Penetapan Pemerintah Hasil Putusan Pengadilan, tidak dapat Diganggu-Gugat

LEGAL OPINION
Question: Ada penetapan dari instansi pemerintah, yang kami rasa merugikan kami. Tapi memang penetapan mereka keluarkan karena adanya putusan pengadilan. Bisakah penetapan itu masih dapat kami lawan di PTUN ?
Brief Answer: Tidak dapat. Keputusan pejabat tata usaha negara yang merupakan tindak lanjut atau buntut dari adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak lagi dapat diganggu-gugat, termasuk tidak lagi dapat dipersengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat memberi cerminan, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta register Nomor 11/G/2010/PTUN-JKT. tanggal 19 Mei 2010, perkara antara:
- KOPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BUKIT HARAPAN, sebagai Penggugat; melawan
- MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, selaku Tergugat.
Yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan yang diterbitkan Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, Berupa:
- Keputusan Menteri Kehutanan Rl Nomor SK.696/Menhut-ll/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Badan Pengawas Pengelolaan (BPP) atas Aset Negara berupa Kebun Kelapa Sawit dan Aset lainnya Hasil Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/PID/2006 di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas;
- Keputusan Menteri Kehutanan Rl Nomor SK.697/Menhut-ll/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Badan Pengelola Sementara Aset Negara berupa Kebun Kelapa Sawit dan Aset lainnya Hasil Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/PID/2006 di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas.
Dalam bantahannya Tergugat menyebutkan, objek sengketa bukan termasuk kategori yang dapat Digugat. Terhadap gugatan Penggugat dan bantahan Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara ini termasuk yang dikecualikan oleh ketentuan Pasal 2 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan pidana yang diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/PID/2006;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah benar kedua objek sengketa a quo diterbitkan atas dasar melaksanakan putusan pengadilan;
“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi No.2642 K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 (Bukti T-16) dengan tegas amarnya menyebutkan antara lain bahwa barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit dikawasan Padang Lawas seluas + 23.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan (Penggugat) dan PT.Torganda beserta bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk Negara dalam hal ini Departemen Kehutanan (Tergugat), dengan demikian kewenangan Tergugat juga telah ditunjuk langsung oleh amar putusan tersebut;
“Menimbang, bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor : 39 PK/PID.SUS/2007 tanggal 16 Juni 2008 yang amarnya menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 jo. Pasal 54 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa : ‘Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan Jaksa.’
“Menimbang, bahwa Terpidana dalam kasus pidana tersebut (Darianus Lungguk Sitorus) telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dan atas barang rampasan tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai eksekutor telah pula melaksanakan penyerahan barang rampasan tersebut kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan tanggal 26 Agustus 2009 (Bukti T-1);
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kedua objek sengketa (Bukti P-2 a = Bukti T-3 dan Bukti P-2 b = Bukti T- 4) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan serta dengan tegas judulnya menyebutkan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tersebut sebagaimana ditegaskan dan dimuat pula dalam konsideran Menimbang huru f a kedua objek sengketa a quo;
“Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut Majelis Hakim sampai kepada kesimpulan bahwa terbukti Tergugat menerbitkan kedua objek sengketa a quo adalah dalam rangka memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai hasil pemeriksaan badan peradilan seperti dimaksud ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut, sehingga kedua objek sengketa a quo dikecualikan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara yang dapat digugat seperti dimaksud ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujinya;
“Menimbang, bahwa dengan demikian sudah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menerima eksepsi Tergugat tersebut dan dalam pokok perkara harus dinyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak diterima, maka eksepsi-eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.