LEGAL OPINION
Question: Bagaimana tanggung jawab direksi, komisaris, hingga pemegang saham suatu perseroan terbatas jika digugat oleh suatu pihak?
Brief Answer: Masing-masing organ badan hukum perseroan terbatas memiliki kewenangan serta tanggung jawabnya sendiri. Untuk memberi gambaran konkret, kasus dibawah ini dapat memberi gambaran besar perihal tanggung jawab masing-masing Organ Perseroan Terbatas yang melanggar hukum “secara berjemaah”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat bercermin pada putusan Pengadilan Negeri Kepanjen sengketa nasabah jasa keuangan register Nomor 108/Pdt.G/2013/PN.KPJ. tanggal 23 Juli 2014, perkara antara:
- 12 (dua belas) orang Penggugat; melawan
I. PT. Bank Perkreditan Rakyat ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI, sebagai Tergugat I;
II. Dra. HENI KUSUMA WIJAYANTI (Karyawan PT. Bank Perkreditan Rakyat ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), selaku Tergugat II;
III. IWAN HERMAWAN ISMAIL (Direktur PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), sebagai Tergugat III;
IV. AGUSTINA LENNY (Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), sebagai Tergugat IV;
V. LILY ARIANI KOSASIH (Komisaris dan Pemegang Saham PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), selaku Tergugat V;
VI. DEANE WIJAYA (Pemegang Saham PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), sebagai Tergugat VI; dan
VII. VIIHARTONO WIJAYA (Pemegang Saham PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI), selaku Tergugat VII.
Para Penggugat merupakan nasabah penyimpan uang dalam bentuk surat deposito berjangka pada PT. BPR. ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI (Tergugat I) sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2012. Dana deposito mereka tidak kembali, sehingga berujung pada gugatan ini.
Dalam bantahannya, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII mendalilkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Kusuma Singosari (“PT.BPR AKS”) adalah perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum (rechts persoon) yang notabene merupakan subjek hukum yang memiliki kekayaan serta hak dan kewajiban sendiri, sehingga apabila Para Penggugat merasa dirugikan oleh “PT.BPR AKS”, maka Para Penggugat seharusnya menggugat kepada Perseroan tersebut, tidak perlu melibatkan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VI secara pribadi, karena “PT. BPR AKS” adalah rechts persoon, oleh karenanya pihak pemegang saham, komisaris dan direksi tidak dapat dipersoalkan secara pribadi apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan hubungan hukum antara perseroan terbatas dengan pihak ketiga.
Para Tergugat mendalilkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi:
“Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Tergugat I dan Tergugat III tidak ada hubungan hukum dengan Para Penggugat, dikarenakan Bilyet Deposito Para Penggugat tidak terdaftar pada “PT. BPR AKS”, akan tetapi merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan yang dilakukan oleh karyawan Tergugat I (yakni Tergugat II) secara pribadi tanpa sepengetahuan Tergugat I dan Tergugat III, dimana Tergugat II telah melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan.
Terhadap gugatan Penggugat maupun bantahan Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II yang mengajukan eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat Prematur dengan alasan perkara pidana terhadap diri Tergugat II belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hal tersebut menurut majelis hakim tidak menjadikannya suatu halangan, sebab perkara keperdataan tidaklah bergantung dari perkara pidana;
“Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab gugatan, maka menurut hemat Majelis Hakim yang menjadi pokok persoalan dan menjadi sengketa dalam perkara ini adalah :
1. Apakah benar Para Penggugat adalah sebagai nasabah dan telah menyimpan uang dalam bentuk Surat Deposito Berjangka pada “PT. BPR AKS” (Tergugat I) ?
