Restrukturisasi Kredit Menutup Hak Mengajukan PKPU / Pailit terhadap Debitor

LEGAL OPINION
Question: Saya merupakan debitor, baru mendapat somasi dari kreditor saya yang mengancam akan mempailitkan saya. Nah, padahal baru saja saya dengan pihak kreditor tersebut melakukan rescheduling (penjadwalan kembali) kredit. Apakah ancaman tersebut dapat direalisasi terhadap posisi hukum saya?
Brief Answer: Restrukturisasi maupun rescheduling kredit dapat menjadi salah satu pertimbangan Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan PKPU / Pailit pihak kreditor, karena mengakibatkan hutang tidak lagi jatuh tempor.
Perlu juga dipahami oleh pihak kreditor, bahwa sekalipun terdapat fakta adanya kreditor lain terhadap debitor yang hutangnya telah jatuh tempo, hak mengajukan pailit hanya dimiliki oleh kreditor yang piutangnya telah jatuh tempo.
Sementara kreditor yang piutangnya belum jatuh tempo, sekalipun terdapat kreditor lain yang telah jatuh tempo, tidak berhak mengajukan permohonan PKPU ataupun pailit.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi yang dapat diangkat SHIETRA & PARTNERS, ialah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) register Nomor 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Oktober 2014, sengketa antara:
- NGUDI YUNITA SUGIRI, sebagai Pemohon PKPU; melawan
- PT. BRENT VENTURA, sebagai Termohon PKPU.
Pemohon adalah investor yang membeli produk investasi Surat Pengakuan Hutang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang dijual oleh Termohon PKPU. Namun Termohon menyampaikan tidak dapat membayar bunga per bulannya sehingga kemudian dilakukan restrukturisasi kredit, dengan bunga sebesar 5% dan dibayarkan secara bertahap selama 12 (dua belas) kali.
Akan tetapi hingga saat permohonan ini didaftarkan, terhitung mulai tahap pembayaran 1 sampai dengan 4, Termohon tidak dapat mencicil sesuai jadwalnya dan jumlah angsuran pokok maupun bunga, sehingga Termohon berutang kepada Pemohon. Pemohon juga mengajukan bukti adanya dua kreditor lain,
Terhadap permohonan Pemohon, Pengadilan Niaga membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karena PKPU juga merupakan cikal bakal timbulnya kepailitan jika tidak tercapai perdamaian, oleh karenanya untuk dikabulkannya suatu permohonan PKPU haruslah mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU);
“Menimbang bahwa Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut:
“Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
“Menimbang bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 8 Ayat 4 UU KPKPU disebutkan bahwa “permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, telah terpenuhi;
“Menimbang bahwa oleh karena itu yang harus dipenuhi dan dibuktikan dalam perkara aquo adalah hal hal sebagai berikut;
1. Adanya kreditor selaku pemohon dan ada kreditor lain;
2. Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
3. Termohon diperkirakan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar utang utangnya tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tersebut diatas juga terbukti bahwa termohon mempunyai kreditor lain selain dari pemohon PKPU sehingga adanya 2 kreditor atau lebih telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3a-P-3b-dan bukti P-4a-P-4b tersebut diatas, diketahui bahwa termohon benar mempunyai utang kepada pemohon dengan total nilai Rp.3.250.000.000;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa hutang termohon kepada pemohon PKPU senilai Rp.3.250.000.000.- tersebut telah dilakukan restrukrisasi pembayarannya berdasarkan perjanjian tanggal 8 Mei 2014 di hadapan notaris ... yang akan jatuh tempo pelunasannya pada bulan April tahun 2015;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa hutang termohon PKPU kepada pemohon PKPU tersebut ternyata belum jatuh tempo untuk ditagih pembayaran / pelunasannya oleh pemohon PKPU;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu maka majelis berpendapat adanya hutang yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pemohon PKPU, belum dapat dibuktikan, sehingga ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tidak terpenuhi;
“Menimbang, bahwa tentang adanya utang termohon kepada kreditor lainnya sekalipun ada yang telah jatuh tempo, menurut majelis tidaklah dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabulkan permohonan pemohon, karena kreditor lain bukanlah sebagai pihak dalam perkara aquo, akan tetapi hanyalah untuk membuktikan adanya kreditor lain selain dari pemohon PKPU sendiri;
“Menimbang, bahwa oleh oleh karena utang termohon kepada pemohon tidak terbukti sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pelunasannya,maka permohonan pemohon tidak cukup alasan hukum untuk dikabulkan sehingga haruslah dinyatakan ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU untuk SELURUHNYA.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.