Izin dari Warga Setempat yang Terkena Dampak Langsung Proyek Pembangunan

LEGAL OPINION
Question: Ada pihak yang berencana membangun menara BTS (pemancar sinyal seluler) di lingkungan pemukiman kami. Beberapa warga menolak, tapi pihak pembangun menara menyatakan telah memiliki persetujuan dari warga, yang ternyata adalah warga-warga lain yang berjauhan dari lokasi rencana pembangunan menara. Sementara warga yang berdekatan dengan lokasi tidak ditanya dan memang tidak akan pernah mengizinkan. Apa bisa, pihak itu tetap membangun meski tidak disetujui warga setempat yang benar-benar berdekatan?
Brief Answer: Yang disebut izin dari warga sekitar atas suatu rencana pembangunan yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan hidup masyarakat setempat, artinya ialah warga-warga yang akan terkena dampak secara langsung, bukan warga yang tidak akan memiliki kepentingan atas keselamatan hidupnya terhadap suatu kegiatan pembangunan.
Ketentuan demikian yang dibakukan lewat praktik peradilan (best practice), yang berlaku pula dalam hal rencana pembangunan pabrik semen, rencana lokasi penambangan pasir / mineral / batubara, rencana-rencana aktivitas lainnya yang sekiranya dapat mengganggu ketenteram hidup warga masyarakat sekitar yang secara langsung akan terkena dampak aktivitas.
Sebagai contoh lain, terancamnya kehilangan sumber mata air akibat rencana pembangunan di kawasan hutan yang merupakan hulu mata air, maka baik warga setempat maupun warga di hilir sungai memiliki pula kepentingan secara langsung terhadap sumber mata air. Sehingga, perihal tolak-ukur kedekatan menjadi faktor penentu, namun faktor relatif. Sementara yang menjadi tolak ukur primer, ialah faktor-faktor seperti kesehatan, kelestarian, ketenangan hidup, bebas dari polusi udara, polusi air, polusi suara, dsb.
Seperti halnya kebakaran hutan yang berlarut-larut di Pulau Kalimantan, mengakibatkan otoritas Singapura mengajukan komplain terhadap otoritas Indonesia, akibat asap yang terbang terbawa angin menuju negara tetangga, maka kepentingan secara langsung dapat pula menjadi lintas negara.
Pemanasan global (global warming) adalah salah satu contoh lain kepentingan secara langsung terhadap habibat Planet Bumi secara makro, ataupun ancaman “perang dingin” senjata pemusnah massal.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS merujuk sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Indramayu sengketa perizinan register Nomor 25/Pdt.G/2015/PN.Idm. tanggal 24 Maret 2015, perkara antara:
- PT. ALIF TEKNIK SEMESTA, sebagai Penggugat; melawan
- 10 orang warga, selaku Para Tergugat.
Penggugat adalah pemegang SPK (Surat Perintah Kerja) yang diserahkan oleh PT. SOLUSI TUNAS PRATAMA, Tbk. untuk membangun / mendirikan menara / mini tower dengan ketinggian 52 meter untuk antena beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya, yang terletak Kabupaten Indramayu.
Menara tersebut akan dibangun / didirikan diatas tanah seluas 980 m2 dan telah mendapat ijin dari pemiliknya, dan telah pula mendapat ijin dari Ketua RT. 06 dan Ketua RW. 03 serta dari warga/tetangga sekitar. Sambil menunggu pengurusan Surat Ijin pembangunan menara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Penggugat telah memulai proses pembangunan menara.
Pembangunan menara tersebut tidak menimbulkan radiasi yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, demikian klaim Penggugat. Namun dalam pelaksanaan pembangunan menara, Penggugat mendapat gangguan dari warga / tetangga sekitar, karena adanya penolakan dari Para Tergugat.
Penggugat mendalilkan, rumah yang dimiliki / ditempati Para Tergugat di sekitar pembangunan menara, kesemuanya tidak memiliki ijin mendirikan Bangunan (IBM). Karena adanya gangguan tersebut, berakibat Surat Ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak dapat dikeluarkan, dan pembangunan menara menjadi terhentikan.
Perbuatan Para Tergugat dinilai merugikan Penggugat, karena pelaksanaan pembanguan menara, Penggugat telah mengeluarkan biaya seluruhnya berjumlah Rp. 750.000.000,-. Dimana terhadap gugatan pengusaha, dengan sikap yang arif pihak Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, jawaban Para Tergugat, replik, duplik, maupun kesimpulan masing-masing para pihak, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah, apakah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, karena Penggugat tidak dapat melaksanakan pembangunan menara / mini tower / monopole / pole dengan ketinggian 52 meter untuk antenna beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya, yang terletak / berlokasi di Blok Pedati Kuno RT.06/03 jalan Habib Keling, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P.1;
“Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T.1 s/d T.4, dan 3 (tiga) orang saksi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, yang telah diakui oleh Para Tergugat, bahwa Penggugat sampai saat ini tidak dapat melaksakan Penggugat tidak dapat melaksanakan pembangunan menara / mini tower / monopole / pole dengan ketinggian 52 meter untuk antena beserta sarana penunjang telekomunikas lainnya;
“Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatan penggugat, bahwa penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi tandabukti P-1, yaitu Foto copy Surat Penerimaan Pemberitahuan (Pernyataan Ijin Warga/Tetangga) tertanggal 13 Nopember 2013;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1, T-2, dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Tergugat di persidangan, bahwa masyarakat sekitar area pembangunan tower yang akan dibangun oleh Penggugat telah melakukan penolakan atas tower yang akan dibangun oleh Penggugat tersebut, karena masyarakat merasa terancam keselamatannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dan P-4 dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Tergugat, ternyata Penggugat juga belum mendapat ijin dalam membangun tower tersebut dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkan ijin pembangunan tower tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis telah dapat menyimpulkan, bahwa Penggugat sampai saat ini tidak dapat melakukan pembangunan menara / mini tower / monopole / pole dengan ketinggian 52 meter untuk antena beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya, yang terletak / berlokasi di ... , adalah bukan disebabkan oleh semata-mata karena adanya penolakan dari para tergugat, melainkan oleh karena penggugat belum menempuh Prosedur Perijinan Pembanguan Tower, baik dari tingkat bawah sampai dengan instansi yang berwenang, sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis telah dapat menyimpulkan, bahwa Penggugat tidak dapat melanjutkan pembangunan menara / mini tower / monopole / pole dengan ketinggian 52 meter untuk antena beserta sarana penunjang telekomunikasi lainnya, yang terletak / berlokasi di Blok Pedati Kuno RT.06/03 jalan Habib Keling, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, bukan semata-mata disebabkan oleh penolakan yang dilakukan oleh para Tergugat semata, melainkan karena Penggugat juga belum memiliki ijin dari pihak terkait, karena belum memenuhi prosedur mulai dari tingkat bawah sampai dengan ijin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis ternyata berdsarkan bukti-bukti surat, maupun saksi yang diajukan di persidangan Para Tergugat telah dapat menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, maka oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat hanya menyerahkan 1 (satu) bukti surat, yaitu sebagaimana bukti P-1, oleh karena bukti tersebut hanya menerangkan tentang ijin dari warga sekitar pembangunan tower, yang tidak berada ataupun terdampak langsung dari pembangunan tower tersebut, lagi pula ijin sebagaimana dimaksud dalam bukti P-1 tersebut belumlah cukup digunakan sebagai ijin untuk membangun tower tersebut, maka sebagaimana P-1 yang diajukan oleh Penggugat tersebut haruslah ditolak dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.