2. Apakah Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Para Penggugat ?
3. Siapa-siapa sajakah yang harus bertanggung jawab terhadap adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut?
“Menimbang, menurut pengakuan Para Penggugat tersebut, mereka telah melakukan penyimpanan uang dalam bentuk Surat Deposito Berjangka melalui Sdr. Heni Kusuma Wijayanti (Tergugat II) karyawati dari PT.BPR AKS (Tergugat I);
“Menimbang, atas bukti-bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Tergugat II (Dra. HENI KUSUMA WIJAYANTI) tidak membantah atau menyangkalnya, akan tetapi Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat III membantah akan kebenaran hal tersebut dan menyangkalnya dengan alasan karena hal tersebut dilakukan oleh Para Penggugat dengan Tergugat II tanpa sepengetahuan Tergugat I dan Tergugat III, selain itu Para Penggugat tidak tercatat dalam daftar buku nasabah Deposito pada “PT. BPR AKS”, sehingga menurut Tergugat I dan Tergugat III hal itu menjadi tanggung jawab pribadi dari Tergugat II;
“Menimbang, bahwa selain itu Kuasa Tergugat I juga beralasan Surat Deposito Berjangka sebagaimana yang telah diajukan oleh Para Penggugat sebagai bukti surat di persidangan, semuanya telah dipalsukan oleh Tergugat II dan uangnya sebagian telah dipergunakan oleh Tergugat II dan untuk itu Tergugat I melalui Tergugat III telah melaporkan Tergugat II secara pidana tentang pemalsuan Bilyet Deposito milik PT. BPR AKS dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara Nomor 354/Pid.B/2013/PN.KPJ jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perkara Nomor : 641/PID/2013/PT.SBY. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II dinyatakan terbukti bersalah dan telah dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I di persidangan yang ditandai dengan bukti T.11 a dan bukti T.11 b yakni berupa daftar nasabah deposito Tergugat I, yang di dalamnya memuat nama-nama nasabah dari Tergugat I, ternyata nama-nama sebagian Para Penggugat juga tercantum di dalamnya, hal ini menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Penggugat yakni melakukan penyimpanan uang pada “PT.BPR AKS” (Tergugat I) sejak tahun 2003 melalui Tergugat II juga didaftar dan diketahui oleh Tergugat I maupun Tergugat III, sehingga membuktikan hal ini bahwa benar Tergugat II (Dra. HENI KUSUMA WIJAYANTI) merupakan representasi dari Tergugat I tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II merupakan representasi dari Tergugat I tersebut di atas, maka tidak ada alasan hukum bagi Tergugat I dan Tergugat III untuk tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Tergugat II di lapangan dalam rangka mencari nasabah untuk menyimpan uangnya dalam bentuk Surat Deposito Berjangka demi kepentingan, keuntungan dan keberlangsungan usaha Tergugat I dalam menghimpun dana dari masyarakat sebagaimana usaha Tergugat I yang bergerak dalam bidang perbankan;
“Menimbang, bahwa dalam perkembangannya Surat Deposito Berjangka milik Para Penggugat tersebut oleh Tergugat II diminta dengan alasan untuk diperbarui, akan tetapi ternyata Surat Deposito Berjangka milik Para Penggugat tersebut kemudian dipalsukan oleh Tergugat II;
“Menimbang, bahwa meskipun pada akhirnya Tergugat II telah melakukan rekayasa atau tindak pidana terhadap produk yang ditawarkan kepada Para Penggugat tersebut atau sekalipun tanda tangan Tergugat III dipalsukan, hal tersebut menurut pendapat ahli Sugiarso, S.E., M.H. dan Dr. Abdul Rachmad Budiono, S,H., M.H. bukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Para Penggugat untuk mengetahuinya, sebab yang perlu diketahui oleh Para Penggugat adalah bahwa benar Tergugat II adalah representasi dari Tergugat I dan Para Penggugat tetap percaya dan tetap menyimpan uangnya dalam bentuk Surat Deposito Berjangka tersebut;
“Sehingga secara keseluruhan uang Para Penggugat yang disimpan pada “PT.BPR AKS” dalam bentuk Surat Deposito Berjangka sejumlah Rp.2.350.000.000,00;
“Menimbang, bahwa terhadap Surat Deposito Berjangka milik Para Penggugat tersebut selama itu pula telah diberikan bunga sesuai dengan yang diperjanjikan, namun terhitung sejak bulan Desember 2012 ternyata bunga sebagaimana yang biasa Para Penggugat terima tiap bulannya tiba-tiba berhenti dan tidak diterimakan lagi kepada Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa setelah hal tersebut ditanyakan pada Tergugat I, oleh Tergugat I dijawab bahwa Para Penggugat tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menyimpan uang pada Tergugat dalam bentuk Surat Deposito Berjangka, dan dikatakan bahwa selama itu Para Penggugat telah melakukan hubungan hukum atau transaksi dengan Tergugat II secara pribadi, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat II tersebut;
