KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Wanprestasi Sekaligus Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Apa dimungkinkan untuk menyatukan gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum?
Brief Answer: Tergantung pada kasusnya, sehingga sangat kasuistik. Namun bukan mustahil untuk menyatukan kedua konstruksi hukum perdata tersebut. Sudah sejak lama Mahkamah Agung RI mengakui biasnya pemisahan antara konsepsi “Perbuatan Melawan Hukum” (PHM) dengan “wanprestasi”.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat memberi gambaran bagaimana suatu peristiwa masuk dalam kategori PMH sekaligus wanprestasi, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3057 K/Pdt/2001 tanggal 16 November 2007, perkara antara:
- ATI MARYATI dan ROTARYANA AULIA ARCHITASARI, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat I dan II; melawan
- 8 (delapan) orang warga negara, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d VIII; dan
- KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA BANDUNG, dan MENTERI KEUANGAN cq. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA, sebagai Para turut Termohon Kasasi dahulu turut Tergugat I dan II.
Bahwa Penggugat I adalah mantan isteri dari Tergugat I, sedangkan Penggugat II adalah anak dari hasil pernikahan antara Tergugat I dengan Penggugat I. Selama rumah tangga berlangsung antara Penggugat I dengan Tergugat I, telah diperoleh harta kekayaan berupa rumah dan tanah  dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 650/Sukarasa atas nama Tergugat I yang diperoleh dengan cara membeli pada tahun 1981.
Setelah rumah tangga antara Penggugat I dengan Tergugat I berakhir pada tahun 1989, ternyata rumah dan tanah tersebut tetap dikuasai Tergugat I bersama Tergugat II sebagai isterinya yang baru dinikahi pada tahun 1992, dan Tergugat I masih belum membagikan kekayaan tersebut kepada pihak Penggugat I dikarenakan Tergugat I menghendaki agar seluruh tanah dan rumah tersebut dihibahkan kepada Penggugat II.
Dikarenakan janji Tergugat I akan menghibahkan seluruh rumah dan tanah tersebut kepada Penggugat II, maka pihak Penggugat I sebagai ibu kandung Penggugat II kemudian tidak melakukan tuntutan pembagian harta tersebut yang merupakan harta bersama (gono gini).
Pada tanggal 13 Agustus tahun 1992 dihadapan Notaris telah dilakukan perbuatan hukum berupa Akta Pengikatan Hibah antara Tergugat I sebagai Pemberi Hibah dan Penggugat II sebagai Penerima Hibah atas tanah tersebut SHM No. 650 yang menjadi objek sengketa gugatan ini.
Dibuatnya Akta Pengikatan Hibah pada tanggal 13 Agustus 1992 dikarenakan pada waktu itu tanah tersebut oleh Tergugat I sedang dijadikan jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia sehingga Akta Hibah dijanjikan akan ditandatangani jika telah dilakukan pelunasan hutang tersebut.
Setelah utang Tergugat I kepada kreditornya dilunasi, ternyata Tergugat I melalaikan janjinya untuk menandatangani Akta Hibah yang telah dijanjikan melainkan dengan tanpa sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II ternyata Tergugat I telah bertindak selaku penjamin atas utang Tergugat III dan utang Tergugat IV yang mereka sebut sebagai CV. Wisesa Natasari kepada Tergugat VII pada tanggal 2 Februari 1994 dengan Akta Pengakuan dan Jaminan Utang Nomor 5 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII (Notaris) yang mana rumah dan tanah tersebut dalam Akta Nomor 5 tersebut telah dijadikan jaminan atas utang tersebut oleh Tergugat I dengan persetujuan Tergugat III dan IV. Selain dari hal tersebut ternyata pula Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II pada tanggal 2 Oktober 1995 kembali melakukan perbuatan yang sama (yaitu sebagai Penjamin) untuk kredit yang dilakukan oleh PT Promisx Prima Karya (Tergugat VI) kepada Tergugat VII, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII.
Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 1994 ternyata atas rumah dan tanah tersebut, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII telah dilakukan hipotik yang kemudian oleh turut Tergugat I diterbitkan Hak Hipotik Nomor 184/1994. Tergugat I menikah dengan Tergugat II adalah pada tanggal 9 September 1992, sedangkan rumah dan tanah tersebut diperoleh oleh pihak Tergugat I adalah sebelum tanggal 25 November 1982, yang mana pada saat itu Tergugat I masih dalam ikatan perkawinan dengan Penggugat I, oleh karenanya penandatanganan Akta-Akta tersebut seharusnya melibatkan Penggugat I dan bukan melibatkan Tergugat II yang tidak mempunyai hak apapun atas rumah dan tanah tersebut.
Oleh karena itu seluruh Akta Penjaminan yang telah ditandatangani oleh Tergugat I bersama Tergugat II adalah mengandung cacat hukum (terlebih jika dikaitkan dengan Akta Pengikatan Hibah), sehingga Akta tersebut harus dinilai batal demi hukum.
Atas Akta Hipotik tersebut ternyata saat ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan oleh turut Tergugat I dengan Nomor 184/1994. Pihak Penggugat merasa terkejut sebab pihak Tergugat I memberitahukan kepada Penggugat bahwa rumah dan tanah tersebut dalam waktu dekat akan segera diserahkan oleh Tergugat I dan II kepada pihak turut Tergugat II untuk dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli maupun lelang guna pembayaran utang Tergugat III dan IV kepada Tergugat V yang belum dilunasi.
Dengan demikian penyerahan Sertifikat, pemberian kuasa untuk menjaminkan Sertifikat, pembuatan Akta Hipotik, penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan, penandatanganan Akta sebagai jaminan serta tindakan yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Tergugat VII dan turut Tergugat II adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang merugikan para Penggugat.
