Pemeringkatan (Hirarkis) Pelunasan Kreditor dari Hasil Penjualan Budel Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Bila terdapat kreditor yang tidak memiliki jaminan kebendaan, juga tidak memiliki kedudukan preferen berdasarkan undang-undang, apa mungkin diberikan pelunasan dari penjualan boedel pailit oleh kurator sementara para kreditor preferen atau kreditor istimewa lainnya belum dilunasi sepenuhnya?
Brief Answer: Jika kita lihat secara hierarkhi, Kreditor Separatis tidak berpengaruh dan juga tidak dipengaruhi oleh pembagian boedel pailit, oleh sebab sifatnya separated sekaligus secured berdasarkan agunan yang dikuasainya secara hipotik, gadai, fidusia, ataupun hak tanggungan. Hak Kreditor Separatis tidak dapat diganggu-gugat sebab sertifikat jaminan kebendaan memiliki irah-irah yang memiliki title eksekutorial.
Hierarkhi derajat kedua ialah Kreditor Preferen / Istimewa berupa hak piutang buruh (upah debitor pailit yang tertunggak). Hierarkhi derajat ketiga ialah Kreditor Preferen / Istimewa berupa hak piutang kantor pajak (pajak terutang debitor pailit).
Hierarkhi derajat keempat ialah Kreditor Konkuren, dalam arti kreditor yang tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana kreditor derajat lainnya, serta tidak memiliki jaminan kebendaan yang telah diikat sempurna secara hukum.
Hierarkhi derajat keempat tidak akan diberi hak pelunasan sepanjang para kreditor dalam hierarkhi derajat ketiga belum dilunasi seluruh piutangnya. Sementara itu hierarkhi derajat ketiga tidak akan diberi hak pelunasan sepanjang para kreditor dalam hierarkhi derajat kedua belum dilunasi seluruh piutangnya.
Sementara itu para kreditor dengan hierakhi derajat pertama, tidak terpengaruh oleh kedudukan para kreditor hierarkhi lainnya. itulah sebabnya, perlindungan hukum paling utama diberikan dan dijamin oleh negara sepanjang telah iikat sempurnanya jaminan kebendaan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kaedah normatif tersebut dapat ditarik dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sengketa pembagian boedel pailit register Nomor 31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.JKT.PST. tanggal 18 Juni 2015, perkara antara:
I. KEMENTERIAN KEUANGAN cq. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT, sebagai PEMOHON I; dan
II. 305 (tiga ratus lima) orang pekerja debitor pailit, sebagai PEMOHON II; melawan
- RIO FERRY SIHOMBING, S.H. dan VYCHUNG CHONGSON, S.H., Keduanya bertindak sebagai Tim Kurator PT. WIRA MUSTIKA INDAH (dalam Pailit), sebagai TERMOHON.
Aset pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang berhasil dibereskan oleh Terlawan hanyalah sebesar Rp.7.620.000.000,- sedangkan nilai seluruh utang PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang diakui adalah sebesar Rp.211.630.933.207,-. Dengan demikian Kurator memandang wajar bila tidak seluruh kreditor akan diberikan pelunasan piutang secara penuh yang sesuai dengan tagihannya masing-masing.
Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada intinya berkeberatan terhadap daftar Pembagian Harta Pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam pailit) karena tidak diakuinya jumlah Piutang mereka sehingga tidak mendapat pelunasan secara penuh dalam Pembagian Akhir oleh Kurator.
Sementara Pemohon II yang merupakan pekerja PT. Wira Mustika Indah memandang pembagian oleh Kurator masih belum memenuhi rasa keadilan karena hanya dibayarkan 11% dari tagihan. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena perusahaan Pailit, dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka pembagian hasil penjualan boedel pailit dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permohonan Para Pemohon maupun sanggahan pihak Kurator, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa didalam acara Renvoi Prosedur sebenarnya berdasarkan Pasal 194 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi bahwa pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), harta pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) terdiri dari seluruh benda bergerak (tidak tetap) Pabrik PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang terletak di ... termasuk dan tidak terbatas pada mesin-mesin, kendaraan bermotor, peralatan dan perabot kantor, persediaan barang maupun bahan baku dan bahan jadi lembaran seng dan paku;
Menimbang, bahwa Pendapatan dan Pengeluaran PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan dari penjualan aset pailit secara lelang Rp. 7.620.000.000;
b. Pengeluaran, terdiri dari;
- Bea lelang penjualan aset pailit sebesar Rp.152.400.000;
- Biaya kepailitan Rp.482.109.858;
- Biaya kepailitan yang dicadangkan Rp.50.000.000;
- Fee Kurator Rp.762.000.000;
- Pembagian kepada kreditor preferen Rp.6.023.490.142;
- Pembagian kepada kreditor konkuren Rp.150.000.000. [Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan, fee yang didapat kurator jauh lebih besar daripada nilai yang didapat kreditor konkuren. Kerap terjadi, kreditor konkuren menggugat pailit debitornya, yang sejatinya hanya akan ‘memakmurkan’ sang kurator—sebagaimana kerap dan selalu demikian adanya. Akhir dari putusan Pengadilan Niaga akan jauh lebih mengejutkan pihak kreditor konkuren.]
“Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan No. ... yang mengabulkan permohonan Tim Kurator untuk menetapkan Daftar Pendapatan dan Pengeluaran serta Daftar Pembagian untuk para kreditor PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit;
“Menimbang, bahwa Daftar Pembagian kepada Para Kreditor PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) adalah sebagai berikut:
A. Pembagian kepada kreditor konkuren:
1. PT. Adiperkasa Ekabakti Industry:
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.6.000.000.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.100.000.000;
2. Sdr. Ridwan Halim
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.5.000.000.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.50.000.000;
B. Pembagian kepada kreditor preferen:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.16.937.142;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.16.937.142;
2. Karyawan PT Wira Mustika Indah
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.27.265.117.065;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.3.040.000.000;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Audit
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.170.552.326.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp. 170.000.000;
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.2.796.553.000;
“Menimbang, bahwa pembagian hasil penjualan harta pailit harus dilakukan berdasarkan urutan prioritas, di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan di antara kreditor yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas prorata (pari passu prorata).
“Bahwa urutan prioritas atau kedudukan kreditor adalah pertama para kreditor pemegang jaminan hak kebendaan (kreditor separatis), kedua para kreditor yang mempunyai hak istimewa atau kreditor yang harus didahulukan terlebih dahulu (kreditor preferen), dan ketiga para kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak mempunyai hak istimewa atau hak didahulukan (kreditor konkuren);
“Menimbang, bahwa pembagian kepada kreditor konkuren, hanya dapat diberikan jika pembagian kepada kreditor separatis dan kreditor preferen telah dipenuhi terlebih dahulu. Jika harta pailit ternyata tidak mencukupi untuk membayar kepada seluruh kreditor separatis dan kreditor preferen, maka selayaknya kreditor konkuren tidak mendapat pembagian dari harta pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit);
“Menimbang, bahwa Pasal 189 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
Ayat (3) “Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.”
Ayat (4) “Pembayaran kepada Kreditor:
a. Yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak Istimewanya dibantah; dan
b. Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
“Menimbang, bahwa dalam perkara aguo, pembagian kepada kreditor konkuren berdasarkan Daftar Pembagian yang dibuat adalah untuk PT Adiperkasa Ekabakti Industry sebesar Rp.100.000.000,- dan kepada Sdr. Ridwan Halim sebesar Rp.50.000.000,-, padahal terhadap tagihan kreditor preferen belum dapat dipenuhi seluruhnya.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka selayaknya terhadap kedua kreditor konkuren tersebut tidak diberikan bagian pembayaran dari hasil penjualan harta pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) terlebih dahulu. Oleh karena itu adalah patut secara hukum, maka bagian pembayaran kepada kreditor tersebut diberikan kepada para kreditor preferen yang masih belum terpenuhi seluruh tagihannya;
“Menimbang, bahwa agar masing-masing kreditor preferen dalam perkara aquo yang belum terpenuhi piutangnya, yakni para Karyawan PT. Wira Mustika Indah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit mendapat pembagian yang adil, maka terhadap bagian kreditor konkuren tersebut akan diberikan kepada kepada kreditor preferen tersebut dan dibagi masing-masing sebesar Rp.75.000.000,- sehingga Pembagian kepada Karyawan PT. Wira Mustika Indah sebesar Rp.3.040.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 3.115.000.000,- dan Pembagian kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit sebesar Rp. 170.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp.245.000.000,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon telah Majelis pertimbangkan, maka Majelis menyatakan permohonan Renvoi Procedur yang diajukan oleh Para Pemohon dikabulkan;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan perlawanan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan kepada Kurator / Termohon untuk memberikan kepada kreditor preferen tersebut dan dibagi masing-masing sebesar Rp.75.000.000,- sehingga Pembagian kepada Karyawan PT. Wira Mustika Indah sebesar Rp.3.040.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 3.115.000.000,- (tiga miliar seratus lima belas juta rupiah) dan Pembagian kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Audit sebesar Rp.170.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.