LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika mengundurkan diri dari perusahaan sebulan sebelum hari raya, apa tetap berhak minta THR?
Brief Answer: Baik putusnya hubungan kerja karena putusan pengadilan, pekerja yang mengundurkan diri, atau karena masa kerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT) berakhir, satu bulan sebelum tanggal hari raya, maka pekerja/buruh tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski, SHIETRA & PARTNERS menilai, adalah lebih relevan menerapkan sistem proporsional, dalam arti baik putus hubungan kerja dua atau tiga bulan sebelum hari raya, tetap berhak atas THR dengan sistem proporsional—seperti halnya dianalogikan pekerja yang belum genap bekerja selama setahun, tetap berhak atas THR dengan perhitungan besaran proporsional.
PEMBAHASAN:
Pernah terdapat kaedah yang menjadi pendirian Hakim Agung terkait hak pekerja atas THR, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 75/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG. tanggal 04 Agustus 2015, perkara antara:
- 4 (empat) orang pekerja, sebagai Penggugat; melawan
- PT. ASIA HEALTH ENERGY BEVERAGES, selaku Tergugat.
Terhadap gugatan para pekerjanya yang di-putus hubungan kerja, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Menimbang, bahwa para Penggugat mulai bekerja sewaktu Tergugat melakukan kontrak makloon dengan PT. Energi Murni Indonesia mengerjakan produk baru yang merupakan produk tambahan yaitu Torpedo dan Isocup yang order / pesanan bersifat fluktuatif dan apabila order menurun Perusahaan Tergugat tidak berproduksi dalam istilah Gudang adanya ‘Hari tidak muat’ maka para Penggugat diliburkan sehingga sistem kerja kontrak (PKWT) di perusahaan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) huruf d UU No. 13 Tahun 2003, dan selain tersebut produksi Perusahaan Tergugat terlebih hanya mengandalkan kontrak makloon sehingga jeias pekerjaan yang dilakukan bukanlah pekerjaan tetap karena tidak dilakukan secara terus menerus sehingga tidak benar dalil Penggugat menyatakan bekerja di bagian / unit kerja dengan jenis dan sifat pekerjaan terus menerus, maka secara patut kontrak kerja (PKWT) di perusahaan Tergugat telah sesuai Pasal 59 ayat (1) huruf (d) UU No. 13 Tahun 2003 dan tidak bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 serta putus hubungan kerja para Penggugat karena berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (1) huruf (b) UU No.13 Tahun 2003 dan selanjutnya Tergugat menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) sehingga berdasarkan dalil-dalil tersebut maka gugatan para Penggugat patut ditolak seluruhnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan ternyata para pihak teiah mengupayakan penyelesaian perkara A quo pada tingkat Tripartit dan Pegawai Mediator Disnakertrans Kab.Sukabumi telah mengeluarkan Surat Anjuran NO.565/284-HI Syaker, tanggal 20 Januari 2015 dan Risalah Mediasi Tanggal 23 Februari 2015 maka Majelis berpendapat bahwa para pihak telah melakukan upaya penyelesaian perkara A quo sudah sejalan dengan ketentuan Pasal S UU No.02 Tahun 2004, akan tetapi Surat Anjuran adalah suatu proses hukum diluar Pengadilan sehingga tidak mengikat Hakim dalam memutus perkara A quo, terkecuali terdapat hal-hal yang relevan untuk kepentingan para pihak, maka akan di pertimbangkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pekerjaan yang bersifat tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 59 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 adalah bersifat kumulatif, maka dengan tidak terpenuhi salah satu unsurnya, sehingga pekerjaan tersebut di kualifikasikan menjadi pekerjaan yang bersifat tidak tetap;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka haruslah dinyatakan pekerjaan para Penggugat Sdr. DASEP AWALUDIN, dkk. (4 orang) sebagai Helper di Gudang Jadi (menaikan barang ke mobil ekspedisi setelah diturunkan dari Forklift), patut dikualifikasikan sebagai pekerjaan yang bersifat tidak tetap;
“Menimbang, bahwa selanjutnya untuk sifat dan pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal secara umum sebagai Kontrak Kerja, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dan pada pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003, memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) dan (2), perjanjian kerja waktu tertentu, demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) dan (2) bersifat normatif limitatif, sehingga pekerjaan yang dilakukan para Penggugat Sdr. DASEP AWALUDIN, dkk. (4 Orang) di Gudang Jadi, secara normatif limitatif tidak melanggar ketentuan pasal 59 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003, maka Majelis berpendapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk para Penggugat yang bekerja di Gudang Tergugat dapat dibenarkan menurut hukum;
“Bahwa para Penggugat Sdr. NANA SUHENDRA, ROBI MULYANA dan SANDI SUANDI menuntut Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2014 yang belum dibayarakan Tergugat dengan jumlah untuk tiga Penggugat tersebut sebesar Rp.2.413.530,- dan ternyata ketiga Penggugat Putus Hubungan Kerja 30 hari sebelum Hari Raya, maka Majelis berpendapat bahwa oleh karena Hari Raya Tahun 2014 jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014 dan ketiga Penggugat Putus Hubungan Kerja 30 hari sebelum Hari Raya Tahun 2014, maka berdasarkan pasal 6 KepmenakerTrans RI No.KEP-04/MEN/1994 “Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR”, maka Majelis memerintahkan Tergugat segera membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2014 kepada Sdr. Nana Suhendra sebesar Rp.804.510-, Sdr. Roby Mulyana sebesar Rp.804.510,- dan Sdr.Sandi Suandi sebesar Rp.804.510,- atau jumlah ketiganya sebesar Rp.2.413.530,-, oleh karena itu maka tuntutan Uang Tunjangan Hari Raya Tahun 2014 haruslah dinyatakan dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut maka cukup alasan bagi Majelis menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya;
“M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat berhak mendapat uang Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1435 H / Tahun 2014 untuk Sdr.Nana Suhendra Rp.804.510,- Sdr.Roby Mulyana Rp.804.510,- dan Sdr.Sandi Suandi Rp.804..510;
3. Menyatakan kontrak kerja yang disepakati Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;
4. Menyatakan para Penggugat Putus Hubungan Kerja karena berakhirnya kontrak kerja untuk Sdr.Dasep Awaludin terhitung tanggal 30 September 2014 dan untuk Sdr.Nana Suhendra, Sdr.Roby Mulyana, Sdr.Sandi Suandi terhitung tanggal 30 Juni 2014;
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.