LEGAL OPINION
Question: Apa benar, orang asing meski telah dipekerjakan selama lebih dari tuga tahun, dan jenis pekerjaan tetap, tidak dapat dikualifikasi sebagai pekerja tetap untuk meminta pesangon dan hak-hak seperti pekerja tetap lainnya?
Brief Answer: Tenaga kerja asing hanya dapat diikat hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan apapun yang terjadi, tidak bisa beralih menjadi pekerja tetap / PKWTT. Dengan demikian perlindungan hukum yang dapat diminta hanya sebatas hak-hak pekerja PKWT. Hak atas pesangon hanya menjadi hak prerogatif bagi pekerja tetap tenaga kerja indonesia.
PEMBAHASAN:
Kaedah ini sebagaimana dapat dicerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 697 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 15 September 2016, perkara antara:
- LAU CHAK LOONG, Warga Negara Malaysia, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- PT WIRA PAMUNGKAS PARIWARA (YOUNG & RUBICAM INDONESIA), selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu hubungan kerja berdasarkan Employment Agreement tanggal 30 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Penggugat, selaku pekerja dengan Tergugat. Penggugat mendalilkan, Perjanjian Kerja tersebut bukan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena alasan-alasan sebagai berikut:
1. Tidak mengatur mengenai jangka waktu perjanjian kerja;
2. Dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Inggris tanpa adanya terjemahan Bahasa Indonesia; dan
3. Telah dijalani oleh Penggugat untuk masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun--Sehingga sesuai hukum perjanjian kerja tersebut merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tanggal 6 April 2015, Tergugat mengeluarkan surat yang pada intinya hendak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat.
Oleh karena tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja, sehingga secara otomatis menyebabkan perjanjian kerja tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja menyebutkan, Perjanjian Kerja antara Penggugat dan Tergugat tunduk dan diatur pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian Perjanjian Kerja tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Inggris, tanpa menggunakan bahasa Indonesia, yang mana hal tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) tersebut mengakibatkan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan sebagai PKWTT.
Perjanjian kerja tidak mengatur mengenai jangka waktu perjanjian kerja, dan sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan saat ini perjanjian kerja tersebut tidak pernah dilakukan perpanjangan, perubahan, pembaharuan, atau amandemen. Sementara ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan:
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
Pada kenyataannya, Penggugat telah bekerja pada Tergugat untuk masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur sebagai berikut:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST., tanggal 14 April 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan terbukti bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat hanya dibuat dalam bahasa Inggris dan tidak menentukan jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja, namun faktanya Penggugat bekerja hingga 4 (empat) tahun secara terus menerus sehingga perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (4) sedangkan implikasi hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) jo Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)’
“Namun dilain pihak Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara jelas dan tegas menyebutkan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (PKWT)”;
“Menimbang bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat walaupun perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat melangar ketentuan Pasal 57 ayat 1 (tidak menggunakan bahasa Indonesia) dan Pasal 59 ayat 2 (perjanjian tidak disebutkan jangka waktunya) tidak dapat berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu dikarenakan Penggugat adalah sebagai tenaga kerja asing”;
“Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di depan, yaitu berkaitan dengan saat sahnya PHK serta hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, tidak bisa merubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu (karena TKA) maka Majelis tidak dapat mengabulkan tuntutan dalam pertitum gugatan angka dua dan tiga;
“Menimbang dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan anjuran dari mediator dikarenakan di dalam penerapan pasal haruslah dibedakan aturan yang mengatur secara umum (antara WNI) dengan aturan secara khusus (berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing);
“Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut didepan, yaitu berkaitan dengan saat sahnya PHK serta hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, tidak bisa merubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tentu (karena TKA) maka Majelis tidak dapat mengabulkan tuntutan dalam petitum gugatan angka dua dan tiga;
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Mei 2016 dan kontra memori kasasi 18 Juli 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Penggugat sebagai Tenaga Kerja Asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, sehingga tidak ada alasan hukum hubungan kerja menjadi PKWTT;
- Bahwa berakhirnya hubungan kerja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perjanjian Kerja;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: LAU CHAK LOONG tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LAU CHAK LOONG tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.