Rasionalisasi Choice of Law dalam Hubungan Kontraktual dan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri

LEGAL OPINION
Question: Apakah SHIETRA & PARTERS dapat memberi gambaran, terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi perusahaan kami, dimana dalam hubungan kontraktual ini pihak kami telah dirugikan, hanya saja yang menjadi kendala ketika kami berencana untuk menggugat pihak rekan bisnis kami tersebut, ialah adanya pasal dalam kontrak yang berbunyi bahwa hukum yang mengatur substansi kontrak ini adalah hukum Negara Singapura.
Nah, kami hendak mengajukan gugatan di Indonesia, apakah hakim di Pengadilan Negeri di Indonesia mengerti hukum di Singapura? Bukan pihak kami yang meminta demikian, karena pihak kami hanya bisa menerima saja untuk menandatangani kontrak demikian. Apa pengadilan di Indonesia bisa mengabulkan gugatan kami ini?
Brief Answer: Ada resiko dinyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang sehingga gugatan wanprestasi atas kontrak yang mengatur choice of law Negara Inggris demikian berpotensi dinyatakan “tidak dapat diterima” karena tentunyalah hakim tidak akan dapat mengadili berdasarkan hukum negara yang tidak dikuasainya—bukan tidak berwenang, namun hakim tak menguasai hukum yang mengatur meski terdapat adagium “ius curia novit”.
Namun bisa juga dikonstruksikan sebagai berikut: minta Pengadilan Negeri menyatakan kontrak tetap sah kecuali klausula mengenai pilihan hukum yang mengatur, sehingga pihak lawan tetap dapat digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Indonesia. Dengan kata lain, bagaimana kita menyusun dan menyuguhkan argumentasi yang rasional untuk dapat dipahami oleh pihak hakim yang memutus.
Secara pribadi SHIETRA & PARTNERS berpendapat, guna pembaharuan hukum acara perdata nasional dimasa mendatang, Pengadilan Negeri lokal berwenang memeriksa dan memutus, apapun choice of forum / law yang diatur dalam kontrak, selama putusan tersebut hanya untuk dieksekusi di Indonesia dan memang terdapat aset milik pihak yang dinyatakan kalah untuk dieksekusi di Indonesia bila pihak tersebut tidak patuh terhadap amar putusan.
Salah satu strategi yang paling memungkinkan untuk ditempuh, ialah mengajukan gugatan khusus untuk membatalkan klausula/pasal perihal choice of law dalam kontrak (partial annullment), semisal dengan alasan adanya ketimpangan posisi para pihak saat menandatangani kontrak, demi ketertiban umum, maupun dalil hukum lainnya—yang bila dikabulkan Pengadilan Negeri hingga berkekuatan hukum tetap, barulah ajukan gugatan kedua perihal wanprestasinya pihak lawan dimana Pengadilan Negeri manapun akan menjadi berwenang memeriksa dan memutus karena sejatinya pasal / klausul perihal choice of law tersebut telah dibatalkan oleh putusan terdahulu.
PEMBAHASAN:
Sebelumnya perlu dipahami perbedaan antara konsepsi “choice of law” (pilihan hukum negara yang mengatur) dengan “choice of forum” (pilihan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus).
Masalah perihal Kompetensi Absolut maupun Kompetensi Relatif secara teoretis hanya terkait dengan “choice of forum” semata—sehingga bila kontrak tidak mengatur perihal “choice of forum”,  maka apapun “choice of law” yang diatur dalam kontrak, sejatinya pengadilan negeri mana pun di negara mana pun secara teoretis berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa kontraktual.
Adalah absurb bila kontrak yang dijalankan di Indonesia, mengatur “choice of law” hukum asing, sementara tidak mengatur perihal “choice of forum”, sehingga sejatinya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri di Indonesia memang berwenang memeriksa dan memutus sengketa kontraktual tersebut. Hanya saja menjadi pertanyaan utama, apakah hakim yang memiliki latar belakang gelar sarjana hukum di Indonesia memahami dan menguasai hukum asing tersebut?
