Antara Niat dan Inisiator Tindak Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apakah antara “niat batin” (sikap mental / mens rea) dengan pelaku yang memiliki “inisiatif” melakukan pelanggaran hukum, adalah kongruen ataukah dua hal yang saling berlainan?
Brief Answer: Ide / gagasan / usul / provokasi / rencana / inisiatif untuk melakukan bentuk-bentuk tindak pidana, merupakan salah satu wujud niat batin yang dapat disalahkan oleh hukum. Namun yang perlu dipahami, antara niat batin pelaku inisiator dengan niat batin pelaku pelaksana ataupun pelaku penyertaan adalah bentuk-bentuk derivatif niatan batin yang meski wujudnya berbeda namun memiliki satu tujuan yang sama: delik pidana.
Dalam konteks pelaku penggagas / perencana / pengusul / penyandang dana suatu aksi tindak pidana, sekalipun dirinya tidak menjadi pelaku yang secara langsung bertindak merealisasi suatu pelanggaran hukum, namun dalam konsepsi penyertaan dalam tindak pidana, keseluruh pelaku baik pelaku utama, inisiator, maupun pelaku perbantuan, keseluruhannya dipidana sesuai derajat kontribusinya.
PEMBAHASAN:
Untuk itu SHIETRA & PARTNERS tepat sekiranya merujuk pada putusan Mahkamah Agung perkara pidana register Nomor 207 K/PID.SUS/2016 tanggal 22 Maret 2016, dimana Terdakwa dan para Terdakwa lain (dalam berkas penuntutan terpisah), didakwakan telah melakukan, atau turut serta melakukan memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, sebagaimana diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa bersama rekan-rekannya memproduksi lembar uang palsu, dimana lembaran-lembaran uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan / dijual / ditukarkan dengan uang asli (dengan nilai yang lebih rendah) di Jember, namun pada saat akan mengedarkan / menjual / menukarkan dengan uang rupiah asli, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Petugas Kepolisan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh Petugas.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 362/Pid.B/2015/PN.Jmr., tanggal 01 September 2015 dengan amar vonis sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL KHARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta menyimpan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak yang digunakan dalam pembuatan uang palsu dan sengaja memalsu rupiah dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL KHARIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 548/PID/2015/PT.SBY, tanggal 10 November 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 01 September 2015 Nomor 362/Pid.B/2015/PN.Jmr., yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.”
Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dengan alasan bahwa yang mempunyai inisiatif mencetak uang palsu bukan Terdakwa tetapi tersangka lain, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putusan Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan, menggambarkan secara jelas kronologi perbuatan Terdakwa dari menerima tawaran untuk mencetak uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian menyediakan dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk membeli mesin cetak dan peralatan lainnya. Setelah tercetak uang palsu dengan jumlah total Rp12.186.100.000,00 (dua belas miliar seratus delapan puluh enam juta seratus ribu rupiah) sampai mengedarkan ke Jember untuk menukarkan dengan uang rupiah asli, dengan demikian putusan Judex Facti sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum materiilnya maupun hukum formil (Hukum Acara Pidana) yang berlaku;
- Bahwa alasan Terdakwa bukan ia yang mempunyai inisiatif awal melakukan pemalsuan uang, tidak dapat dibenarkan karena walaupun bukan orang yang mempunyai inisiatif awal, akan tetapi setelah Terdakwa menerima order untuk memalsukan uang sampai akhir, sudah cukup memenuhi kualifikasi perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebagai penyandang dana untuk membeli mesin dan bahan-bahan yang diperlukan untuk mencetak uang rupiah palsu, sedangkan saksi Agus Sugioto bersama Maman dan Joni yang memproduksi, mencetak uang kertas palsu kemudian saksi Agus Sugioto yang menjual ke pembelinya, sedangkan peran saksi Aman sebagai perantara antara saksi Agus Sugioto dengan Budiman yang merupakan perantara pembeli dari Bali dan peran saksi Kasmari adalah sebagai orang yang mengenalkan saksi Aman dengan saksi Agus Sugioto;
- Bahwa perbuatan Terdakwa membuat dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah relatif banyak hingga puluhan miliar rupiah dapat menurunkan nilai mata uang yang beredar dan mengacaukan peredaran moneter yang berujung pada kekacauan perekonomian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ABDUL KHARIM tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.