Oleh kerena para Penggugat adalah sebagai pihak yang turut memiliki atas objek tersebut dan para Penggugat tidak pernah turut menyerahkan SHM No. 650, tidak pernah turut menjaminkan, tidak pernah turut sebagai penjamin, tidak pernah turut memberikan kuasa, tidak pernah turut menerima uang pinjaman dari Tergugat VII dan atau siapapun, tidak pernah turut menanda tangani Akta Hipotik dan Sebagainya.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 293/PDT/G/1999/PN.BDG, tanggal 30 Maret 2000, yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
“Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat. putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan putusannya No. 480/PDT/2000/PT.BDG, tanggal 5 Desember 2000. Selanjutnya Penggugat mengajukan kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut di atas dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa dalam perkara a quo, disatu sisi adalah merupakan gugatan wanprestasi terhadap janji untuk menyerahkan SHM No. 650, Kelurahan Sukarasa kepada Penggugat II, dan disisi lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena telah menjadikan sebagai jaminan atas tanah yang sudah di ikat dalam Perjanjian Hibah oleh Tergugat I, hal tersebut dapat dipertimbangkan bahwa oleh karena perkara tersebut erat kaitannya, maka dapat digabungkan dalam proses perkara yang sama;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti terlampir yang diakui oleh para pihak yang bersengketa telah terbukti bahwa antara Penggugat I dan Tergugat I telah terjadi perceraian pada tahun 1989, dan objek sengketa berupa rumah dan tanah yang terletak di ... , dengan SHM No. 650, yang dikenal dengan Jalan ... , seluas 509 m² adalah merupakan harta gono-gini antara Penggugat I dengan Tergugat I, namun atas kesepakatan Penggugat I dan Tergugat I objek sengketa tersebut dihibahkan kepada Penggugat II, kemudian dibuat Akte Pengikatan Hibah No. 57, tanggal 13 Agustus 1992 (bukti P-II-3), karena objek sengketa pada waktu itu masih diagunkan pada BRI atas pinjaman Tergugat I;
- Bahwa kemudian pinjaman tersebut telah diselesaikan/dilunasi, sehingga berdasarkan Surat dari BRI Kantor Cabang Bandung tanggal 2 Februari 1994 telah di Roya (bukti T-VII-1), sehingga seharusnya Tergugat I membuat Akte Penghibahan sebagai realisasi dari Perikatan Hibah No. 57 tanggal 13 Agustus 1992, namun hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat I, bahkan kemudian dengan Akta Pengakuan dan Jaminan Hutang No. 5 tanggal 2 Februari 1994, Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II bertindak selaku penjamin atas hutang Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat VII;
- Bahwa tindakan penjaminan yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut batal demi hukum, karena Tergugat I tersebut sebenarnya sudah tidak berhak lagi untuk mengikatkan objek sengketa tersebut baik atas pinjamannya sendiri maupun sebagai penjamin atas kredit/pinjaman pihak ketiga;
- Bahwa dengan demikian Penggugat I dan Penggugat II telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, dimana Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat II dan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga petitum gugatan Penggugat I dan Penggugat II patut untuk dikabulkan, kecuali petitum No. 4, oleh karena telah terjadi kesepakatan bersama antara Penggugat I dan Tergugat I untuk menghibahkan objek sengketa yang berasal dari gono gini tersebut kepada Penggugat II, maka tuntutan Penggugat I agar dirinya dinyatakan sebagai pihak yang turut berhak atas rumah dan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 650, Kelurahan Sukarasa harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. ATI MARYATI, 2. ROTARYANA AULIA ARCHITASARI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 480/PDT/2000/PT.BDG, tanggal 5 Desember 2000, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 293/PDT/G/1999/PN.BDG, tanggal 30 Maret 2000, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I
“Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. ATI MARYATI dan 2. ROTARYANA AULIA ARCHITASARI tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 480/PDT/2000/PT.BDG, tanggal 5 Desember 2000, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 293/PDT/G/1999/PN.BDG, tanggal 30 Maret 2000;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Pengikatan Hibah tertanggal 13 Agustus 1992 Nomor 57 dari Notaris Pengganti Gina Riswara, SH.Cn. (Notaris Pengganti dari Notaris Koswara);
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji terhadap Penggugat II;
5. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng atau bersama-sama kepada para Penggugat;
6. Menyatakan sebagai tidak syah dan batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dengan segala akibat hukumnya;
a. Penyerahan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 650, Kelurahan Sukarasa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV;
b. Akta Notaris Nomor 5 tertanggal 2 Februari 1994 yang berupa Akta Pengakuan Utang dengan jaminan;
c. Akta Kuasa untuk menjual tertanggal 2 Oktober 1995 yang ditandatangani oleh Tergugat I sebagai Pemberi Kuasa kepada Tergugat V;
d. Akta Hipotik tanggal 15 Februari 1994, Nomor 76/01/01/HIP/1994, yang diterbitkan oleh Tergugat VI;
e. Hak Hipotik Nomor 184/1994, yang diterbitkan oleh turut Tergugat I;
f. Pencantuman Hak Tanggungan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 650, Kelurahan Sukarasa;
7. Menyatakan bahwa para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau perbuatan pinjaman meminjam uang yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V dan VI kepada Tergugat VII;
8. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 650, Kelurahan Sukarasa kepada para Penggugat dengan tanpa beban apapun;
9. Menghukum Tergugat I untuk menanda tangani Akta Hibah kepada Penggugat II;
10. Menyatakan bahwa Penggugat II adalah pemilik yang syah atas tanah dan rumah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 650 Kelurahan Sukarasa;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan penguasaan dan pemilikan Hak atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 650, Kelurahan Sukarasa.”
...
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.