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat dan selanjutnya menyimpulkan bahwa meskipun pada akhirnya Tergugat II melakukan rekayasa dengan cara memalsukan Surat Deposito Berjangka milik Para Penggugat dan menggunakan sebagian uang simpanan milik Para Penggugat secara pribadi, maka hal tersebut tidaklah menghapuskan Para Penggugat dari daftar nasabah “PT.BPR AKS”, sebab bagi Para Penggugat, Tergugat II adalah representasi dari Tergugat I, dan hal ini dapat dibuktikan dapat dilihat sebagian nama-nama Para Penggugat masuk dalam daftar nasabah dari Tergugat I tersebut sebagaimana tercantum dalam bukti surat T.11 a dan T.11 b, dan dengan terdaftarnya sebagian nama-nama Para Penggugat dalam daftar nasabah Tergugat I tersebut hal itu menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II diketahui dan disetujui oleh Tergugat I sebagai institusi dan menjadi tugas Tergugat I untuk menjaga sistem yang demikian tetap terjaga dengan baik serta melakukan pengawasan secara ketat, oleh karenanya Para Penggugat harus tetap dianggap dan diakui sebagai nasabah PT.BPR AKS yang menyimpan uang dalam bentuk Surat Deposito Berjangka;
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P.I s/d P.XII No.17 berupa turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kepanjen perkara Nomor 354/Pid.B/2013/PN.KPJ, Dra. Heni Kusuma Wijayanti (Tergugat II) telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ‘sengaja melakukan pencatatan palsu dalam dokumen suatu bank’, putusan tersebut selanjutnya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara tindak pidana pemalsuan Bilyet Deposito milik PT. BPR AKS;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II tersebut, Para Penggugat telah menanggung kerugian;
“Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan siapa-siapa yang turut bertanggung jawab terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II;
“Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka-1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
“Menimbang, bahwa Tergugat I, yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat ANUGERAH KUSUMA SINGOSARI atau disingkat “PT. BPR AKS” adalah suatu Badan Hukum Perseroan yang usahanya bergerak dalam bidang perbankan dan sebagai konsekuensinya “PT.BPR AKS” harus tunduk kepada dua Undang-undang yang mengaturnya, yakni sebagai Perseroan “PT.BPR AKS” harus tunduk dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sebagai Bank Perkreditan Rakyat “PT.BPR AKS” harus tunduk dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
“Menimbang, bahwa selain itu sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban sebagaimana subyek hukum manusia dan dalam bertindak atau melakukan hubungan hukum, Perseroan diwakili oleh Direksi, sehingga jika Perseroan bergerak dalam bidang keperdataan, maka KUH Perdata berlaku baginya, karena sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka-5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
“Menimbang, bahwa Tergugat II sebagai karyawan dari Tergugat I telah melakukan hubungan hukum dengan Para Penggugat, yakni telah menarik dana nasabah yang disimpan dalam bentuk Surat Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh “PT.BPR AKS”;
“Menimbang, bahwa seiring dengan berjalannya waktu pada saat Surat Deposito Berjangka tersebut dilakukan pembaruan, Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yakni Tergugat II telah memalsukan Surat Deposito Berjangka produk yang dikeluarkan oleh Tergugat I serta memalsukan tanda tangan Tergugat III yang tercantum di dalamnya serta menggunakan sebagian uang simpanan milik Para Penggugat tersebut untuk keperluan pribadinya;
“Menimbang, bahwa terhitung sejak Desember 2013 hingga 7 (tujuh) bulan berjalan Para Penggugat sudah tidak menerima lagi bunga simpanan deposito sebagaimana biasanya, oleh karena itu Para Penggugat merasa dirugikan dan datang kepada Tergugat I untuk mencairkan uang simpanan dalam bentuk Surat Deposito Berjangka tersebut, akan tetapi Tergugat I melalui Tergugat III tidak dapat memenuhi keinginan Para Penggugat dengan alasan bahwa Tergugat II melakukan hubungan hukum dengan Para Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I dan Para Penggugat tidak masuk dalam daftar nasabah dari Tergugat I, sehingga hal tersebut menjadi urusan pribadi dari Tergugat II dengan Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” dan dalam Pasal 1367 KUH Perdata juga ditentukan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”;
