KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perbuatan Curang Pemegang Saham terhadap Pelaku Akuisisi Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami membeli saham suatu perseroan terbatas, namun belakang hari baru ketahuan bahwa pemilik perseroan yang kami beli tersebut dahulu saat proses penawaran harga akuisisi, ternyata telah mengelabui pihak kami dengan menutup data mengenai liability pihak perseroan sehingga alhasil, kini alih-alih mencetak laba, justru kami menderita kerugian demi kerugian karena muncul berbagai beban kewajiban perseroan yang harus ditanggung oleh perseroan yang kami beli ini. Apa yang bisa kami lakukan terhadap para mantan pemilik perseroan yang telah mengecoh kami tersebut?
Brief Answer: Dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan meminta pengadilan agar menghukum ganti-rugi terhadap mantan pemegang saham karena hubungan hukum jual-beli saham dilakukan antara pemegang saham terhadap pelaku akuisisi. Secara perdata, gugatan selama didukung bukti yang sahih dan saling mendukung satu sama lain, berpotensi dikabulkan. Setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap, putusan perdata tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti otentik guna mengajukan langkah pemidanaan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang dalam berbisnis demikian.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara perdata register Nomor 61 K/Pdt/2012 tanggal 15 Januari 2013, sengketa antara:
- TIM LIKUIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi), sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Terbanding, semula Penggugat; melawan
I. PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912);
II. Drs.H.SUPAWANTO,MBA.;
III. H.AHMADI;
IV. MADJDI ALI;
V. TUMPAL MARBUN FSAI;
... sebagai Termohon Kasasi I sampai dengan V, semula Pembanding I sampai dengan V, dahulu Tergugat I sampai dengan V.
Penggugat merupakan badan hukum yang pada waktu itu bernama PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962, dan setelah dilikuidasi diwakili oleh Tim Likuidasi.
Tergugat I merupakan pemegang saham mayoritas (pengendali perseroan) PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Tergugat II adalah Direktur Utama PT. AJB Bumi Putera 1912 dan sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962, telah terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Tergugat III adalah karyawan Tergugat I yang ditempatkan untuk menjadi Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara bersama-sama dengan Tergugat I, atau telah membantu Tergugat I dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Tergugat IV adalah Anggota Direksi PT. AJB Bumi Putera 1912, hadir di RUPS Luar Biasa PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tanggal 12 Januari 2001 sebagai kuasa dari PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 selaku Pemilik dan/atau pemegang 19.775 saham PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962. Bahwa rapat pada tanggal tersebut telah mengambil keputusan dengan suara bulat menyetujui penjualan seluruh saham dalam perseroan milik PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 sebanyak 19.775 saham kepada PT. VENTURA CAKRAWALA INVESTAMA sebanyak 3.955, dan INDRA WIGUNA sebanyak 15.820.
Tergugat V adalah karyawan Tergugat I dan aktuaris yang ditempatkan untuk menjadi aktuaris internal Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat secara bersama-sama dengan Tergugat III, atau telah membantu Tergugat I dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat sejak tahun 2000 dalam keadaan terkena sanksi peringatan dari Departemen Keuangan RI, karena tidak memenuhi ketentuan batas tingkat solvabilitas yang dipersyaratkan. Berdasarkan hukum yang berlaku, perusahaan asuransi yang sedang terkena sanksi peringatan diwajibkan untuk mengatasi kekurangan solvabilitas dengan cara restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban, penambahan modal disetor, pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan atau melakukan penggabungan badan usaha (vide Keputusan Menteri Keuangan RI No. 481/KMK.017/1999 jo. No. 424/KMK.06/2003).
Tergugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan pada PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam likuidasi) waktu itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyembunyian data portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 pemegang polis dengan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100,00.
Perbuatan tersebut di atas dilakukan oleh Tergugat I dalam rangka penjualan seluruh saham Tergugat I pada PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan cara Tergugat III dan Tergugat II yang dalam Perseroan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utama menugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 untuk menyusun Pernyataan Aktuaris Internal dan Laporan Perhitungan Cadangan Premi atas portopolio polis asuransi perorangan pertanggal 31 Desember 2000 yang menyebutkan angka  Rp22.902.443.000,00 untuk 32.681 pemegang polis.
