Pelaku yang Dimaafkan Korban, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana Delik Umum Non Aduan

LEGAL OPINION
Question: Jika korban sudah memaafkan pelaku, apakah pelaku dapat dibebaskan dari pidana?
Brief Answer: Bila hal tersebut terkait delik aduan, masih dimungkinkan. Namun bila perbuatan yang diatur dan diancam pidana merupakan delik biasa atau delik umum, maka adanya pelaporan atau tidaknya dari korban, apakah korban memaafkan atau tidaknya, negara tetap berwajib untuk menegakkan hukum pidana.
Hukum pidana memiliki persepsi yang agak berbeda dengan hukum perdata. Bila hukum perdata lebih kepada perspektif peer to peer antara seorang warga negara terhadap/menghadapi warga negara lain, maka dalam hukum pidana yang tampil ialah fungsi negara menghadapi/menuntut pelaku tindak pidana demi menjaga tertib sosial (social order).
Telah dimaafkannya pelaku oleh pihak korban, bila hal tersebut merupakan delik umum atau delik non aduan, maka negara tetap memiliki hak untuk menuntut suatu perbuatan tindak pidana, karena yang dilanggar oleh hukum negara. Yang disebut dengan “Negara Hukum” ialah, setiap warga negara tunduk dan terikat terhadap hukum negara. Pelanggaran terhadap hukum negara dapat diasumsikan terjadinya pembangkangan oleh pelaku terhadap Negara.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Martapura sengketa register Nomor 76/PID.Sus/2014/PN.MTP. tanggal 10 April 2014, dimana Terdakwa dituntut telah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan luka ringan” melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam pembelaannya, Terdakwa menyebutkan bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan terdakwa telah memberikan santunan kematian kepada keluarga korban. Menjadi pertanyaan utama, apakah dengan dimaafkannya pelaku tindak pidana oleh korban, menghapus atau menjadi alasan pemaaf tindak pidana?
Tragedi bermula ketika Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam. Karena handphone milik terdakwa yang sebelumnya diletakkan di jok sebelah kiri terdakwa terjatuh, lalu ada suara dering yang menelepon, kemudian terdakwa mencari handphone milik terdakwa yang terjatuh di bawah jok sebelah kiri sehingga terdakwa terfokus pada handphone tersebut dan tidak melihat ke arah depan jalan jalannya mobil.
Kemudian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tanpa disadari ‘nyelonong’ ke arah kanan (mengambil jalur dari arah berlawanan) dan terdakwa tidak memerhatikan kalau di jalur tersebut ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Gazwini maupun saksi Saubari.
Alhasil, mobil terdakwa menabrak saksi Gazwini yang sedang mengendarai sepeda motor, tetapi saat itu terdakwa hanya merasakan benturan sehingga tidak menyadari bahwa telah menabrak saksi Gazwini dan terdakwa yang kebingungan karena baru menyadari kalau mobilnya telah mengambil jalur dari arah berlawanan, kemudian terdakwa yang mau menginjak rem justru menginjak gas sehingga terdakwa menabrak lagi saksi Saubari yang sedang mengendarai sepeda motor. Mobil yang dikemudikan terdakwa baru berhenti setelah menabrak warung.
Sebelum mobil yang dikendarai terdakwa melayang ke kanan dan mengambil jalur dari arah berlawanan, terdakwa tidak menyalakan lampu atau tanda mau belok dan terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun mengerem mobil yang dikemudikannya. Akibat tabrakan tersebut saksi Gazwini mengalami pendarahan pada kaki kanan dan oleh karena terus mengeluarkan darah sehingga kaki kanannya harus diamputasi, dan kaki kiri dipasang pen sedangkan pergelangan tangannya juga mengalami pergeseran
Terdakwa menyatakan, antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai serta pihak terdakwa telah memberi bantuan perawatan kepada keluarga korban.
Terhadap tuntutan Jaksa maupun pembelaan diri Terdakwa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan melanggar dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dimana untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur :
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
3. Mengakibatkan orang lain luka berat;
4. Mengakibatkan orang lain luka ringan;
“Menimbang, bahwa dalam hal ini unsur karena kelalaiannya dapat disamakan artinya dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Terdakwa ketika akan mengambil handphone yang saat itu terjatuh di bawah jok sebelah kiri, dimana saat itu terdakwa juga sambil mengemudikan mobil sehingga saat itu konsentrasi terdakwa terpecah antara mengemudikan mobil dengan mencari handphone yang terjatuh dibawah jok sebelah kiri, sehingga terdakwa tidak melihat ke arah depan jalan untuk beberapa saat dan tanpa disadari terdakwa mobil yang terdakwa kemudikan ke arah kanan (mengambil jalur dari arah berlawanan) dan terdakwa tidak melihat kalau di jalur tersebut ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Gazwini maupun saksi Saubari yang kemudian terdakwa telah menabrak saksi;
Maka perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang kurang berhati-hati dan lalai seharusnya terdakwa pada waktu mau mencari/mengambil handphonenya yang terjatuh dibawah jok terdakwa seharusnya menghentikan dan menepikan kendaraan yang dikemudikannya ditepi jalan sebelah kiri;
“Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
“Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas;
“Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dipenuhi kebutuhan ekonominya;
- Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dan juga telah memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa FITRIANSYAH bin M SALIMIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain orang lain luka berat dan luka ringan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FITRIANSYAH bin M SALIMIE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.