Pengalihan Piutang Cessie yang Tidak Jujur, Telaah Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang, pailit atau PKPU-nya debitor, bisa jadi ajang “aji mumpung” para pihak yang mengaku-ngaku sebagai kreditor. Maksudnya gimana?
Brief Answer: Banyak diantara masyarakat, baik benar sebagai kreditor maupun yang hanya mengaku-ngaku sebagai kreditor, mengklaim memiliki sejumlah piutang terhadap debitor yang jatuh pailit, dengan alat bukti ‘seadanya’.
Klaim-klaim demikian belum tentu benar adanya—dan wajib diasumsikan belum benar adanya (presumption of incorrect)—sehingga bisa jadi masih dapat dipersengketakan penafsiran kewajiban dan hak para pihak dalam kontrak perikatan, jumlah sanksi, jumlah bunga, denda, nominal hutang-piutang, dan berbagai pembuktian lain yang sama sekali tidak dapat disebut sebagai sederhana.
Salah satu modus yang juga dapat terjadi, pelaku subrogasi yang melakukan aksi jual-beli piutang, muncul mencatatkan dirinya sebagai kreditor dengan sejumlah nominal piutang, yang mana bisa jadi nilai nominal cessie masih debateable, sehingga kecermatan Kurator menjadi “benteng pertahanan” terakhir menyelamatkan / mengoptimalkan pemberesan dan pembagian boedel pailit terhadap kreditor-kreditor yang benar-benar berhak.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi dengan rona serupa dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 555 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 10 Agustus 2016, perkara antara:
- BUDI RAHMAD, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan; melawan
- Kurator PT. Karya Cipta Putra Persada (dalam Pailit), selaku Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 11 Juni 2015, PT. Karya Cipta Putera Persada telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan harta pailit PT. Karya Cipta Putera Persada telah dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang PT. Karya Cipta Putera Persada (dalam Pailit) tanggal 29 Juli 2015.
Dalam proses kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada, PT. Insting Enam Dua kemudian mengajukan tagihan kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta Putera Persada dan telah tercatat sebagai Kreditor Konkuren PT. Karya Cipta Putera Persada dengan jumlah klaim tagihan sebesar Rp50.576.852 sebagaimana Daftar Kreditor PT. Karya Cipta Putera Persada.
Selanjutnya PT. Insting Enam Dua telah mengalihkan Piutangnya tersebut kepada Pemohon Keberatan, sebagaimana Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 28 Januari 2016, dimana pengalihan Piutang tersebut telah diberitahukan oleh PT Insting Enam Dua kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta Putera Persada pada tanggal 29 Januari 2016. Dengan demikian Pemohon Keberatan menilai, dirinya berposisi sebagai Kreditor Konkuren.
Dalam proses kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada, Tim Kurator belum menuntaskan pemberesan terhadap seluruh harta pailit PT. Karya Cipta Putera Persada, dimana Tim Kurator baru melakukan pemberesan terhadap harta pailit berupa peralatan dan mesin, house keeping dan room equipment, restaurant equipment, peralatan banquet, kitchen equipment, peralatan kantor, peralatan engineering, dan harta pailit yang dilelang berupa peralatan kantor dan hotel serta 2 unit mobil dan 2 unit motor pada tanggal 10 Februari 2016 melalui Kantor Lelang Negara.
Sedangkan terhadap tanah dan bangunan hotel telah dilakukan pemberesan oleh Kreditor Separatis sebagaimana Risalah Lelang tanggal 29 September 2015. Selanjutnya Tim Kurator telah menyusun Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup tertanggal 24 Februari 2016 yang telah diumumkan di surat kabar harian pada tanggal 29 Februari 2016.
Adapun sebelumnya Tim Kurator juga telah menyusun Daftar Pembagian Kepada Kreditor Kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada tertanggal 23 Desember 2015.  Kutipan dari Pengumuman Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup, berbunyi:
“Sehubungan dengan rencana pembagian dalam kepailitan PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) Perkara Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, maka dengan ini diberitahukan bahwa Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup yang telah disetujui Hakim Pengawas tertanggal 26 Februari 2016 telah tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk dapat dilihat oleh Para Kreditor selama jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini. Bagi kreditor yang berkeberatan dapat mengajukan perlawanan dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman ini.”
