Biaya Pengacara Bukan Kerugian Materiil

LEGAL OPINION
Question: Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat?
Brief Answer: Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi.
Perihal Rv (rechtvoordering), produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/PN.Krw tanggal 18 Desember 2008, perkara antara:
- PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan
- PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I;
- FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II;
- Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III;
- INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I;
- RAJ KUMAR K.V.B. Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III.
Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji)?
“Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan.
“Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat (TALBOTS-USA), dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji.
“Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa :
- Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat;
- Ganti rugi;
- Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi;
- Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi;
“Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah :
- Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten);
- Kerugian yang telah dideritanya (schaden);
- Keuntungan yang diharapkan (interessen);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 (P-9) sebesar USD 284, 594.40 atau setara dengan Rp. 2.561.367.600 yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar.
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial;
“Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten) dan kerugian yang telah dideritanya (schaden) berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX.
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana (rusak) sebesar 17.000 yard x US $ 4,07 = US$ 69.190 setara Rp. 622.710.000.- dan kerugian biaya produksi ( cost of fabric) sebesar US$ 70.403 setara Rp. 633.327.000. Sehingga jumlahnya mencapai US$ 139.593 atau setara dengan Rp. 1.256.327.000,- + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer (Talbots–USA) diluar Negeri sejumlah US$ 482.959) 35 setara dengan Rp. 4.346.634.150,- dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ 139.593 + US$ 482.959,35 = US$ 622.552,35 atau setara dengan Rp. 1.256.327 .000,- + Rp. 4.346.634.150,- = Rp. 5.602.971.150,-. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ;
“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. 672.000.000,- menurut HIR (Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia) adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. 100.000.000.-;
“Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ?
“Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :
‘Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa :
‘Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’
“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian.
“Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i T.111-2b berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I (Ms. Indriati Effendi) masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama;
“Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak.
“Menimbang, bahwa Turut Tergugat II (RAJ KUMAR K.V, B.Tech, M.B.A) dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT (Tergugat II) kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kontrak Purchase Order (PO) No.I-PR-Loe-0502739, Style : 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu: US$ 139.593 + US$ 482.959,35 = US$ 622.552,35 atau setara dengan Rp. 1.256.327.000,- + Rp. 4.346.634.150,- = Rp. 5.602.971.150,-. Kurs 1 dollar Rp. 9000.- dan Jasa Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/PT.Bdg. tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/PN.Krw. , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt.G/2007/PN.Krw., yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini:
M E N G A D I L I :
“Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding;
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor : 16/Pdt .G/2007/PN.Krw., yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI SENDIRI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kontrak Purchase Order (PO) No.I-PR-Leo-0502739, Style: 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
- Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ 139.593 + US $ 482.959,35 = US $ 622.552,35 atau setara dengan Rp. 1.256.327.000,- + Rp. 4.346.634.150,- = Rp. 5.602.971.150,- (lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah). Kurs 1 dollar Rp. 9.000,- sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT / Inkrach gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.