Kompetensi Relatif Yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang karyawan, hendak menggugat perusahaan, maka pengadilan tenaga kerja mana yang bisa memutus? Karyawan bekerja di kantor cabang di daerah, sementara dahulu saat diterima bekerja semula bekerja pada kantor pusat perusahaan yang berlokasi di kota lain.
Brief Answer: Kata kuncinya, di daerah mana Pekerja tersebut dipekerjakan, maka adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang yurisdiksinya meliputi daerah Pekerja tersebut bekerja sehari-harinya (secara de facto), sebagai satu-satunya PHI yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa hubungan industrial. Sehingga, patokannya bukanlah pada kedudukan kantor pusat selaku pemberi Upah, namun secara efektif dimana Pekerja bersangkutan beraktifitas menjalankan tugasnya sehari-hari.
Meski, penulis secara pribadi menilai, prosedur hukum acara yang kaku demikian kurang berfaedah, semisal Pekerja di-putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sehingga kembali ke kampung halamannya yang juga kebetulan merupakan daerah tempat kantor pusat pemberi kerja berkedudukan, maka adalah absurb bila Pekerja tersebut tetap tinggal di daerah Kantor Cabang hanya demi mengikuti proses mediasi pada Dinas Tenaga Kerja, tertitnya surat anjuran tripartit, hingga tahap gugatan di PHI yang memakan waktu tidak sedikit.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi betapa proseduralnya hukum acara sengketa hubungan industrial, tampak tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 9 September 2014, perkara antara:
- SCOTT PAUL HUTCHISON, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- PT. INDO TAMBANGRAYA MEGAH, TBK., berkantor pusat di Pondok Indah, Jakarta, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat selaku Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 25/PHI.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 24 April 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pekara ini.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa Proses mediasi sengketa ini telah dilakukan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, dimana dalam setiap pertemuan mediasi, Pengusaha selalu menghadiri pertemuan tersebut dan wakil dari pihak Pengusaha sama sekali tidak pernah membantah mediasi yang dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Dengan demikian maka anjuran tertulis dikeluarkan oleh Sudisnaker Jakarta Selatan.
Sehingga berdasarkan Pasal 14 UU 2/2004, sudah sepatutnya dan sewajarnya gugatan ini diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemohon Kasasi dipekerjakan dan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kantor Pusat Termohon Kasasi yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pasal 14 UU 2/2004, memiliki pengaturan sebagai berikut:
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Sementara bila kita kaitkan dengan kaedah norma Pasal 81 UU 2/2004 yang berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.”
Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat dan menandatangani Perjanjian Kerja pada tanggal 1 November 2012 pada kantor Termohon Kasasi di Jakarta. Pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat di kantor Pengusaha di Jakarta, sebagaimana tertera dalam surat tertanggal 18 Maret 2013, Reference: Employment Agreement yang ditandatangani di Kantor Pusat Tergugat di Jakarta. Dengan kata lain, yang mem-PHK ialah kantor pusat Tergugat di Jakarta.
Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tidak berkeberatan menjadi mediator, serta menerbitkan Anjuran tertulis, dimana tidak dibantah oleh Tergugat, oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili gugatan ini.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, tidak akan menyelesaikan perkara dan bahkan akan mempersulit perkara karena kedudukan Tergugat yang berada di Jakarta, sementara kedudukan Penggugat yang di-PHK kini sudah berada di luar negeri. Sehingga pemeriksaan Perkara sudah sepatutnya dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempermudah para pihak.
Dimana terhadap berbagai argumentasi Penggugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 20 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena tempat Pekerja/ Penggugat bekerja berada pada perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, sehingga yang mempunyai kewenangan memeriksa/mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah dipertimbangan dan diputus sesuai amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: SCOTT PAUL HUTCHISON tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SCOTT PAUL HUTCHISON tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.