KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Potensi Dibalik Upaya Hukum Banding Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Putusan Pengadilan Negeri sudah dijatuhkan, dan terdakwa dinyatakan bersalah serta dikenakan vonis penjara oleh hakim. Bila terpidana keberatan terhadap berat ringannya vonis hakim, apa masih bisa diajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi lewat proses banding?
Brief Answer: Keberatan terhadap berat atau ringannya amar putusan hakim Pengadilan Negeri, baik berupa amar hukuman penjara, denda, maupun kurungan, dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi selama masih dalam kurun waktu dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam praktik, timbul kaedah yurisprudensi, bahwasannya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa dan memutus pokok keberatan pemohon kasasi yang menyinggung perihal berat atau ringannya hukuman pidana yang telah dijatuhkan, dimana Mahkamah Agung selaku judex jure menyatakan bahwa hanya judex factie yang berwenang untuk itu (alias Pengadilan Tinggi).
Sebaliknya, dapat terjadi pula, ketika pihak Terdakwa dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, sementara Jaksa Penuntut berkeberatan, maka pihak Jaksa dapat saja langsung mengajukan upaya hukum kasasi, tanpa melalui upaya banding, dimana yang menjadi pokok keberatan bukanlah perihal berat atau ringannya, namun perihal kekeliruan penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri sehingga Terdakwa dinilai tidak seharusnya diputus “bebas” ataupun “lepas demi hukum”.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkret potensi dibalik upaya hukum banding, sebagaimana dicerminkan lewat putusan perkara pidana tingkat banding register Nomor 74/PID/2013/PTY. tanggal 5 September 2013, dimana Terdakwa didakwakan telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Bermula dari janji Terdakwa terhadap sejumlah murid pada suatu sekolah, bahwa Terdakwa mampu membuat para siswa yang akan lulus langsung diterima bekerja pada suatu perusahaan dengan memakai jasa Terdakwa selaku agen tenaga kerja, dengan sejumlah biaya disertai garansi uang kembali bila tidak diterima oleh pemberi kerja.
Pihak sekolah termakan oleh janji-janji demikian, sehingga tergerak untuk mengirimkan siswa didiknya ke Lembaga ODP (Overseas Development Program) milik Terdakwa untuk mempercepat proses para siswa didik diterima bekerja di Kapal Pesiar Holland America Line di Amerika, seluruhnya sejumlah 22 siswa didik, serta mengirimkan administrasi berikut biaya sesuai permintaan Terdakwa dengan mentransfer uang melalui ATM ke rekening Terdakwa.
Setelah 2 bulan dari tanggal pengiriman siswa didik berlalu, ternyata para siswa didik tidak bisa interview atau bisa ikut interview tetapi tidak lolos, dan uang tidak dikembalikan semua, sehingga mengakibatkan 22 siswa didik menderita kerugian Rp.235.000.000 atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
Sementara dalam dakwaan alternatif, Terdakwa didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Atas tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Yogyakarta kemudian menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DODDY TRISMAN, S.I., Kom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara berlanjut” dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODDY TRISMAN, S.I.Kom dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.”
Selanjutnya, pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
“Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Penipuan Secara Berlanjut’ sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van alle Rechtsvervolging), memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat martabatnya sebagaimana semula;
“Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan sudah tepat dan benar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta dibuat dengan mendasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan mohon agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimohonkan banding tersebut;
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 1 Juli 2013 Nomor 105/Pid.B/2013/PN.YK serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi dirasa masih berat;
“Menimbang, bahwa kesalahan tersebut sepatutnya tidak hanya dibebankan kepada Terdakwa sendiri, tetapi dari pihak LPK Indo Crew Jl. Bumijo Tengah No. 22 RT. 032 RW. 007 Jetis Yogyakarta milik Saksi Natalina Primawati yang termasuk ikut andil dalam melakukan penarikan sejumlah uang terhadap para korban. Adanya kekurangan beberapa faktor dari para siswa yang antara lain berakibat mengalami kegagalan dalam menempuh ujian yang dalam hal ini mengakibatkan para siswa tersebut tidak lulus untuk tahap berikutnya. Dan dari 22 orang siswa ada yang sudah terbantu memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Terdakwa menderita sakit terbukti sudah pernah memperoleh pembantaran;
“Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut diatas selain sebagaimana diutarakan dalam hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat pertama, maka oleh karena itu adalah adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 1 Juli 2013, No. 105/Pid.B/2013/PN.Yk, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang selanjutnya amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
 “M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 1 Juli 2013 Nomor : 105/Pid.B/2013/PN.YK. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODDY TRISMAN, S.I.Kom dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
...
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.