Sebagai ilustrasi tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Tinggi Denpasar perkara gugatan wanprestasi register Nomor 79/PDT/2012/PT.Dps. tanggal 24 Oktober 2012, sengketa antara:
- KHAIRY GUIRGIS, sebagai Pembanding, dahulu Penggugat I; dan
- PT. INTERNATIONAL CARGO, sebagai Pembanding, semula Penggugat; melawan
- PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK, selaku Terbanding, semula Tergugat.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011, dijatuhkan amar putusan: “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.”—meski disaat bersamaan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa perikatan perdata ini adalah Pengadilan di Inggris, mengingat pilihan hukum yang diatur dalam kontrak polis asuransi para pihak ini adalah hukum Inggris (pemahaman yang agak salah kaprah karena Mejelis Hakim PN mencampur-aduk konsep choice of law dengan choice of forum).
  Terhadap upaya hukum banding yang diajukan Para Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding / Penggugat I dan II Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut;
- Bahwa terlepas dari keberatan–keberatan lainnya menurut Pengadilan Tinggi keberatan Pembanding/Penggugat I dan II pada angka 2 dapat dibenarkan, karena ternyata dalam amar putusannya Hakim Tingkat Pertama pada bagian eksepsinya telah menyatakan : “Menolak eksepsi Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya maka seharusnya pada bagian pokok perkaranya tidak lagi mempermasalahkan tentang materi kompetensi absolute (bahwa asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam surat bukti P.2) karena hal tersebut sudah diputuskan pada bagian eksepsi, semestinya pada bagian pokok perkaranya yang harus dipertimbangkan adalah materi pokok gugatan tersebut, sehingga amar putusan dalam pokok perkaranya menyatakan “gugatan ditolak untuk seluruhnya atau gugatan dikabulkan untuk seluruhnya / untuk sebagian;
- Bahwa oleh karena itu keberatan–keberatan Pembanding / Penggugat I dan II yang tertuang dalam memori bandingnya dapat diterima dan dibenarkan, dengan demikian putusan Hakim Tingkat Pertama harus dibatalkan;
“Menimbang, bahwa setelah pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps, tanggal 15 Desember 2011 serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara tidak dapat dipertahankan lagi oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi putusan Hakim Tingkat Pertama a quo harus dibatalkan (kecuali putusan tentang eksepsi dapat dikuatkan), dengan pertimbangan sebagaimana ternyata dibawah ini;
“DALAM KONPENSI:
“DALAM EKSEPSI;
“Menimbang, bahwa terhadap perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar, jo. Pengadilan Tinggi Denpasar jo Mahkamah Agung, dimana masing–masing putusannya terlampir atau disatukan dalam perkara ini (putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 10 Agustus 2009, jo putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 130/pdt/2009/PT.Dps tanggal 4 Maret 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor : 1867 K/Pdt/2010 tanggal 10 Desember 2010); [Note SHIETRA & PARTNERS: Kemungkinan besar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya tersebut perihal pembatalan klausul choice of law.]
“Menimbang, bahwa dalam perkara dahulu Terbanding / Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolute dimana dalam polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 (vide surat bukti P.2/T.1) yang diterbitkan oleh Terbanding / Tergugat atas permintaan Pembanding / Penggugat II untuk kepentingan Pembanding / Penggugat I terdapat klausula dalam pasal 19 nya yang menyatakan, “Law and pratice this insurance is subject to english law and practice”, oleh karenanya maka perjanjian asuransi ini tunduk pada hokum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Terbanding / Tergugat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, jo. Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, telah dinyatakan ditolak, oleh karena itu diperintahkan untuk memeriksa materi pokok perkaranya, karena itu sudah benar pendirian Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, yang menyatakan tidak perlu lagi eksepsi tentang kompetensi absolute tersebut untuk dipertimbangkan lagi, dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi eksepsi tersebut dalam perkara sekarang ini harus tetap dinyatakan ditolak, oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama tentang eksepsi ini dapat dikuatkan;
“DALAM POKOK PERKARA;
