Kontraproduktif Maksud & Tujuan Gugatan

LEGAL OPINION
Question: Saya mau langsung ajukan gugatan saja, tapi kenapa Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) membuat kebijakan untuk memulai sesi konsultasi hukum dahulu, kan jadi double nanti fee-nya?
Brief Answer: Mengajukan gugatan seraca serampangan, barulah dapat diartikan sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan waktu serta tenaga. Penyedia jasa hukum profesional, memiliki ciri-ciri: selalu dimulai dengan sesi konsultasi, untuk memetakan potensi resiko dan potensi peluang keberhasilan, langkah mitigasi serta antisipasi, bahkan melihat peluang terjadinya mediasi dalam rangka amicable solution.
Adalah fair bila penyedia jasa hukum memungut tarif konsultasi, bilamana pada hasilnya berujung pada rekomendasi untuk tidak mengajukan gugatan karena tidak terdapat potensi keberhasilan, sama artinya mengingkari kode etik profesi hukum bila tetap mendorong klien untuk mengajukan gugatan. Ketika klien menyadari bahwa dirinya tidak memiliki kedudukan hukum untuk dimenangkan pengadilan, maka sejatinya yang telah menikmati layanan hukum juga adalah klien itu sendiri: terhindar dari pemborosan sumber daya.
Tugas utama konsultan hukum, ialah untuk mengedukasi hak dan kewajiban klien. Banyak diantara klien secara membuta memandang dirinya selalu benar dan akan menang, yang merupakan asumsi semu dan sudah sering terbukti dalam praktik hanya membawa pemborosan.
Bukanlah tugas mulia seorang sarjana hukum untuk memprovokasi klien guna mengajukan gugatan. Adalah merusak nama layanan hukum (branding) itu sendiri bila tetap memaksakan diri mengajukan gugatan atas nama klien, yang mana sedari awal telah menyadari bahwa posisi hukum sang klien takkan menghasilkan keberhasilan, alias menawarkan harapan semu.
Alih-alih mendapat kemenangan dalam litigasi, yang kerap dijumpai ialah kekalahan besar karena digugat balik (rekonvensi) oleh pihak lawan, menjadikan pihak penggugat disaat bersamaan menjadi tergugat yang dihukum oleh Majelis Hakim. Alih-alih menikmati kemenangan, penggugat justru dihukum dalam vonisnya.
Klien yang cerdas akan mengutamakan layanan konsultasi sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan yang sejatinya akan membuka aib sendiri, mengingat persidangan dan putusan pengadilan terbuka bagi umum dan dapat diakses oleh publik pada media daring.
Ketika klien mulai menyadari setelah mendapat edukasi dalam sesi konsultasi hukum, memahami dirinya memiliki kontribusi kesalahan di mata hukum, serta memahami terdapat solusi lain selain gugatan, lantas pergi begitu saja tanpa membayar fee konsultasi, sama artinya klien telah menggunakan “aturan main sendiri” guna take advantages dari jasa profesional hukum. SOP di SHIETRA & PARTNERS, klien demikian akan kami nilai sebagai beritikad tidak baik dan patut kami masukkan dalam blacklist.
PEMBAHASAN:
Untuk lebih memperjelasan pamahaman, SHIETRA & PARTNERS putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sengketa korporasi register Nomor 214/Pdt.G/2013/PN.BB tanggal 17 September 2014, perkara antara:
- FERDYANA SULISTYANINGRUM, sebagai Penggugat; melawan
- PT. NICE INDONESIA, sebagai Tergugat I;
- HYEOUN JOO BEA alias BEA HYEOUN JOO, Komisaris PT. Nice Indonesia sebagai Tergugat II;
- NOTARIS ELSA, SH. selaku Turut Tergugat.
Penggugat merupakan (mantan) direktur PT. Nice Indonesia, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 09 tertanggal 30 Desember 2009, sekaligus adalah Pemegang Saham sejumlah 10 saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$ 10.000,00 atau sebesar Rp. 133.000.000,00 atau 5% dari seluruh saham PT. Nice Indonesia.
Pada tanggal 13 April 2013, Penggugat diberikan surat untuk ditandatangani dengan judul ‘KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS PT. NICE INDONESIA BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT yang isinya memberhentikan dengan hormat Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II dari jabatan selaku Direktur, Direktur Utama, dan Komisaris perseroan, namun mengangkat kembali Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur dan Komisaris perseroan, dan sudah ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II secara sepihak.
Penggugat menolak untuk menandatangani surat tersebut. Mengingat RUPS jenis sirkulair diwajibkan hukum untuk diputus dengan suara bulat oleh seluruh pemegang saham, barulah dapat sah berlaku, dikarenakan Penggugat berkeberatan menanda-tanganinya, maka RUPS sirkulair tersebut tidak dapat diberlakukan.
Pada tanggal 22 April 2013, Penggugat menerima undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatangani oleh Tergugat I, yang diadakan pada tanggal 30 April 2013, di Jl. Raya Gadobangkong 100, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dengan acara perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham, adalah sebagai berikut:
“RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.”
Sampai saat ini, tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya adalah di Jl. Industri Batujajar II Kav. 17-19, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, bukan di Jl. Raya Gadobangkong 100, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Sehingga Penggugat menilai, Berita Acara Rapat PT. Nice Indonesia No. 21 tertanggal 30 April 2013 yang dibuat dan dilaksanakan di hadapan Turut Tergugat adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 76 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Dimana terhadap gugatan Penggugat, meski Tergugat sama sekali tidak hadir untuk mengajukan bantahan, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 22 April 2013, PENGGUGAT menerima undangan RUPS yang ditandatangani oleh TERGUGAT I, yang diadakan pada hari Selasa, 30 April 2013, Pkl. 09.00 WIB s.d selesai di Jl. Raya Gadobangkong 100, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dengan acara perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
“Bahwa berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham, adalah sebagai berikut:
‘RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.’
“Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sudah tepat dan benar RUPS diadakan di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan gugatan Penggugat, walaupun tempatnya berbeda akan tetapi tetap di Bandung Barat, sebagaimana dikemukakan dalam gugatannya kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya adalah di Jl. Industri Batujajar II Kav. 17-19, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, bukan di Jl. Raya Gadobangkong 100, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
“Menimbang, bahwa Majelis berpendapat RUPS janganlah diartikan secara kaku dalam artian harus ditempat / dialamat itu diadakannya lagi pula ketentuan pasal 76 ayat (3) menentukan bahwa: tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak berlasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Para Tergugat dipanggil secara Patut tidak pernah hadir dipersidangan;
- Menyatakan Persidangan diperiksa secara verstek;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.”
Apa yang pada akhirnya didapat oleh pihak Penggugat selain sekadar pemborosan dan nama baik yang rusak? Seandainya pihak Penggugat bersedia mengeluarkan sedikit biaya untuk memetakan masalah dalam suatu sesi konsultasi (pada seorang konsultan hukum yang netral, bukan berkonsultasi pada pengacara yang bertendensi untuk menggugat), maka dapat terhindar dari segala pemborosan sumber daya yang menguras energi serta biaya sosial demikian. Inilah yang SHIETRA & PARTNERS sebut sebagai, kontraproduktif maksud dan tujuan gugatan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.