“Menimbang, bahwa Tergugat II menarik dana dari Para Penggugat dengan cara mendatangi tempat kediaman Para Penggugat dan menurut pendapat ahli Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., hal yang demikian diperkenankan dengan syarat sistem pengawasan harus dilakukan secara ketat, karena Tergugat II tersebut membawa nama Perseroan;
“Menimbang, menurut pendapat ahli Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., tidak menjadi kewajiban bagi para nasabah untuk mengetahuinya dan para nasabah tersebut tetap meyakini bahwa Tergugat II adalah wakil dari Perseroan dan dengan niat baik nasabah tetap menyimpan uangnya kepada Tergugat I;
“Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat I tidak dapat melepaskan tanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan oleh karyawannya yakni Tergugat II, sehingga Tergugat I harus turut bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat II tersebut;
“Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”;
“Menimbang, bahwa karena akibat perbuatan Tergugat II ternyata menimbulkan kerugian bagi Perseroan, yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 3 sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang masing-masing adalah para pemegang saham “PT.BPR AKS” harus pula turut bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul, akan tetapi tanggung jawab tersebut tidak dapat melebihi saham yang dimilikinya;
“Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menentukan :
Pasal 92 :
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 97 :
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 98 :
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
“Menimbang, bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut bahwa Direksi (Tergugat III) adalah organ yang mewakili institusi Perseroan (dalam hal ini mewakili Tergugat I) yang bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut tanggung jawabnya secara pribadi, kecuali Direksi tersebut bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dalam mengurus perseroan dan hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Dewan Komisaris sebagai pengawas perseroan atau oleh instansi pengawas eksternal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdasarkan hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa Direksi tersebut dinyatakan lalai atau bersalah, dan sepanjang pemeriksaan perkara a quo tidak terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa direksi (Tergugat III) tidak menjalankan pengurusan perseroan sebagaimana mestinya, sehingga menurut hemat majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat III tidak turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat II;
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II serta harus mengembalikan kerugian yang diderita oleh Para Penggugat yang terdiri dari uang pokok simpanan ditambah bunga secara tanggung renteng;
“Menimbang, bahwa mengenai hal ini hakim anggota Sri Hariyani, S.H. ada sedikit berbeda pendapat, yakni Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II serta harus mengembalikan kerugian yang terdiri dari uang pokok simpanan ditambah bunga kepada Para Penggugat, akan tetapi sebatas Para Penggugat yang namanya tercantum dalam daftar nasabah deposito yang ada pada Tergugat I sebagaimana bukti surat T.11 a dan T.11 b;
“Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis hakim bahwa Para Penggugat telah berhasil membuktikan gugatannya, sebaliknya Para Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil sangkalannya;
“M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan menyatakan pula kepada Tergugat IV, V, VI dan Tergugat VII bertanggung jawab pula atas kerugian tersebut sebatas saham yang telah disetor;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng mengembalikan uang simpanan deposito beserta bunganya kepada Para Penggugat yang secara keseluruhan sejumlah Rp.2.546.500.000,00. (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang simpanan deposito sejumlah Rp.2.350.000.000,00. (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga simpanan deposito sejumlah Rp.196.500.000,00. (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: ...;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.