LEGAL
OPINION
Question: Bila terdapat kreditor yang tidak memiliki
jaminan kebendaan, juga tidak memiliki kedudukan preferen berdasarkan
undang-undang, apa mungkin diberikan pelunasan dari penjualan boedel pailit
oleh kurator sementara para kreditor preferen atau kreditor istimewa lainnya
belum dilunasi sepenuhnya?
Brief Answer: Jika kita lihat secara hierarkhi, Kreditor
Separatis tidak berpengaruh dan juga tidak dipengaruhi oleh pembagian boedel
pailit, oleh sebab sifatnya separated sekaligus
secured berdasarkan agunan yang
dikuasainya secara hipotik, gadai, fidusia, ataupun hak tanggungan. Hak
Kreditor Separatis tidak dapat diganggu-gugat sebab sertifikat jaminan
kebendaan memiliki irah-irah yang memiliki title eksekutorial.
Hierarkhi derajat kedua ialah
Kreditor Preferen / Istimewa berupa hak piutang buruh (upah debitor pailit yang
tertunggak). Hierarkhi derajat ketiga ialah Kreditor Preferen / Istimewa berupa
hak piutang kantor pajak (pajak terutang debitor pailit).
Hierarkhi derajat keempat ialah
Kreditor Konkuren, dalam arti kreditor yang tidak mendapat perlindungan hukum
sebagaimana kreditor derajat lainnya, serta tidak memiliki jaminan kebendaan
yang telah diikat sempurna secara hukum.
Hierarkhi derajat keempat tidak
akan diberi hak pelunasan sepanjang para kreditor dalam hierarkhi derajat
ketiga belum dilunasi seluruh piutangnya. Sementara itu hierarkhi
derajat ketiga tidak akan diberi hak pelunasan sepanjang para kreditor dalam
hierarkhi derajat kedua belum dilunasi seluruh piutangnya.
Sementara itu para kreditor
dengan hierakhi derajat pertama, tidak terpengaruh oleh kedudukan para kreditor
hierarkhi lainnya. itulah sebabnya, perlindungan hukum paling utama diberikan
dan dijamin oleh negara sepanjang telah iikat sempurnanya jaminan kebendaan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kaedah normatif tersebut dapat ditarik dari putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat sengketa pembagian boedel pailit register Nomor 31/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.JKT.PST.
tanggal 18 Juni 2015, perkara antara:
I. KEMENTERIAN KEUANGAN cq. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT AUDIT, sebagai PEMOHON I; dan
II. 305 (tiga ratus lima) orang
pekerja debitor pailit, sebagai PEMOHON II; melawan
- RIO FERRY SIHOMBING, S.H. dan
VYCHUNG CHONGSON, S.H., Keduanya bertindak sebagai Tim Kurator PT. WIRA MUSTIKA
INDAH (dalam Pailit), sebagai TERMOHON.
Aset pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang berhasil dibereskan
oleh Terlawan hanyalah sebesar Rp.7.620.000.000,- sedangkan nilai seluruh utang
PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang diakui adalah sebesar
Rp.211.630.933.207,-. Dengan demikian Kurator memandang wajar bila tidak
seluruh kreditor akan diberikan pelunasan piutang secara penuh yang sesuai dengan
tagihannya masing-masing.
Namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada intinya berkeberatan
terhadap daftar Pembagian Harta Pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam pailit)
karena tidak diakuinya jumlah Piutang mereka sehingga tidak mendapat pelunasan
secara penuh dalam Pembagian Akhir oleh Kurator.
Sementara Pemohon II yang merupakan pekerja PT. Wira Mustika Indah memandang
pembagian oleh Kurator masih belum memenuhi rasa keadilan karena hanya
dibayarkan 11% dari tagihan. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja / buruh karena perusahaan Pailit, dengan ketentuan pekerja / buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka pembagian
hasil penjualan boedel pailit dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Atas permohonan Para Pemohon maupun sanggahan pihak Kurator, Majelis
Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa didalam acara
Renvoi Prosedur sebenarnya berdasarkan Pasal 194 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi bahwa pada hari sidang
pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian Pengadilan wajib memberikan
putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan
Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), harta
pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) terdiri dari seluruh benda bergerak
(tidak tetap) Pabrik PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) yang terletak di ... termasuk
dan tidak terbatas pada mesin-mesin, kendaraan bermotor, peralatan dan perabot
kantor, persediaan barang maupun bahan baku dan bahan jadi lembaran seng dan
paku;
Menimbang, bahwa Pendapatan dan
Pengeluaran PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan dari penjualan aset pailit secara lelang Rp. 7.620.000.000;
b. Pengeluaran, terdiri dari;
- Bea lelang penjualan aset pailit sebesar Rp.152.400.000;
- Biaya kepailitan Rp.482.109.858;
- Biaya kepailitan yang dicadangkan Rp.50.000.000;
- Fee Kurator Rp.762.000.000;
- Pembagian kepada kreditor preferen Rp.6.023.490.142;
- Pembagian kepada kreditor konkuren Rp.150.000.000. [Note SHIETRA & PARTNERS:
Perhatikan, fee yang didapat kurator jauh lebih besar daripada nilai yang
didapat kreditor konkuren. Kerap terjadi, kreditor konkuren menggugat pailit debitornya,
yang sejatinya hanya akan ‘memakmurkan’ sang kurator—sebagaimana kerap dan
selalu demikian adanya. Akhir dari putusan Pengadilan Niaga akan jauh lebih
mengejutkan pihak kreditor konkuren.]
