Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Melawan Pemerintah

LEGAL OPINION
Question: Ini instansi pemerintah jika dimintai informasi, dalam rangka kami melakukan due legal dilligence, kok sukar sekali. Alasannya selalu saja, sumir, informasinya rahasia katanya. Dokumen perizinan pihak yang sedang kami audit apanya yang rahasia? Jika caranya seperti itu iklim investasi di Indonesia buruk sekali, karena sukar untuk mengecek keabsahan dan kebenaran data legalitas suatu calon rekanan usaha yang sedang kami jajaki untuk kami akuisisi.
Brief Answer: Ajukan permohonan putusan kepada Komisi Informasi Pusat, dalam rangka era keterbukaan informasi. Komisi Informasi Pusat merupakan instansi pemerintah yang berdasarkan amanat undang-undang diberi kewenangan untuk menjadi mediator serta arbiter sengketa keterbukaan informasi. Best practice ini mendapat legitimasinya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat memberi gambaran proses sengketa keterbukaan informasi publik yang cukup menarik, yakni putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 251 K/TUN/2015 tanggal 4 Juni 2015, perkara antara:
- DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KETAPANG, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Termohon Informasi; melawan
- SYAMSUL RUSDI, selaku Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi.
Yang disebut dengan “badan publik” menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008, adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Komisi Informasi Pusat telah melakukan pemeriksaan sengketa informasi publik melalui proses ajudikasi antara Pemohon Informasi melawan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang (Termohon Informasi) dan telah menjatuhkan putusan sebagaimana di dalam amar putusannya Nomor 027/I/KIP-PS-A-M-A/2014, tanggal 21 Mei 2014, sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
[6.1] Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
[6.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa;
1. AMDAL perusahaan pertambangan untuk;
a. ...
b. ...
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Periode 2010-2012 yang dikeluarkan Pemda untuk;
a. ...
b. ...
3. Dokumen Rencana Reklamasi Tahunan Perusahaan Pertambangan yang disahkan oleh Bupati untuk:
a. ...
b. ...
merupakan informasi yang terbuka kecuali informasi mengenai peta yang terdapat dalam dokumen Amdal;
[6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.48] huruf B dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya putusan dalam sengketa a quo;
[6.4] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada paragraf [6.2] kepada Pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).”
Sengketa bermula dari Pemohon Informasi tidak mendapat tanggapan atau respon atas surat permohonan informasi yang diajukannya kepada Termohon Informasi yang merupakan Badan Publik Negara, selanjutnya Pemohon Pemohon Informasi melapor pada Komisi Informasi Pusat yang diterima dalam registrasi sengketa Nomor 027I/KIP-PS/2014.
Berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, telah dilaksanakan Mediasi. Dalam Berita Acara Mediasi, Termohon Informasi bersedia memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon Informasi kecuali mengenai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi periode 2010-2012 yang dikeluarkan Pemda dan Dokumen Rencana Reklamasi Tahunan Perusahaan Pertambangan yang diusahakan oleh Bupati yang dimohonkan Pemohon Informasi dimana Termohon Informasi tidak bersedia memberikan peta/denah lokasi kegiatan dan/atau usaha dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang dokumen AMDAL-nya dimohonkan Pemohon, sehingga Mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan, lalu terbitlah putusan Komisi Informasi Pusat sebagaimana dikutip diatas.
Pemohon Informasi mengajukan Keberatan ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut, dengan alasan: Putusan KIP yang dalam amar putusan [6.2] menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa: AMDAL, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Dokumen Rencana Reklamasi tahunan Perusahaan Pertambangan merupakan informasi yang terbuka kecuali informasi mengenai peta yang terdapat dalam dokumen AMDAL.
Dokumen AMDAL menurut Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup disebutkan:
“Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”
Menurut kaidah Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 dokumen AMDAL wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Sementara Pasal 2 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 mengatur:
“Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”
Lampiran yang terdapat dalam dokumen AMDAL termasuk pula peta kegiatan dan/atau usaha yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen AMDAL juga termasuk informasi publik yang bersifat terbuka yang harus disampaikan kepada publik dan seharusnya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Bab III Tata Cara Melibatkan Masyarakat Dalam Proses Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan (Angka 5 Huruf b).
Selain itu pada Bab II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 angka 2 huruf a angka (4) disebutkan bahwa dalam melakukan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, pemrakarsa wajib menyampaikan informasi secara benar dan tepat mengenai lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, sedangkan pada bagian C mengenai Pelaksanaan Konsultasi Publik angka 2 huruf d angka (4) disebutkan bahwa pada saat melakukan konsultasi publik pemrakarsa menyampaikan informasi minimal mengenai lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dilengkapi dengan informasi perihal batas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek dan peta tapak proyek.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut, dapat disimpulkan bahwa lokasi kegiatan dan/atau usaha termasuk peta pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha harus diumumkan atau disampaikan kepada masyarakat yang berpotensi terkena dampak.
Lokasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat tidak terkecuali peta tapak proyek serta batas administratif terkecil dari lokasi tapak proyek, sebab Amdal sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Note SHIETRA & PARTNERS: Dengan kata lain, masyarakat memiliki kepentingan (legal standing) atas kelestarian lingkungan hidupnya.
Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan ke PTUN mendalilkan, Komisi Informasi Informasi dalam pertimbangannya justru memutuskan bahwa Peta adalah termasuk informasi yang dikecualikan (atau rahasia) dan tidak diberikan kepada publik adalah sesuatu yang aneh sebab peraturan yang menjadi pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal justru mewajibkan dan mengharuskan lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disampaikan kepada publik.
Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa dokumen Amdal merupakan dokumen rahasia negara yang apabila dibuka atau dipublikasikan akan mengganggu keamanan atau bahkan mengancam keamanan negara.
Pemohon Informasi juga mengkritik pertimbangan hukum putusan KIP yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
“Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat yang bersangkutan.”
Putusan KIP justru merupakan putusan yang melebihi batas kewenangannya sebab dalam hal terjadinya pelanggaran HAKI maupun terjadinya persaingan usaha tidak sehat adalah kewenangan Komisi Persaingan Usaha, bukan ranah kewenangan KIP untuk memutus terlebih terhadap dokumen Amdal yang dimohon tidak ada relevansinya dengan persoalan HAKI maupun persaingan usaha tidak sehat—yang ditengarai sebagai bentuk “pengalihan isu”.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 35/K-KIP/2014/PTUN.PTK, tanggal 16 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk sebagian;
2. Memperbaiki amar Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 027/I/KIPPSA-M-A/2014 tanggal 21 Mei 2014, menjadi;
[6.1] Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
[6.2] Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa;
1. AMDAL perusahaan pertambangan untuk:
a. ...
b. ...
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Periode 2010-2012 yang dikeluarkan Pemda untuk:
a. ...
b. ...
3. Dokumen Rencana Reklamasi Tahunan Perusahaan Pertambangan yang disahkan oleh Bupati untuk:
a. ...
b. ...
Merupakan informasi yang terbuka termasuk informasi peta yang terdapat dalam dokumen Amdal;
[6.3] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Mediasi tanggal 21 Mei 2014 kepada Pemohon Keberatan;
[6.4] Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [6.2] kepada Pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
3. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk selebihnya.”
Termohon Informasi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dibenarkan, karena putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa putusan Komisi Informasi Pusat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan telah dikoreksi, sehingga dapat dilaksanakan di lapangan sesuai dengan era keterbukaan informasi publik (vide Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ketapang tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KETAPANG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.