KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pembangunan Rumah secara Ilegal adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dapat Digugat oleh Tetangga

LEGAL OPINION
Question: Ini ada seorang pemilik rumah yang memiliki posisi di hook ujung jalan komplek perumahan kami. Namun pemiliknya membangun rumah dengan menjorok ke depan jalan, sehingga bukannya membuat sempadan bangunan, justru ia memakan badan jalan yang mengakibatkan akses jalan umum menyerupai bottle neck. Pemda setempat telah kami laporkan, tapi tidak akan tindak lanjut. Yang ingin saya tanyakan, apa bisa, bila pemilik rumah itu saya gugat agar membongkar bangunannya yang telah memakan bahu jalan umum itu tanpa sempadan bangunan?
Brief Answer: Pada prinsipnya setiap peraturan negara maupun peraturan daerah yang dilanggar oleh seorang warga negara, merupakan perbuatan melawan hukum. Warga masyarakat memiliki kepentingan atas jalan umum, sehingga unsur kerugian dapat diasumsikan benar adanya. Kerugian mana timbul akibat pendirian bangunan tanpa mengindahkan kaedah mengenai sempadan bangunan yang dilakukan oleh pemilik rumah.
Untuk itu Anda berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sang pemilik rumah, meminta agar hakim atas nama pengadilan memerintahkan agar pemilik rumah selaku tergugat membongkar bangunannya, jika perlu secara paksa oleh aparatur negara.
Sayangnya, pihak pengadilan menolak untuk menerima gugatan sederhana atas kasus seperti demikian. Penulis menyatakan pada pihak panitera muda perdata pengadilan negeri di Jakarta, bahwa sengketa hak atas tanah dengan sengketa pendirian bangunan adalah dua hal yang berbeda. Memang, gugatan sederhana (small claim court) melarang jenis gugatan hak atas tanah, namun hukum agraria nasional mengenal asas pemisahan horizontal sehingga “sengketa hak atas tanah” berbeda dengan “sengketa hak atas rumah atau hal-hal terkait bangunan/gedung”. Sehingga yang dapat Anda ajukan adalah gugatan perdata pada register perkara biasa, tidak bisa mendaftarkannya pada register gugatan sederhana.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi cukup menarik yang mungkin juga pernah kita alami, dapat kita simak putusan Mahkamah Agung RI sengketa pembangunan gedung (bukan sengketa hak atas tanah) register Nomor 204 PK/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, perkara antara:
- SUCIPTO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I; melawan
- ARIES HAKIM SANUSI SIREGAR, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
- 1. WALIKOTA MEDAN, 2. KEPALA DINAS TATA KOTA dan TATA BANGUNAN KOTA MEDAN, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II dan Tergugat III.
Penggugat adalah penghuni, pemilik rumah pada suatu pemukiman No.132, sementara Tergugat I adalah pemilik bangunan yang sedang dibangun di samping kiri rumah Penggugat persisnya terletak di Jalan H. Adam Malik No.130, Medan.
Bangunan tersebut dibangun secara melanggar Rooilyn (garis sepadan) dan bangunan bagian atasnya telah memasuki (menyerobot) wilayah pekarangan rumah Penggugat, sehingga pembangunan bangunan tersebut mengakibatkan rusaknya atap genteng, rabung, talang rumah dan kolam ikan serta merusak cat Mobil Penggugat sebanyak 2 (dua) unit dikarenakan percikan air semen, batu dan pasir yang mengotori bangunan dan mobil milik Penggugat.
Bangunan milik Tergugat I dinilai membahayakan jiwa dan keselamatan  Penggugat selaku tetangga yang berbatasan tembok, karena bangunan tersebut dibangun sampai dengan lantai V (lima) yang tidak layak dibangun di dalam tempat pemukiman, dan Penggugat sebagai penghuni rumah tidak mendapatkan lagi sinar matahari langsung seperti biasanya.
Perbuatan Tergugat I tersebut yang mendirikan bangunan atas kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan keselamatan jiwa dan ketentraman tetangga, adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) sekalipun dibangun diatas tanahnya sendiri, oleh karenanya perbuatan Tergugat I tersebut dapat dikualifsir sebagai perbuatan melawan hukum.
