harta pailit PT. Karya Cipta Putera
Persada, dimana Tim Kurator baru melakukan pemberesan terhadap harta pailit berupa
peralatan dan mesin, house keeping dan room equipment, restaurant equipment,
peralatan banquet, kitchen equipment, peralatan kantor, peralatan engineering, dan
harta pailit yang dilelang berupa peralatan kantor dan hotel serta 2 unit mobil
dan 2 unit motor pada tanggal 10 Februari 2016 melalui Kantor Lelang Negara.
Sedangkan terhadap tanah dan bangunan hotel telah dilakukan pemberesan
oleh Kreditor Separatis sebagaimana Risalah Lelang tanggal 29 September 2015. Selanjutnya
Tim Kurator telah menyusun Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup tertanggal
24 Februari 2016 yang telah diumumkan di surat kabar harian pada tanggal 29
Februari 2016.
Adapun sebelumnya Tim Kurator juga telah menyusun Daftar Pembagian Kepada
Kreditor Kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada tertanggal 23 Desember 2015.
Kutipan dari Pengumuman Daftar Pembagian
Kedua sekaligus Penutup, berbunyi:
“Sehubungan dengan rencana
pembagian dalam kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit)
Perkara Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat, maka dengan ini diberitahukan bahwa Daftar Pembagian Kedua
sekaligus Penutup yang telah disetujui Hakim Pengawas tertanggal 26 Februari
2016 telah tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk dapat
dilihat oleh Para Kreditor selama jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak
tanggal pengumuman ini. Bagi kreditor yang berkeberatan dapat mengajukan perlawanan
dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman ini.”
Oleh karena Tim Kurator telah menyusun Daftar Pembagian Kedua sekaligus
Penutup, maka berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, akibat / konsekuensi hukum
yang akan timbul setelah Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup tersebut
menjadi mengikat adalah berakhirnya proses kepailitan. Bunyi selengkapnya Pasal
202 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU:
“Segera setelah kepada Kreditor
yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah
daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan,
dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
203.”
Namun Pemohon keberatan merasa berkeberatan terhadap Daftar Pembagian
Kedua sekaligus Penutup, dengan alasan: Tim Kurator masih mencatatkan PT.
Insting Enam Dua sebagai kreditor yang menerima pembagian. Seharusnya Tim
Kurator mencatatkan nama Budi Rahmad sebagai Kreditor Konkuren, karena tagihan
piutang PT. Insting Enam Dua telah dialihkan kepada Budi Rahmad sebagaimana
Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 28 Januari 2016
dan telah diberitahukan kepada Tim Kurator pada tanggal 29 Januari
2016 (Note SHIETRA & PARTNERS: perhatikan dan bandingkan kedua tanggal
diatas).
Pemohon Keberatan juga mendalilkan, Daftar Pembagian Kedua belum dapat disebut sebagai daftar pembagian
penutup, karena masih terdapat harta kekayaan PT. Karya Cipta Putera Persada
yang belum dibereskan oleh Tim Kurator, berupa hak sewa atas tanah sewa bangunan
diatas tanah sewa serta aset-aset boedel pailit lainnya. Juga masih terdapat
boedel pailit berupa hasil pembayaran atas barang persediaan makanan dan
minuman milik PT. Karya Cipta Putera Persada yang belum diterima oleh Tim
Kurator.
Adapun boedel pailit yang tersisa tersebut harus segera dibereskan
terlebih dahulu oleh Tim Kurator sebelum dikeluarkannya daftar pembagian
penutup. Pemohon Keberatan juga memaparkan, Daftar Pembagian Kedua sekaligus
Penutup masih mencatatkan Herman Sudaria dan Hendra Sutanto sebagai Kreditor
yang akan menerima pembagian. Padahal tagihan Herman Sudaria dan Hendra Sutanto
dinilai tidak didukung dengan bukti-bukti yang jelas dan valid, dimana keduanya
merupakan pihak yang terafiliasi dengan PT. Karya Cipta Putera Persada.
Oleh karena itu Tim Kurator seharusnya tidak melakukan pembagian terhadap
Hermán Sudaría dan Hendra Sutanto sampai dengan lunasnya seluruh tagihan
kreditor-kreditor lainnya, karena apabila pembagian tersebut dilakukan maka
dapat merugikan / mengurangi porsi pembagian kepada kreditor lainnya, maka
pembagian yang sudah dilakukan kepada Hermán Sudaría & Hendra Sutanto harus
dikembalikan ke boedel pailit PT. Karya Cipta Putera Persada agar dapat
dibagikan kepada para kreditor yang berhak.
Terhadap permohonan keberatan daftar pembagian kedua sekaligus daftar
pembagian penutup PT. Karya Cipta Putra Persada, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
kemudian menjatuhkan putusan Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal
21 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Daftar Pembagian Kedua sekaligus Daftar Pembagian Penutup telah
mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap seluruh kreditor dan
debitor pailit.”
Sang kreditor pelaku cessie mengajukan upaya hukum kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi
tanggal 28 April 2016 dan kontra memori tanggal 10 Mei 2016 dihubungkan dengan
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum
putusan Judex Facti yang menolak permohonan keberatan Pemohon dapat dibenarkan,
karena perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penjual (Kreditor) PT.
Insting Enam Dua dengan Pembeli Budi Rahmad (Pemohon Keberatan) dalam perkara a
quo tidak jelas atau kabur khususnya tentang jumlah piutang yang
diperjual-belikan, dimana pertanggal 23 Desember 2015 sisa jumlah tagihan
yang belum terbayarkan kepada PT. Insting Enam Dua sejumlah Rp42.910.775,00
(empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima
rupiah) karena berdasarkan bukti TK-8 telah dilakukan pembayaran tahap
pertama sejumlah Rp7.666.077,00 (tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu
tujuh puluh tujuh rupiah) dari total jumlah tagihan keseluruhan sebelumnya Rp50.576.852,00
(lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua
rupiah);
“Ternyata dalam perjanjian
pengalihan piutang (cessie) antara Pemohon dengan PT. Insting Enam Dua yang
dilunasi pada tanggal 28 Januari 2016 tagihan tersebut masih sejumlah
Rp50.576.852,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu
delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga Pemohon tidak mempunyai hak
atau tidak berwenang untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara a quo
sebagaimana pertimbangan putusan Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 21 April 2016 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi : BUDI RAHMAD tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUDI RAHMAD Tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.