Makna Istilah yang ada dalam Kekuasaannya Bukan karena Kejahatan dalam Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: Dalam pasal mengenai penggelapan, ada unsur delik “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, maksudnya apa?
Brief Answer: Bila perbuatan seorang Terdakwa bersumber dari hubungan hukum seperti sewa-menyewa, perjanjian kerja, pemberian surat kuasa, yang merupakan perbuatan perdata yang wajar pada umumnya, maka dapat disimpulkan jika pada mulanya penguasaan Terdakwa atas objek penggelapan bukan didahului oleh suatu sebab kejahatan (meski berujung pada kejahatan), namun lebih mengarah pada penyalahgunaan hak dan/atau kewenangan.
Pasal mengenai penggelapan tidak mensyaratkan adanya niat batin (mens rea) buruk sejak semula, karena bisa saja sikap batin buruk baru muncul dibelakang hari. Delik mengenai penggelapan merupakan salah satu contoh konkret hubungan hukum keperdataan yang dapat menjelma pidana.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat kiranya kita merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Mungkid perkara pidana penggelapan register Nomor 155/Pid.B/2014/PN.Mkd. tanggal 25 November 2014, dimana Terdakwa menyewa mobil dari Rental mobil milik korban untuk 3 hari, dengan alasan akan dipergunakan ke Bantul—Wonosari dengan jaminan KTP isterinya dan sepeda motor berikut STNK dan membayar sebagian dari uang sewa.
Ternyata kemudian mobil yang Terdakwa sewa tersebut setelah lampau waktu sewa tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya dengan alasan mobil tersebut dibawa dan dipinjam oleh orang lain, yang setelahnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- sebagai biaya perpanjangan sewa namun setelah itu Terdakwa sama sekali tidak pernah mengembalikan mobil yang disewanya kepada pemilik rental dengan alasan mobilnya telah dibawa pergi oleh seseorang yang meminjam dan Terdakwa sendiri menyatakan orang tersebut tidak diketahui lagi keberadaanya.
Setelah lampau waktu keharusan mengembalikan mobil yang disewanya, Terdakwa sendiri dan isterinya pergi dari tempat kediamannya selama 1 bulan dengan alasan pergi ke Bali menemui sang peminjam untuk mengambil mobil yang dipinjamnya sehingga pemilik Rental kesulitan menemuinya untuk meminta pertanggungan jawab.
Jaksa Penuntut mendakwa dengan Pasal 372 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
2. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Pengadilan berpendapat:
a. karena Terdakwa tidak pernah mengajukan alat bukti apapun terkait dengan dalilnya yang menyatakan bahwa mobil yang disewanya dari Rental mobil MH Trans milik Muh. Tarudin telah dibawa oleh temannya yang bernama Faizal maka dalil Terdakwa tersebut harus dikesampingkan dalam perkara a quo;
b. adanya fakta 1 (satu) unit mobil ...  telah disewa oleh Terdakwa dari Rental mobil MH Trans sejak tanggal 24 Januari 2014 dan setelah lampau masa sewa tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa menunjukan adanya fakta yang telah berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur) bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melawan hukum berupa melalaikan kewajiban untuk mengembalikan barang yang telah disewa yang masa sewanya telah berakhir sehingga seolah telah memiliki barang yang disewanya tersebut padahal Terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa mobil yang disewanya tersebut bukan milik terdakwa;
c. bahwa tindakan Terdakwa yang telah pergi dengan isterinya dari kediamannya untuk beberapa waktu tanpa memberikan penjelasan kepada Rental mobil MH Trans atas keadaan mobil yang telah disewanya sehingga pihak saksi Muh. Tarudin selaku pemilik Rental mobil MH Trans kesulitan untuk menemui Terdakwa guna meminta pertanggungan jawab atas Mobil yang tidak dikembalikannya ketika masa sewa telah lampau menunjukan Terdakwa memiliki itikad tidak baik kepada Rental mobil MH Trans yang semakin memberikan petunjuk kuat jika Terdakwa telah telah bertindak seolah pemilik dari kendaraan yang telah disewanya;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas yang pada pokoknya Terdakwa telah dengan sengaja melawan hukum bertindak seolah memiliki barang yang disewanya padahal Terdakwa menyadari barang tersebut bukan miliknya maka dengan sendirinya unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam perkara a quo telah terpenuhi.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dikuasainya 1 (satu) unit mobil ... oleh Terdakwa berawal dari peristiwa sewa menyewa yang dilakukan Terdakwa dengan pihak Rental mobil MH Trans milik saksi Muh. Tarudin tempat mobil tersebut dijadikan mobil sewaan;
“Bahwa dengan demikian karena perbuatan Terdakwa tersebut diatas diawali dari sewa menyewa yang merupakan perbuatan perdata yang wajar pada umumnya maka dapat disimpulkan jika pada mulanya penguasaan Terdakwa terhadap 1 (satu) unit mobil ... bukan karena kejahatan dan oleh karena itu pula maka unsur tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam perkara a quo telah terpenuhi.
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pihak Muh. Taruddin selaku pemilik Rental dan Baryanto selaku pemilik mobil;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya serta menyesali kesalahannya tersebut sehingga berjanji untuk tidak mengulanginya;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa EKO WAHYU SETIYAWAN bin TUHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.