“Menimbang, bahwa Hakim
Pengawas telah mengeluarkan Penetapan No. ... yang mengabulkan permohonan Tim
Kurator untuk menetapkan Daftar Pendapatan dan Pengeluaran serta Daftar
Pembagian untuk para kreditor PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit;
“Menimbang, bahwa Daftar
Pembagian kepada Para Kreditor PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit) adalah sebagai
berikut:
A. Pembagian kepada kreditor konkuren:
1. PT. Adiperkasa Ekabakti Industry:
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.6.000.000.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.100.000.000;
2. Sdr. Ridwan Halim
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.5.000.000.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.50.000.000;
B. Pembagian kepada kreditor preferen:
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.16.937.142;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.16.937.142;
2. Karyawan PT Wira Mustika Indah
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.27.265.117.065;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.3.040.000.000;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Audit
- Tagihan yang diajukan sebesar Rp.170.552.326.000;
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp. 170.000.000;
4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta
- Pembagian berdasarkan Daftar Pembagian sebesar Rp.2.796.553.000;
“Menimbang, bahwa pembagian
hasil penjualan harta pailit harus dilakukan berdasarkan urutan prioritas,
di mana kreditor yang kedudukannnya lebih tinggi mendapatkan pembagian lebih
dahulu dari kreditor lain yang kedudukannya lebih rendah, dan di antara
kreditor yang memiliki tingkatan yang sama memperoleh pembayaran dengan asas
prorata (pari passu prorata).
“Bahwa urutan prioritas atau
kedudukan kreditor adalah pertama para kreditor pemegang jaminan hak kebendaan
(kreditor separatis), kedua para kreditor yang mempunyai hak istimewa atau
kreditor yang harus didahulukan terlebih dahulu (kreditor preferen), dan ketiga
para kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak mempunyai hak
istimewa atau hak didahulukan (kreditor konkuren);
“Menimbang, bahwa pembagian
kepada kreditor konkuren, hanya dapat diberikan jika pembagian kepada kreditor
separatis dan kreditor preferen telah dipenuhi terlebih dahulu. Jika
harta pailit ternyata tidak mencukupi untuk membayar kepada seluruh kreditor
separatis dan kreditor preferen, maka selayaknya kreditor konkuren tidak
mendapat pembagian dari harta pailit PT. Wira Mustika Indah (dalam Pailit);
“Menimbang, bahwa Pasal 189
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang:
Ayat (3) “Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh
Hakim Pengawas.”
Ayat (4) “Pembayaran kepada Kreditor:
a. Yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak
Istimewanya dibantah; dan
b. Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda
terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
“Menimbang, bahwa dalam perkara
aguo, pembagian kepada kreditor konkuren berdasarkan Daftar Pembagian yang
dibuat adalah untuk PT Adiperkasa Ekabakti Industry sebesar Rp.100.000.000,-
dan kepada Sdr. Ridwan Halim sebesar Rp.50.000.000,-, padahal terhadap
tagihan kreditor preferen belum dapat dipenuhi seluruhnya.
“Bahwa berdasarkan hal
tersebut, maka selayaknya terhadap kedua kreditor konkuren tersebut tidak
diberikan bagian pembayaran dari hasil penjualan harta pailit PT. Wira Mustika
Indah (dalam Pailit) terlebih dahulu. Oleh karena itu adalah patut secara
hukum, maka bagian pembayaran kepada kreditor tersebut diberikan kepada para
kreditor preferen yang masih belum terpenuhi seluruh tagihannya;
“Menimbang, bahwa agar
masing-masing kreditor preferen dalam perkara aquo yang belum terpenuhi piutangnya,
yakni para Karyawan PT. Wira Mustika Indah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Audit mendapat pembagian yang adil, maka terhadap bagian kreditor
konkuren tersebut akan diberikan kepada kepada kreditor preferen tersebut
dan dibagi masing-masing sebesar Rp.75.000.000,- sehingga Pembagian kepada
Karyawan PT. Wira Mustika Indah sebesar Rp.3.040.000.000 ditambah
Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 3.115.000.000,- dan Pembagian
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Audit sebesar Rp.
170.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp.245.000.000,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena
seluruh dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon telah Majelis pertimbangkan,
maka Majelis menyatakan permohonan Renvoi Procedur yang diajukan oleh Para
Pemohon dikabulkan;
“M E N G A D I L I
1. Mengabulkan perlawanan
Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan kepada Kurator / Termohon untuk memberikan kepada
kreditor preferen tersebut dan dibagi masing-masing sebesar Rp.75.000.000,-
sehingga Pembagian kepada Karyawan PT. Wira Mustika Indah sebesar
Rp.3.040.000.000 ditambah Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 3.115.000.000,-
(tiga miliar seratus lima belas juta rupiah) dan Pembagian kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Audit sebesar Rp.170.000.000 ditambah
Rp.75.000.000,- sehingga totalnya menjadi Rp.245.000.000,- (dua ratus empat
puluh lima juta rupiah).”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.