“Menimbang, bahwa ternyata Hakim Tingkat Pertama kembali mempermasalahkan tentang klausula yang terdapat pada pasal 19 dari polis asuransi Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 (vide surat bukti P.2/T.1) yang menyatakan: “This insurance is subject to English law and pratice” (asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan pelaksanaannya), pada bagian “Dalam Pokok Perkara” ini, dimana hal ini telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam perkara dahulu (putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 10 Agustus 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 130/Pdt/2009/PT.Dps tanggal 4 Maret 2010, jo. putusan Mahkamah Agung No. 1867 K/Pdt/2010 tanggal 10 Desember 2010) dimana eksepsi tentang Kompetensi absolute tersebut, telah dinyatakan ditolak, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan bagian eksepsi dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa yang tidak menjadi permasalahan atau diakui oleh pihak Pembanding / Penggugat I dan II dengan Terbanding / Tergugat mengenai hal–hal sebagai berikut;
- Bahwa benar Pembanding / Penggugat II telah membayar lunas premi asuransi dengan nilai pertanggungan atas barang–barang yang dipertanggungkan kepada Terbanding / Tergugat sebesar U$. 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika serikat);
- Bahwa pengangkutan atas barang–barang tersebut dari gudang asal ke gudang tujuan (ware house to ware house) sebagaimana tersebut dalam polis asuransi;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perselisihan antara Pembanding / Penggugat I dan II dengan Terbanding/Tergugat mengenai hal sebagai berikut;
- Bahwa menurut Pembanding/Penggugat I ternyata barang–barang furniture yang dikirim dari Bali menuju Amerika dengan menggunakan jasa asuransi Terbanding / Tergugat, banyak barang–barang yang diterima dalam kondisi rusak dan ada beberapa barang yang hilang, oleh karena itu Pembanding / Penggugat I telah mengajukan klaim pencairan asuransi kepada Terbanding / Tergugat, akan tetapi oleh Terbanding / Tergugat telah menolaknya;
- Bahwa menurut Terbanding / Tergugat tidak dapat memenuhi klaim pencairan asuransi yang diajukan Pembanding / Penggugat I, karena pihak Pembanding / Penggugat I telah menunjuk langsung Surveyer tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Terbanding / Tergugat untuk mendapat persetujuannya;
“Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi untuk adilnya dalam pemeriksaan perkara ini beban pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak;
“Menimbang, bahwa sesuai bukti P.2 (yang sama dengan surat bukti T.1) sebagai polis asuransi atau Marine Cargo Policy Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 tertanggal 26 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Terbanding / Tergugat untuk atas nama Pembanding / Penggugat II untuk kepentingan Pembanding / Penggugat I dan sebagai penerimanya adalah Pembanding / Penggugat I untuk barang 589 Pcs + 5 set + 2 box (dus) Furniture, kerajinan dan garment (pakaian) sesuai B/L (Bill Of Lading) Nomor : KYKBS.0706723 tanggal 16 Juni 2007dan Invoice, Nomor : 020/TIN/VI/2007, tanggal 9 Juni 2007, dimana dalam polis asuransi ini pada halaman 2 ditentukan tentang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) 1/1/82 ( ICC “A’ );
“Menimbang, bahwa polis asuransi atau Marine Cargo Policy tersebut yang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) – 1/1/82 atau ICC “A” sesuai surat bukti P.1 adalah merupakan jenis pertanggungan asuransi pengangkutan yang memberikan lingkup jaminan paling luas. Jaminan diberikan adalah “All Risk” terhadap kerugian dan / atau kerusakan atas cargo yang dipertanggungkan selama dalam pengangkutan, kecuali terhadap resiko yang dikecualikan dalam polis;
“Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P.2 (sama dengan surat bukti T.1) pada bagian “Klausa Perubahan Cargo (A)-1/1/82 atau Institute cargo Clause (A)-1/1/82 telah ditentukan, resiko-resiko yang ditanggung dengan perkecualian seperti yang ditentukan pada angka 4 sampai dengan angka 7;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang apakah kerusakan barang–barang yang dialami oleh Pembanding / Penggugat I tersebut, termasuk resiko dalam perkecualian tersebut atau tidak;
“Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P 9.a yang dibuat oleh Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc tanggal 27 September 2007 ternyata ada beberapa barang dalam keadaan rusak (seperti yang tercantum dalam surat bukti P.8) dan ada beberapa barang yang hilang;
“Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi setelah mencermati surat bukti P.2/T.1 pada bagian perkecualian (Dalam hal apapun asuransi ini tidak menanggung) ternyata kerusakan terhadap barang–barang Pembanding / Penggugat I sesuai surat bukti P.9.a tidak termasuk pada bagian perkecualian tersebut, mengingat sesuai surat bukti P.7 dimana barang–barang Pembanding / Penggugat I yang dikirim melalui Pembanding / penggugat II telah mendapatkan perlakuan sebagaimana disyaratkan dalam pengiriman barang seperti telah dilakukan fumigasi dengan gas dalam kontainer tertutup rapat. dan fumigasi dengan gas methylbromide (CH3 Br) 80 gram meter kubik dan perlakuan–perlakuan lainnya;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengecekan terhadap barang – barang Pembanding / penggugat I yang mengalami kerusakan yang dilakukan oleh Surveyor lain (Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc) yang bukan merupakan Surveyors yang ditunjuk oleh Terbanding / Tergugat dapat dibenarkan atau tidak;
“Menimbang, bahwa Menurut Pengadilan Tinggi, apabila Terbanding / Tergugat meragukan hasil penilaian dari surveyor lain (Coastall Marine Surveyors & Associates) semestinya Terbanding / Tergugat menggunakan haknya untuk melakukan penelitian terhadap barang–barang Pembanding / Penggugat I yang mengalami kerusakan dan hilang tersebut dengan menggunakan surveyor yang dimiliki oleh Terbanding / Tergugat, akan tetapi ternyata dari surat–surat bukti yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat, ternyata Terbanding / Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menunjuk surveyor yang dikehendakinya, oleh karena itu penilaian terhadap kerusakan barang–barang Pembanding / Penggugat I yang dilakukan oleh Coastall Marine Surveyors & Associates Inc (sesuai surat bukti P.7) dapat dibenarkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, penolakan Terbanding / Tergugat atas claim Asuransi Marine Cargo polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 yang dilakukan oleh Pembanding / Penggugat I sebagai perbuatan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, maka petitum angka 1, 2 dan 3 dapat dikabulkan sedangkan petitum pada angka 4 tidak dapat dikabulkan, karena kepada Terbanding / Tergugat hanya dapat dipertanggung jawabkan sebesar nilai nominal pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis asuransi yaitu sesuai surat bukti P.2 ( yang sama dengan surat bukti T.1 ) sebesar USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika) seperti yang telah dituntut dalam petitum angka 3 tersebut diatas;
“DALAM REKONVENSI;
“Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya telah mengajukan gugatan rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Penggugat I dan II / Tergugat Rekonpensi belum melaksanakan kewajibannya dalam melengkapi seluruh dokumen pendukung kerugian sebagaimana disyaratkan dalam polis asuransi sehingga gugatan pembanding / Penggugat I dan II Konvensi / Tergugat Rekonvensi masih prematur;
“Menimbang, bahwa menurut hukum apabila seseorang kepentingannya merasa dirugikan, adapun jalur hukum yang harus ditempuhnya dengan mengajukan permasalahan itu kepada Pengadilan dimana ternyata Pembanding / Penggugat I dan II Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan persoalannya kepada pengadilan sudah benar menurut hukum, terlepas apakah nanti gugatannya itu dikabulkan atau ditolak, apakah gugatannya dinyatakan premature atau tidak, oleh karena itu maka gugatan rekonvensi / Terbanding/Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I dan II tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Perkara Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat I dan II untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi yang dibuat oleh dan untuk Pembanding /Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pembanding / Penggugat I dengan Terbanding / Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN/07/02/07/06/277/00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan pengecualian yang ditentukan secara sepihak oleh Terbanding / Tergugat;
3. Menyatakan Hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan / Claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 jo. Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN/07/02/07/06/277/00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Terbanding / Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian asuransi tersebut.
4. Menghukum Terbanding untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan membayarkannya kepada Pembanding / Penggugat I secara tunai dan sekaligus;
5. Menolak gugatan Pembanding / Penggugat I, dan II untuk selain dan selebihnya;
Dalam Perkara Rekonvensi:
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.