Pidana Menghimpun Dana Masyarakat Tanpa Izin dari Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Apa resikonya bila lakukan usaha himpun dana tanpa ada izin dari pemerintah? Apa dengan bekal tanda daftar perusahaan dan SIUP sudah aman?
Brief Answer: Terdapat pengaturan ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin otoritas yang berwenang dibidang lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang perkara pidana register Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Kpg tanggal 6 November 2015, Jaksa Penuntut mendakwa Tersangka telah “Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk pembuktian unsur-unsur 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam Bentuk Simpanan;
3. Unsur Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia;
4. Unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
“Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dalam Bab 1 Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
“Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu, sebagaimana dalam Bab 1 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
- Bahwa benar terdakwa membentuk sebuah lembaga keuangan mikro dengan nama Lembaga Kredit Finansial (LKF) MITRA TIARA, kemudian terdakwa mengurus Surat Ijin Tempat Usaha, kemudian menjalankan usaha dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan pinjam;
- Terdakwa pada Tahun 2008 sesuai inisiatif terdakwa dan saksi PETRUS TALU HURIN mendirikan Lembaga keuangan Mikro dengan langkah awal terdakwa mengurus akte pendirian pada tahun 2008, setelah mendapatkan AKTA pendirian terdakwa mengurus Surat Ijin tempat Usaha di Bagian Ekonomi Kab. Flores Timur tahun 2008 juga dan setelah Akta Notaris dan SITU terbit terdakwa dan saksi PETRUS TALU HURIN merekrut saksi YOHAKIM REGI HERA dan bertiga mulai menyusun konsep kerja;
- Bahwa benar pada saat itu terdakwa mencari nasabah awal dengan cara mendatangi keluarga dan pada bulan mei—juni 2008 terdakwa sudah mendapatkan nasabah sekitar belasan orang dengan simpanan terbesar saat itu sebesar Rp 15.000.000 dan saat itu isteri terdakwa atas nama saksi MARIA BERNADETE BUDI GAPUN yang biasa dipanggil MEI juga menjadi nasabah awal, saat itu terdakwa sebagai ketua dan saksi PETRUS TALU HURIN sebagai anggota;
- Bahwa untuk menarik anggota masyarakat supaya menjadi nasabah dan menyimpan uang miliknya di Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara maka terdakwa NIKOLAUS LADI, SH., MM membuat brosur lalu membagi-bagikan kepada anggota masyarakat dengan jalan dititipkan kepada para calon nasabah serta diletakkan di kantor Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara supaya siapa saja bisa mengambilnya, dalam brosur yang dibagikan tersebut dijelaskan bahwa “tabungan simpanan yang dikelola adalah jenis tabungan yang diperuntukan bagi semua kalangan seperti Pegawai Negeri Sipil, Swasta, Petani, Nelayan dengan bunga yang tinggi yaitu 10% perbulan dan didampingi oleh Lembaga Pemberdaya.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan dikaitkan dengan pengertian simpanan dan tabungan sebagaimana dalam bab I Pasal 1 Ketentuan Umum dalam Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka didapat kesesuaian bahwa lembaga yang dibentuk oleh terdakwa yaitu LKF Mitra Tiara bergerak dalam bidang jasa keuangan dimana lembaga yang dibentuk terdakwa ada menerima nasabah untuk menyimpan uangnya di lembaga LKF Mitra Tiara dengan janji akan memberikan bunga 10% dari simpanan yang disimpan sehingga masyarakat disekitar wilayah larantuka dan sekitarnya menyimpan dana ke LKF Mitra Tiara dan jumlah nasabah sekitar 16 ribu sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim Unsur Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam Bentuk Simpanan telah terpenuhi;
“Bahwa benar LKF Mitra Tiara berjalan sejak tahun 2008 s/d bulan desember 2013 dan terdakwa juga tahu ijin yang harus dimiliki oleh terdakwa yaitu Ijin Oprasional berupa Ijin dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan namun kedua ijin tersebut tidak dimiliki oleh terdakwa dalam menjalankan kegiatan LKF Mitra Tiara.
“Bahwa unsur Pasal 16 ayat (1) UU No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 yaitu, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri;
“Bahwa yang dimaksud dengan pengecualian dalam penjelasan Pasal 16 UU Perbankan disebutkan bahwa di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan usaha Perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan Undang-undang tersendiri;
Bahwa kegiatan Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang perbankan tersebut termasuk dalam kegiatan menghimpun dana sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) undang-undang perbankan;
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, bahwa terdakwa membentuk lembaga kredit financial (LKF) Mitra Tiara dimana lembaga ini mempunyai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tapi tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Bank Indonesia;
“Menimbang bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 angka 1. UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa ‘Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.’
“Menimbang bahwa dalam hal ini terdakwa dan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan menyatakan bahwa LKF Mitra Tiara tidak mempunyai ijin untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana LKF Mitra Tiara hanya mempunyai akta Pendirian dari Notaris dan surat izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah Setempat, padahal dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan sebesar Rp 94.719.721.137,- dana tersebut merupakan jumlah setoran pokok dan setoran bunga tabungan nasabah yang di setor lagi atau di perhitungkan sebagai tambahan setoran tabungan bagi nasabah penabung. Dari total dana tersebut telah ditarik oleh nasabah sebesar Rp 32.860.638.733,- sehingga sisa saldo tabungan nasabah menjadi sebesar Rp 61.869.082.404,-.
“Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka menurut Majelis hakim Unsur Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai orang yang “menyuruh melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan” , karena memenuhi syarat yaitu sedikitnya harus ada 2 (dua) orang pelaku serta harus dipenuhi 2 (dua) unsur yaitu :
a. ada persamaan niat artinya antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lain harus ada satu kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking);
b. ada persamaan dalam perbuatan atau para pelaku bersama-sama telah melaksanakan niat tersebut (gezemenlijke uitvoering);
“Dengan demikian unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam pengertian bersama-sama melakukan terpenuhi dalam diri terdakwa;
“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu;
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu, maka terdakwa haruslah bertanggung jawab akan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya;
- Perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang yang menjadi nasabah LKF Mitra Tiara dimana nasabah tersebut telah kehilangan uang miliknya yang disimpan di LKF Mitra Tiara;
- Terdakwa tidak bertanggung jawab akan usaha/lembaga yang didirikan dimana terdakwa tidak berusaha untuk mengganti dana nasabah yang disimpan;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa NIKOLAUS LADI, SH.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan “Menghimpun Dana dari Masyarakat dalam Bentuk Simpanan Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada NIKOLAUS LADI, SH., MM. dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan.”
Yang menarik dari putusan pengadilan tersebut sebagaimana tertuang diatas, alih-alih menyatakan sebagai “tindak pidana korporasi” (rechts persoon), Majelis Hakim lebih memilih konstruksi tindak pidana subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon), sehingga pelakunya dapat dihukum penjara fisik.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.