LEGAL
OPINION
Question: Bila yang akan digugat ialah terkait boedel
pailit, maka pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus?
Brief Answer: Pengadilan Niaga yang memutuskan perkara
kepailitan, masuk dalam register “gugatan lain-lain” kepailitan. Sehingga bukan
menjadi kompetensi absolut Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Niaga.
Untuk itu perlu dianalisa
terlebih dahulu, objek gugatan merupakan bagian dari boedel pailit ataukah
bukan. Meski demikian SHIETRA & PARTNERS memiliki pendapat yang sedikit
berlainan dari pandangan umum kalangan Hakim Niaga. Bila sengketa kepailitan
masih dalam masa insolvensi, dimana hak kreditor separatis atas agunan yang
diikat jaminan kebendaan masih menjadi kewenangan mutlak kreditor separatis
karena agunan belum jatuh pada boedel pailit meski debitor telah jatuh dalam
keadaan pailit. Dalam rezim hukum kepailitan di Indonesia, pailitnya
debitor tak diartikan otomatis jatuhnya seluruh harta kekayaan debitor pailit
pada boedel pailit.
Konsekuensi dari belum
jatuhnya agunan yang dikuasai kreditor separatis pada boedel pailit, maka atas
objek agunan yang dipersengketakan belumlah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga
maupun kurator, namun masih merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri dan
kreditor separatis. Kecuali, masa insolvensi kepailitan telah lewat waktu atau
bila kreditor separatis menelantarkan agunan sehingga jatuh pada boedel pailit
dibawah penguasaan kurator, barulah menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga.
PEMBAHASAN:
Kasus dalam ilustrasi berikut menjadi contoh tren pengadilan atas
permasalahan hukum diatas, yakni putusan Pengadilan Negeri Surabaya sengketa boedel
pailit register Nomor 545/Pdt.G/2014/PN.SBY tanggal 29 JUNI 2015, perkara
antara:
- PT. INTEGRA LESTARI (Dalam
Pailit), sebagai Penggugat; melawan
- 1. SUWANDI, S.H., 2.
MARDIANSYAH, S.H., 3. SUMARSO,S.H.M.H., selaku Tergugat I;
- PT. BANK NEGARA INDONESIA
(Persero), Tbk, sebagai Tergugat II;
- PT. BANK INTERNASIONAL
INDONESIA,Tbk., sebagai Tergugat III;
- PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.,
sebagai Tergugat IV;
- Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Sidoarjo, selaku Turut Tergugat I;
- Kepala Kantor Pertanahan Kab.
Mojokerto, selaku Turut Tergugat II.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 06/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby., tertanggal 30 Juli 2013, PT. Integra Lestari telah dinyatakan dalam
keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya sejak tanggal 30 Juli 2013.
Pihak kurator membantah, bahwa gugatan Penggugat terkait dengan proses
kepailitan khususnya budel pailit yang dilelang oleh Targugat I di KPKLN/Turut Tergugat
I dimana obyek gugatan adalah budel pailit dari PT. Intergra Lestari (Penggugat/debitor),
serta yang menjadi Tergugat I adalah Kurator dari Penggugat yang dinyatakan
pailit, oleh karena itu maka Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk
mengadili perkara ini karena pokok perkara gugatan adalah mengenai harta yang
termasuk dalam budel pailit seharusnya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan
Niaga.
Penggugat mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang
memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III dan Tergugat IV yang membawa kerugian pada Kreditor Separatis,
Debitor dan Kreditor Konkuren.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, disebabkan tidak
mengurus harta budel pailit secara optimal, padahal harga lelang budel pailit
semakin menurun dari semula lelang pertama sebesar Rp. 265.000.000.000,- (dua
ratus enam puluh lima milyar rupiah) menjadi terjual dengan harga
118.010.000.000,- (seratus delapan milyar sepuluh juta rupiah); hal ini
menunjukkan ketidak-profesionalnya Tergugat I dalam mengurus harta budel pailit
sehingga tentunya merugikan pihak kreditor separatis itu sendiri—meski disaat
bersamaan SHIETRA & PARTNERS justru menilai kesalahan paling utama terletak
pada pembiaran / penelantaran agunan oleh pihak Kreditor Separatis sehingga
jatuh pada boedel pailit.
Penulis menyampaikan, bila saja Kreditor Separatis memanfaatkan dengan
baik momen masa insolvensi, maka agunan tidak akan jatuh pada boedel pailit,
dan kurator tidak memiliki hak untuk mengurus ataupun memungut dari hasil parate eksekusi terhadap agunan. Sangat disayangkan,
nilai agunan jatuh hingga separuh harga di tangan pengurusan kurator.
Terhadap gugatan Penggugat serta sanggahan Tergugat, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena eksepsi Para
Tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) maka berdasarkan
Pasal 136 HIR / 162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi
tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
surat bukti permulaan yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
yaitu surat bukti bertanda T.I,1; T.II.1; TIII.I; berupa Turunan Putusan No.
06/PKPU/2013/PN.Niaga. Sby, tanggal 30 Juli 2013, dihubungkan dengan keterangan
tiga orang saksi yang diajukan oleh Penggugat dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.
06/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby., tertanggal 30 Juli 2013, Penggugat / PT. Integra
Lestari telah dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya
sejak tanggal 30 Juli 2013;
“Menimbang, bahwa sebagai
konsekwensi logis bahwa Penggugat (Debitor) dinyatakan Pailit pada tanggal 13
juli 2013 maka:
- Kurator (Tergugat I) berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjuan kembali (pasal 16 ayat
1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang);
- sejak dimulai pengangkatannya, Kurator (Tergugat I) harus melaksanakan
semua upaya hukum untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat,
dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya dengan memberikan
tanda terima (Pasal 98 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang);
- Debitor / Penggugat /P.T. Integra Lestari demi hukum kehilangan haknya
untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak
tanggal putusan pailit diucapkan (Pasal 24 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
- Segala tindakan Penggugat hukum harus diwakili oleh Kurator yakni Tergugat
I sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat ternyata gugatan Penggugat terkait
dengan proses kepailitan khususnya budel pailit yang dilelang oleh Targugat I
di KPKLN / Turut Tergugat I, atau dengan kata lain obyek gugatan dalam perkara
a quo adalah budel pailit dari PT. Intergra Lestari Dalam Pailit
(Penggugat); yang mana dalam gugatan a quo Penggugat / P.T. Integra Lestari
selaku Debitor telah menggugat pihak-pihak sebagai berikut :
- Tergugat I selaku Tim Kurator PT. Integra Lestari;
- Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV selaku Kreditor;
“Menimbang, bahwa sesuai
ketentuan Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka
(7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, bunyi selengkapnya adalah:
- Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : “Putusan
atas Permohonan Pernyataan Pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
dan/atau diatur dalam Undang Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor.”
- Pasal 1 angka (7) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan : “Pengadilan
adalah Pengadilan Niaga dalam ruang lingkup peradilan umum.”
- Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan : “Yang
dimaksud dengan “hal-hal lain” adalah antara lain:
- Actio Pauliana;
- Perlawanan Pihak Ketiga; atau
- Perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus, menjadi
salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit;
- Termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan Perseroan dinyatakan
pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
“Menimbang, bahwa dengan
mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1
angka (7) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, menurut hemat Majelis Hakim maka Penggugat
seharusnya mengajukan “gugatan hal hal lain” dimana Pengadilan yang berwenang
adalah Pengadilan Niaga Surabaya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Para Tergugat
beralasan hukum sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri
Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
“M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang
mengadili perkara ini.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.