Pidana akibat Melawan Juru Sita Eksekusi Pengosongan Tanah

LEGAL OPINION
Question: Bila penghuni tanah menolak untuk mengosongkan diri baik-baik dari objek tanah/rumah, lantas melakukan perlawanan dengan memasang badan bahkan melawan petugas eksekusi, apa hukumnya?
Brief Answer: Dapat dipidana berdasarkan Pasal 212 hingga pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kategori tindak pidana melawan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas secara sah.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus mengerikan berikut dapat memberi cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2302 K/PID.SUS/2008 tanggal 27 Januari 2009, Terdakwa yang berjumlah dua orang atau lebih dengan bersekutu pada tahun 2007, didakwa telah melakukan Paksaan dan Perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat dalam hal ini Juru Sita Pengadilan Negeri Jeneponto dan dibantu oleh Petugas Keamanan Pelaksanaan Eksekusi untuk melakukan perbuatan jabatan berupa tugas pekerjaan eksekusi pengosongan/penyerahan tanah pekarangan sengketa berdasar Putusan sengketa perdata, diancam karena melawan pejabat yang atas perbuatannya ketika itu mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 KUHP.
Kejadian bermula setelah tiba di tempat yang akan dieksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri bersama petugas pengamanan dari Polres Jeneponto dan petugas pengamanan dari Kodim Jeneponto memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 207/PDT/2003/PT.MKS tanggal 30 Juni 2003, kepada Hj. JUMASIAH Binti H. KAI yaitu ibu kandung dari SUDIRMAN (tergugat III yang menguasai dan mengerjakan tanah sengketa tanpa hak), bersama TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO, Sakari Bin H. Kai, Muhammadong Bin Sakari, Madong Bin H. Maudu, Baso Bin Maksa, Mustang Bin H. Bisu, Bakri Bin Sakari, Hanapi Bin Salerong serta massa lainnya yang berjumlah kira-kira 100 orang yang sudah lebih dahulu berada di lokasi tanah yang akan dieksekusi untuk menggagalkan pelaksanaan eksekusi.
Karena HJ. JUMASIAH Binti H. KAI dan TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO tidak menyetujui untuk dilakukan eksekusi, maka Juru Sita Pengadilan Negeri Jeneponto akan membacakan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan tanpa persetujuan HJ. JUMASIAH Binti H KAI dan TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO.
Saat akan dibacakan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, HJ. JUMASIAH Binti H. KAI berteriak mengatakan “Saya meminta kepada Polisi agar mendatangkan perempuan MARIATI (pihak penggugat)”, “dan apabila tanah/rumah ini jadi dieksekusi biarlah saya mati”, “Jangan turun ke lokasi untuk melakukan Eksekusi”, “Kalau ada yang masuk ke dalam lokasi biar Polisi serang saja”, “Biar besok kita akan mati juga”, “Pengadilan tidak adil hanya dibayar atau disogok saja sehingga memenangkan perempuan Mariati”, “Biar kau tikam Polisi tidak akan melawan“, selanjutnya HJ. JUMASIAH Binti H. KAI memberikan aba-aba dengan mengangkat tangan ke atas sambil meneriakkan “Allahu Akbar, Maju”. Sedangkan TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO yang membawa sebilah badik lengkap dengan sarungnya berjalan bolak-balik di lokasi eksekusi sambil mempengaruhi orang-orang yang berada di sekitarnya untuk maju menghalangi eksekusi jangan sampai petugas masuk ke dalam lokasi tanah yang akan dieksekusi sambil berteriak mengatakan “Maju”.
Dengan adanya ucapan dari HJ. JUMASIAH Binti H. KAI tersebut, dan ucapan TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO mengatakan “Maju” maka massa melakukan penyerangan. Terdakwa III BAKRI Bin SAKARI langsung menarik masuk Serka BACHTIAR (petugas pengamanan dari Kodim 1425 Jeneponto) ke bawah kolong rumah di tempat lokasi tanah sengketa tersebut lalu bersama teman-temannya mengeroyok dan memukuli Serka BACHTIAR yang mengakibatkan baju yang dipakainya robek.
