Mutasi Tugas yang Tidak Sederajat dan Akibat Hukumnya

LEGAL OPINION
Question: Apa boleh seorang karyawan menolak peralihan tugas pokok pekerjaan yang diperintahkan atasan di kantor? Apa hal terburuk yang dapat terjadi bila seorang karyawan sampai bersikeras menolak diubahnya tugas pokok yang tidak sesuai minat semula saat masuk bergabung sebagai karyawan?
Brief Answer: Alih fungsi tugas atau yang lebih dikenal dengan istilah “mutasi tugas pokok dan fungsi kerja”, kerap terjadi sebagai alat bagi pengusaha untuk tidak membuat “betah” pekerja / buruhnya. Untuk itu hukum negara memberi perlindungan atas mutasi yang sewenang-wenang demikian, sehingga harkat dan martabat setiap pekerja wajib dihormati oleh pihak pengusaha.
Pada prinsipnya unsur esensial dalam hubungan industrial berupa adanya “pekerjaan”, tunduk pada asas pacta sunt servanda, dimana objek pekerjaan mengikat para pihak ketiga pertama kali mengikat diri dalam hubungan pekerjaan. Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata mengatur, objek perikatan tak dapat diubah secara sepihak tanpa kesepakatan antara para pihak.
Alih fungsi tugas yang tidak “setara”, akan dimaknai sebagai hak bagi karyawan yang berkeberatan dimutasi untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) disertai kompensasi berupa pesangon—yang mana berdasarkan best practice akan diberikan pengadilan sebesar 2 (dua) kali ketentuan pesangon normal—disamping tentunya, Upah Proses.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut mungkin dapat memberi gambaran, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 143 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Mei 2016, perkara antara:
- PIMPINAN PERUSAHAAN PT. TRIA SUMATERA COORPORATION / NOVOTEL SOECHI INTERNATIONAL, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- ASNAN DJUMAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Pengugat merupakan karyawan di perusahaan Tergugat sejak tahun 1999. Penggugat dalam tugas kesehariannya melakukan fungsi pekerjaan sebagai karyawan bagian security, akan tetapi terhitung sejak tanggal 6 Maret 2015 tanpa alasan yang jelas Penggugat dirumahkan.
Penggugat kemudian mempertanyakan alasan Tergugat merumahkan (membebas-tugaskan Penggugat) namun tidak ada penjelasan yang jelas dan pada tanggal 11 Maret 2015 Penggugat menerima surat mutasi terhadap Penggugat dimana dalam surat mutasi tersebut Penggugat dimutasi dari petugas security menjadi petugas cleaning service.
Dengan dipindahkannya/dimutasikannya Penggugat sebagai cleaning service, Penggugat pernah mempertanyakannya kepada Tergugat mengenai pemutasiannya tersebut tetapi Tergugat hanya menjawab “kalau tidak mau perkarakan aja”; sehingga perbuatan Tergugat dikualifikasi bertentangan dengan Pasal 169 ayat (1) huruf (e) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat Penggugat dipecat secara sepihak yang dilakukan Tergugat, Penggugat tidak memperoleh hak-hak normatifnya. Penggugat keberatan atas PHK yang dilakukan Tergugat secara sepihak, disamping merasa diperlakukan secara sewenang-wenang, disamping fakta bahwa Tergugat dalam menjalankan usahanya tidak menaati peraturan hukum seperti upah dibawah minimun Kota Medan.
Sekalipun telah diupayakan penyelesaiannya melalui tripartit melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tetapi tetap juga tidak berhasil sehingga pada tanggal 2 April 2015 Disnaker menerbitkan Surat Anjuran, dengan bunyi:
“Tergugat diharuskan membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”
Terhadap gugatan pihak pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 131/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn. tanggal 6 Oktober 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas dasar dan pertimbanqan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Pengugat dengan alasan bahwa penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri, tidak tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan bahwa Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri tidak sah secara hukum, dengan demikian maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan tidak pernah putus:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat tidak terbukti mengundurkan diri;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini dibacakan;
4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti perumahan dan perobatan serta upah selama dalam proses sebesar Rp67.200.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pesangon: 2 x 9 x Rp2.000.000,00 = Rp36.000.000,00
- Uang penghargaan masa kerja: 6 x 1 x Rp2.000.000,00 = Rp12.000.000,00
- Penggantian hak perumahan & pengobatan: 15% x Rp48.000.000,00 = Rp7.200.000,00
- Upah selama dalam proses: 6 x Rp2.000.000,00 = Rp12.000.000,00
Jumlah keseluruhan = Rp67.200.000,00 (enam puluh tujuh juta duat ratus ribu rupiah);
5. Membebankan kepada negara biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
-Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
- Bahwa mutasi yang dilakukan adalah tidak mempunyai kesetaraan oleh karena sebelumnya sebagai security dan dimutasikan pada bagian cleaning service sehingga panggilan kerja untuk Termohon Kasasi ketika Termohon Kasasai tidak hadir bekerja dianggap tidak sah. Dan oleh karena hubungan tidak harmonis lagi maka pemutusan hubungan kerja dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PIMPINAN PERUSAHAAN PT. TRIA SUMATERA COORPORATION / NOVOTEL SOECHI INTERNATIONAL tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PERUSAHAAN PT. TRIA SUMATERA COORPORATION / NOVOTEL SOECHI INTERNATIONAL tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.