Jauh sebelumnya, pada mula bangunan tersebut didirikan oleh Tergugat I disekitar bulan Juli tahun 1996, Penggugat sudah mengajukan keberatan terhadap proses pembangunan tersebut, keberatan mana diajukan kepada Tergugat II (Walikota Medan) melalui surat Penggugat tanggal 15 Juli 1996 dan tanggal 20 Nopember 1996.
Atas keberatan Penggugat tersebut, Tergugat II melalui Dinas Penertiban Peraturan Kota Medan memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan pembangunan bangunan tersebut karena telah melanggar Keterangan Situasi Bangunan (KSB) yang ditertibkan oleh Tergugat III.
Atas perintah penghentian pembangunan tersebut Tergugat I mengajukan permohonan revisi (peninjauan kembali) Keterangan Situasi Bangunan (KSB) rumahnya tersebut kepada Tergugat III. Ternyata atas permohonan tersebut, Tergugat III menolaknya.
Selanjutnya atas terbitnya Surat Penolakan dari Tergugat III, Tergugat I mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Medan terhadap Tergugat I I dan Tergugat III, ternyata gugatan Tata Usaha Negara Tergugat I ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.38/G/1999/PTUN-Medan, melalui keputusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui keputusannya tanggal 18 Desember 2000, No.64/BDG.G/PT.TUN/MDN/2000.
Ternyata pada bulan Mei 2002, Tergugat I kembali meneruskan pembangunan bangunan tersebut sampai dengan lantai V (lima), dengan berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2001, sehingga mengakibatkan rusaknya atap genteng, rabung, talang rumah milik Penggugat dan taman/kolam ikan serta merusak cat mobil milik Penggugat.
Padahal Tergugat III melalui suratnya telah memperingatkan dan memerintahkan Tergugat I untuk membongkar sendiri dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan pem-bangunan bangunan tersebut, karena bangunan tersebut menyimpang dari IMB yang telah diterbitkan, dimana menurut IMB tahun 2001 adalah untuk kantor berlantai tiga, sedangkan yang dikerjakan mencapai lima lantai dengan ukuran 24,75m X 32,5m yang melanggar Rooilyn (garis sepadan) kiri kanan dan belakang, akan tetapi Tergugat I tetap tidak mengindahkan aturan hukum.
Akibat perbuatan penyalahgunaan Hak (misbruik van recht) dan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan Tergugat I, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar baik kerugian Materiel maupun kerugian Immateriel, yang semuanya dirinci sebagai berikut:
- Kerugian Materiel :
- Perbaikan Atap Genteng dan Bangunan.
- Perbaikan atap genteng KIA warna maron seluas 115 m2 (1 m2 perlu 15 buah), total 1.725 buah X Rp 9.100, = Rp. 15.697.500,-
- Perbaikan rabung atap merk KIA warna maron sepanjang 50 m (1 meter perlu 4 buah), total 200 buah X Rp 22.000, = Rp. 4.400.000,-
- Upah membongkar yang rusak dan memasang yang baru Rp. 17.000.000,-
- Biaya lain-lain (kerusakan talang akibat tersumbat semen, cat kayu) ditaksir Rp.8.000.000,-
- Kerusakan cat mobil 2 (dua) unit (kena air semen dll) Rp. 19.000.000,-
- Kerugian Immateriel: Kerugian yang timbul akibat Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan terancamnya jiwa akibat perbuatan Tergugat I sebesar Rp. 75.000.000,-
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan No.483/Pdt.G/2002/PN-Mdn tanggal 3 September 2003 yang amarnya sebagai berikut :
“MENGADILI:
Tentang Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyalahgunakan hak (misbruik van recht) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan yang melanggar Rooilyn (garis sepadan);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.64.097.500,- (enam puluh empat juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.”
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No.205/Pdt/2004/PT.MDN tanggal 9 Nopember 2004 adalah sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 3 September 2003 No.483/Pdt.G/2002/PN.Mdn. yang dimohonkan banding.”
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No.1304 K/Pdt/2005 tanggal 30 Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SUCIPTO tersebut.”
Setelahnya Tergugat I mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali t i dak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Juris No.1304 K/Pdt/2005 tanggal 30 Juni 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.205/Pdt/2004/PT.Mdn, tanggal 9 Nopember 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.483/Pdt.G/2002/PN.Medan, tanggal 3 September 2003 sudah tepat dan benar, sehingga putusan Judex Juris tersebut tidak ada kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : SUCIPTO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : SUCIPTO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.