Akibat Hukum Over Recruitment Tenaga Kerja

LEGAL OPINION
Ketika Efisiensi Usaha Ditolak Hakim
Question: Apakah perusahaan dapat memutus hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa karyawan yang ada dengan mengatasnamakan terjadi merugi, atau dengan istilah lain, efisiensi usaha?
Brief Answer: Tidak semudah itu mengklaim terjadi defisit keuangan yang menjadi alasan melakukan PHK dalam rangka efisiensi usaha—alias bukan tanpa resiko. Bila Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan kemendesakan untuk melakukan efisiensi lewat PHK adalah tidak terbukti, maka para Pekerja wajib dipekerjakan kembali dalam posisi dan hak-kewajiban semula, disamping Upah Proses selama skoorsing masa sengketa.
Bila manajemen tidak yakin apakah benar keuangan perusahaan telah masuk dalam kategori “merah”, maka yang menjadi saran SHIETRA & PARTNERS, solusi yang paling ideal ialah mekanisme golden shakehand yang dituangkan dalam wujud Perjanjian Bersama yang dicatatkan bersama oleh para pihak pada panitera PHI setempat.
Perlu juga dipahami oleh pihak Pengusaha, kekeliruan internal manajemen yang pada masa lampau telah merekrut terlampau banyak tenaga kerja melebihi kebutuhan, tidak dapat menjadi alasan untuk mem-PHK Pekerja/Buruh yang telah saling mengikat diri dalam suatu hubungan industrial ketenagakerjaan.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk, ialah putusan sengketa PHK yang terbit dari klaim “efisiensi usaha”, register Nomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 24 September 2014, perkara antara:
- PT. PERCETAKAN RAKYAT PAPUA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- 7 (tujuh) orang Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Sengketa bermula sejak dikeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada para Pekerja, bahkan yang sedang dalam keadaan sakit pada saat itu masih dirawat di rumah sakit serta beberapa karyawati yang sedang menyusui bayi juga di PHK oleh perusahaan, dengan dalih efisiensi.
Tahapan mediasi namun tidak menemukan titik temu, sehingga Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menerbitkan Anjuran tertulis, dengan substansi:
1) Agar pekerja yang diputuskan kerjanya dipekerjakan kembali pada PT. Percetakan Rakyat Papua;
2) Agar PT. Percetakan Rakyat Papua memanggil secara tertulis para pekerjanya, untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja seperti sedia kala.
Para Penggugat bersedia menerima anjuran tersebut sedangkan Tergugat tidak bersedia, dengan alasan Tergugat tetap tidak mau menerima Para Penggugat yang sudah di-PHK untuk dipekerjakan kembali. Para Penggugat tidak melaksanakan tugasnya, bukan karena keinginan Para Penggugat selaku Pekerja, akan tetapi Tergugat tidak memberikan kesempatan untuk kembali melakukan pekerjaan.
Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang ketenagakerjaan memiliki substansi pengaturan:
“Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik.”
Adapun kaedah normatif dalam Surat Edaran Kepmenakertrans Nomor SE.643/MEN/PHI-PPHI/IX/2005 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, terdapat pengaturan:
“Upaya untuk menghindari PHK dapat dilakukan melalui langkah-langkah alternatif sebagai berikut:
1. Melakukan efisiensi biaya produksi;
3. Mengurangi upah pekerja/buruh ditingkat managerial;
4. Mengurangi waktu kerja lembur;
5. Menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat;
6. Merumahkan untuk sementara waktu pekerja/buruh secara bergantian.”
Terhadap gugatan para Pekerja, untuk selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura menjatuhkan putusan Nomor 22/G/2013/ PHI.JPR tanggal 17 Desember 2013, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menakertrans Nomor SE.643/MEN/PHI-PPHI/IX/2005, bahwa pemutusan hubungan kerja adalah merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensi perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut yaitu dengan menempuh upaya-upaya alternatif sebagai berikut: 1. melakukan efisiensi biaya produksi, 2. Mengurangi upah pekerja/buruh ditingkat managerial, 3. Mengurangi waktu kerja lembur, 4. Menawarkan kesempatan pensiun dini bagi pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat, dan 5. Merumahkan untuk sementara waktu pekerja/buruh secara bergantian, oleh karenanya Tergugat tidak (diperkenankan) serta-merta dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat dengan alasan melakukan efisiensi karena perusahaan merugi (Bukti T-1) sebelum melakukan upaya-upaya alternatif tersebut;
“Menimbang, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat belum ada persetujuan bersama antara pihak Tergugat dengan pihak para Penggugat, hal ini telah terbukti karena para Penggugat belum pernah menandatangani Perjanjian Bersama terkait dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja (bukti T.9 s/d T.15);
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, maka pemutusan hubungan kerja yang dinyatakan batal demi hukum mewajibkan pengusaha/Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat pada jabatan dan posisi semula;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;
4. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
5. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah dan hak-hak Para Penggugat yang biasa diterima yang diperhitungkan dari bulan Maret 2013 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwasannya PT. Percetakan Rakyat Papua belum memilki pekerjaan yang memerlukan karyawan kerja lembur, sehingga tidak mungkin ada pengurangan kerja lembur. PT. Percetakan Rakyat Papua baru beroperasi 2 tahun, sehingga tidak mungkin menawarkan pensiun dini kepada pekerja.
Pengusaha juga menyampaikan, Pekerja pada PT. Percetakan Rakyat Papua adalah merupakan limpahan pekerja yang direkkrut oleh Pemprov Papua melalui Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tertanggal 20 Juli 2011, dan jumlahnya terlalu banyak dibandingkan dengan volume pekerjaan. Kondisi perusahaan mengalami kerugian sejak beroperasi dan jumlah karyawan terlalu banyak dibandingkan dengan beban pekerjaan di PT. Percetakan Rakyat Papua.
Dimana terhadap segala dalil-dalil pihak Pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 9 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
- Bahwa PHK karena efisiensi disebabkan karena perusahaan merugi tidak dapat dibuktikan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DIREKTUR UTAMA PT. PERCETAKAN RAKYAT PAPUA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR UTAMA PT. PERCETAKAN RAKYAT PAPUA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.