Dengan adanya pernyataan Aktuaris Perusahaan Internal/Tergugat V tersebut, PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 akan dapat memenuhi solvabilitas bilamana disuntik dana sebesar Rp5 miliar sampai dengan maksimal Rp12,5 miliar. Berdasarkan asumsi tersebut maka PT.VENTURA CAKRAWALA INVESTAMA dan INDRA WIGUNA sebagai pembeli saham melakukan transaksi jual beli saham perusahaan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962.
Setelah perseroan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasi dana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahun perseroan PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapi justru selalu defisit. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka perseroan menunjuk Aktuaris Independen untuk mengaudit keuangan perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Aktuaris Independen dan Laporan Perhitungan Cadangan Premi atas portopolio polis asuransi perorangan pertanggal 31 Desember 2000 (tertanggal 14 September 2007) adalah sebesar Rp47.823.274.100,00 untuk 66.807 pemegang polis. Dengan demikian anta pernyataan Aktuaris Internal dengan Pernyataan Aktuaris Independen terdapat selisih jumlah pemegang polis sebanyak 34.126  dan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100,00.
Dengan demikian Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dibawah pengawasan Tergugat II dan dibawah kendali Tergugat I sebagai pemegang saham mayoritas, telah menyembunyikan data cadangan premi atas portofolio pemegang polis sebanyak 34.126 pemegang polis dengan cadangan premi sebesar Rp24.920.832.100,00.
Tindakan penyembunyian data cadangan premi atas portofolio pemegang polis tersebut di atas, merupakan perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dengan terjadinya perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 1365 jo. 1367 KUHPerdata mewajibkan Tergugat I sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali perseroan waktu itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.”
Pasal 1367 KUHPerdata:
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu Putusannya No. 1143/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel., tanggal 3 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp24.920.832.100,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus Rupiah) ditambah bunga 6 % setahun terhitung sejak didaftarkannya gugatan a quo;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I sampai dengan V, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusannya No. 503/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 21 Desember 2010, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 Desember 2009 No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 28 Juli 2011, Kontra Memori Kasasi tertanggal 7 September 2011 dan Kontra Memori tertanggal 19 Oktober 2011,  dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa peristiwa hukum transaksi jual beli saham antara PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 dan pernyataan aktuaris internal dibuat per tanggal 31 Desember 2000;
- Bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.40 Tahun 2007;
- Bahwa namun demikian karena pada saat terjadi transaksi jual beli saham a quo, jabatan Drs.Mawarto,M.Si., adalah Komisaris PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1912 dan juga sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia di Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912, sehingga ketentuan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 juga tidak dapat diberlakukan karena ada benturan kepentingan;
- Bahwa gugatan Penggugat adalah ditujukan kepada Badan Hukum dalam hal ini PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912, dan Penggugat ternyata telah menggugat badan hukum yang bersangkutan in casu PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 sebagai Tergugat I dan Drs.H.Suparwanto,MBA., adalah Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 dan juga Komisaris Utama PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 sebagai Tergugat II, oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 memenuhi ketentutan Pasal 98 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Bahwa mengenai siapa-siapa yang harus digugat, sepenuhnya adalah merupakan hak Penggugat dan Drs.Mawarto,M.Si., selaku Komisaris PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 adalah tidak perlu (irrelevant) untuk ikut ditarik sebagai Tergugat, karena Komisaris Utama PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yaitu: Drs.H.Suparwanto, MBA., telah digugat in casu Tergugat II;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
- Bahwa meneliti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata sudah tepat dan benar, karena berdasarkan bukti P-11 dihubungkan dengan P-10a, P-10b, P-12, P-13a dan P-13b ternyata terdapat cadangan premi yang tidak dilaporkan oleh para Tergugat sebesar Rp24.920.832.100,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus Rupiah) untuk 34.126 (tiga puluh empat ribu seratus dua puluh enam) pemegang polis yang harus diserahkan kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 503/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 21 Desember 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1143/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel., tanggal 3 Desember 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.503/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 21 Desember 2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1143/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel., tanggal 3 Desember 2009;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp24.920.832.100,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus Rupiah) ditambah bunga 6% setahun terhitung sejak didaftarkannya gugatan a quo;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.