Oleh karena Tim Kurator telah menyusun Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup, maka berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, akibat / konsekuensi hukum yang akan timbul setelah Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup tersebut menjadi mengikat adalah berakhirnya proses kepailitan. Bunyi selengkapnya Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU:
“Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.”
Namun Pemohon keberatan merasa berkeberatan terhadap Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup, dengan alasan: Tim Kurator masih mencatatkan PT. Insting Enam Dua sebagai kreditor yang menerima pembagian. Seharusnya Tim Kurator mencatatkan nama Budi Rahmad sebagai Kreditor Konkuren, karena tagihan piutang PT. Insting Enam Dua telah dialihkan kepada Budi Rahmad sebagaimana Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 28 Januari 2016 dan telah diberitahukan kepada Tim Kurator pada tanggal 29 Januari 2016 (Note SHIETRA & PARTNERS: perhatikan dan bandingkan kedua tanggal diatas).
Pemohon Keberatan juga mendalilkan, Daftar Pembagian Kedua belum dapat disebut sebagai daftar pembagian penutup, karena masih terdapat harta kekayaan PT. Karya Cipta Putera Persada yang belum dibereskan oleh Tim Kurator, berupa hak sewa atas tanah sewa bangunan diatas tanah sewa serta aset-aset boedel pailit lainnya. Juga masih terdapat boedel pailit berupa hasil pembayaran atas barang persediaan makanan dan minuman milik PT. Karya Cipta Putera Persada yang belum diterima oleh Tim Kurator.
Adapun boedel pailit yang tersisa tersebut harus segera dibereskan terlebih dahulu oleh Tim Kurator sebelum dikeluarkannya daftar pembagian penutup. Pemohon Keberatan juga memaparkan, Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup masih mencatatkan Herman Sudaria dan Hendra Sutanto sebagai Kreditor yang akan menerima pembagian. Padahal tagihan Herman Sudaria dan Hendra Sutanto dinilai tidak didukung dengan bukti-bukti yang jelas dan valid, dimana keduanya merupakan pihak yang terafiliasi dengan PT. Karya Cipta Putera Persada.
Oleh karena itu Tim Kurator seharusnya tidak melakukan pembagian terhadap Hermán Sudaría dan Hendra Sutanto sampai dengan lunasnya seluruh tagihan kreditor-kreditor lainnya, karena apabila pembagian tersebut dilakukan maka dapat merugikan / mengurangi porsi pembagian kepada kreditor lainnya, maka pembagian yang sudah dilakukan kepada Hermán Sudaría & Hendra Sutanto harus dikembalikan ke boedel pailit PT. Karya Cipta Putera Persada agar dapat dibagikan kepada para kreditor yang berhak.
Terhadap permohonan keberatan daftar pembagian kedua sekaligus daftar pembagian penutup PT. Karya Cipta Putra Persada, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 21 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Daftar Pembagian Kedua sekaligus Daftar Pembagian Penutup telah mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap seluruh kreditor dan debitor pailit.”
Sang kreditor pelaku cessie mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 April 2016 dan kontra memori tanggal 10 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak permohonan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, karena perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penjual (Kreditor) PT. Insting Enam Dua dengan Pembeli Budi Rahmad (Pemohon Keberatan) dalam perkara a quo tidak jelas atau kabur khususnya tentang jumlah piutang yang diperjual-belikan, dimana pertanggal 23 Desember 2015 sisa jumlah tagihan yang belum terbayarkan kepada PT. Insting Enam Dua sejumlah Rp42.910.775,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) karena berdasarkan bukti TK-8 telah dilakukan pembayaran tahap pertama sejumlah Rp7.666.077,00 (tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dari total jumlah tagihan keseluruhan sebelumnya Rp50.576.852,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
“Ternyata dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Pemohon dengan PT. Insting Enam Dua yang dilunasi pada tanggal 28 Januari 2016 tagihan tersebut masih sejumlah Rp50.576.852,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga Pemohon tidak mempunyai hak atau tidak berwenang untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara a quo sebagaimana pertimbangan putusan Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 April 2016 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : BUDI RAHMAD tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUDI RAHMAD Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.