Pada waktu Serka BACHTIAR dipukuli, datanglah Briptu AMIR SITURU Bin MO’DING hendak menolong, kemudian datang MANDONG Bin H. MAUDU (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa sebilah badik dalam keadaan terhunus langsung menyerang Briptu AMIR SITURU Bin MO’DING sampai jatuh. Pada saat Briptu AMIR SITURU jatuh, MO’DING Bin H. MAUDU tetap saja melakukan penikaman dari arah atas berulangkali mengakibatkan Briptu AMIR SITURU Bin MO’DING mengalami luka robek pada punggung tangan kanan tembus ke telapak tangan dan luka tusuk pada betis kiri atas bagian dalam.
Pada saat itu Briptu DASRIN Bin LILI melihat Briptu AMIR SITURU Bin MO’DING dalam keadaan terjatuh mengalami luka, Briptu DASRIN Bin LILI datang untuk menolong Briptu AMIR SITURU Bin MO’DING. Kemudian tiba-tiba dari arah belakang Briptu DASRIN Bin LILI datang MUHAMMADONG Bin SAKARI dengan memegang sebilah badik dalam keadaan terhunus langsung melakukan penikaman ke bagian pinggang belakang sebelah kanan yang mengakibatkan Briptu DASRIN Bin LILI mengalami luka tusuk tembus ginjal pada pinggang belakang sebelah kanan atas, sehingga Briptu DASRIN Bin LILI langsung dilarikan oleh rekannya menuju ke Puskesmas Tolo untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan, Briptu DASRIN Bin LILI telah meninggal dunia.
Dengan adanya teriakkan dari HJ. JUMASIAH Binti H. KAI dan TOMPO Bin PANASA Alias TOMPO yang mengatakan “Allahu Akbar, Maju” maka MUHAMMADONG Bin SAKARI dengan menggunakan sebilah badik melakukan penikaman terhadap korban Briptu DASRIN Bin LILI sehingga korban meninggal dunia sesuai hasil Visum Et Repertum, dengan kesimpulan:
“Bahwa korban Briptu DASRIN Bin LILI, umur 27 Tahun, pekerjaan POLRI, alamat Aspol ... meninggal karena kegagalan sirkulasi yang disebabkan oleh perdarahan akibat luka tusuk tembus ginjal pada pinggang belakang sebelah kanan atas.”
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Jeneponto No.34/Pid.B/2008/PN.JO, tanggal 31 Juli 2008 menjatuhkan putusan yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I SAKARI BIN. H. KAI, terdakwa II MUSTANG BIN H. BISU terdakwa III BAKRI Bin SAKARI dan terdakwa IV BASO Bin MAKASA yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap pegawai negeri yang melakukan pekerjaan yang sah yang mengakibatkan kematian”;
2. Menyatakan Terdakwa I SAKARI Bin H. KAI dan terdakwa III BAKRI Bin SAKARI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk”;
3. Menyatakan Terdakwa II MUSTANG Bin H. BISU dan terdakwa IV BASO Bin MAKASA yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
4. Membebaskan terdakwa II MUSTANG Bin H. BISU dan terdakwa IV BASO Bin MAKASA oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
5. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I SAKARI Bin H. KAI dan terdakwa III BAKARI Bin SAKARI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, sedangkan untuk terdakwa II MUSTANG Bin H. BISU dan terdakwa IV BASO Bin MAKASA masing-masing selama 2 (dua) tahun;
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kecuali selama para terdakwa dirawat inap di rumah sakit tidak ikut diperhitungkan dengan hukuman yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tingkat banding, adapun putusan Pengadilan Tinggi Makasar No.299/PID/2008/PT.MKS. tanggal 18 September 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Terdakwa;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 31 Juli 2008, No.34/Pid.B/2008/PN.JO, yang dimintakan banding tersebut.
Baik Jaksa (mengingat rendahnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku) maupun Terpidana, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana kemudian Mahkamah Agung membuat putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan ini tidak dapatkan dibenarkan, karena yudex factie tidak salah menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagipula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jeneponto;
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II : 1. SAKARI Bin H. KAI, 2. MUSTANG Bin H. BISU, 3. BAKRI Bin SAKARI, 4. BASO Bin MAKASA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.