Penentuan Nilai Limit Lelang Eksekusi menjadi Hak Prerogatif Pemegang Hak Tanggungan Berdasarkan Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa dibenarkan secara hukum bila nilai limit lelang eksekusi atas agunan ditentukan sepihak oleh kreditor? Bukankah objek agunan milik debitor?
Brief Answer: Akta Pemberian Hak Tanggungan yang kemudian di-ikat-sempurnakan dalam Sertifikat Hak Tanggungan, (lazimnya) mengandung pemberian kuasa untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap agunan, tak terkecuali nilai limit. Pemberian kuasa ini bukanlah kuasa mutlak, namun termasuk dalam ketegori perikatan bersyarat tangguh, dalam arti baru aktif ketika debitor wanprestasi (cidera janji) dan akan terus aktif sepanjang debitor tetap menerbitkan wanprestasi.
PEMBAHASAN:
Norma hukum dapat ditarik dari kaedah yang dibentuk lewat putusan Pengadilan Negeri Kudus perkara gugatan perdata register Nomor 01/Pdt.G/2012/PN. Kds tanggal 26 Juni 2012, sengketa antara:
- SITI JULIATUN, Direktur Utama CV. KARUNIA LESTARI, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Kudus, sebagai Tergugat I; dan
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang, selaku Tergugat II.
Pada tahun 2008 Penggugat mengajukan kredit kepada tergugat I yang ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat perjanjian kredit, dengan jaminan berupa sertipikat hak milik yang dibebani hak tanggungan.
Tergugat I kemudian melakukan proses lelang eksekusi melalui tergugat II atas agunan tersebut. Penggugat menyatakan keberatan terhadap pemblokiran terhadap rekening Koran milik penggugat yang menganggu bahkan mematikan aktifitas transaksi keuangan perusahaan sehingga tidak lagi menggunakan cara-cara efektif melakukan transaksi.
Tergugat I telah memasang pengumuman lelang melalui surat kabar yang intinya tergugat I dengan perantara Kantor Lelang Negara (Tergugat II) akan melakukan lelang umum terhadap asset jaminan Penggugat, dimana yang dikhawatirkan Penggugat ialah objek akan terjual dibawah harga pasar.
Tergugat I membantah, berhubung Penggugat sejak jatuh tempo pembayaran pelunasan tidak kunjung melunasi hutang yang mana dilakukannya penutupan terhadap rekening Koran telah sesuai dengan standart operasional prosedur, dikarenakan penggugat tidak memiliki kemampuan lagi untuk melunasi kewajibannya kepada Tergugat I. Tergugat I pun mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sesuai pasal 6 UU No 4 thn 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda–benda yang berkaitan dengan tanah, menentukan bahwa: apabila debitur cidera janji pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I adalah eksekusi lelang hak tanggungan, maka sesuai dengan sertipikat hak tanggungan dimana tergugat I sebagai pemegang Hak tanggungan sedangkan penggugat adalah pemberi hak tanggungan, dimana sesuai dengan ketentuan pasal 2 akta pemberitahuan hak tanggungan yang terlampir dalam sertifikat hak tanggungan telah ditentukan bahwa:
- Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian utang piuhang tersebut diatas oleh pihak pertama, pihak kedua selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama, dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama;
a. menjual atau menyuruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian sebagian;
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
d. menyarahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitur tersebut diatas; dan
f. melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat pihak kedua perlu dilakukan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan tersebut;
“Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan dalam akta pemberian hak tanggungan tersebut diatas, maka tergugat I sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama, maka Tergugat I berwenang penuh untuk menentukan obyek hak tanggungan tersebut termasuk untuk menjual dan menentukan harga limit dalam penjualan obyek hak tanggungan tersebut tanpa harus dengan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik barang jaminan;
“Menimbang bahwa meskipun penggugat secara yuridis masih tercatat sebagai pemilik barang obyek hak tanggungan tersebut, namun sesuai dengan akta hak pemberian tanggungan tersebut dimana penggugat telah memberikan kuasa kepada Tergugat I sebagai pemegang hak tanggungan untuk menjual dihadapan umum secara lelang obyek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian- sebagian untuk memenuhi atau melunasi hutang debitur kepada kreditur;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim nilai limit harga yang ditentukan oleh tergugat I adalah sesuai dengan ketentuan perturan Menteri keuangan oleh karenanya lelang dan nilai limit harga yang ditentukan tergugat I adalah sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa dalam Surat gugatan penggugat telah mengakui kalau usahanya mengalami kemunduran, yang akhirnya berdampak pada kredit yang diterima oleh Penggugat dari tergugat I mengalami kemacetan;
“Menimbang, bahwa sesuai perjanjian kredit yang ditanda-tangani oleh Penggugat atau Tergugat I yang kemudian perjanjian tersebut diperbaiki dan yang terakhir jatuh temponya tanggal 28 Pebruari 2011 namun sesuai dengan tanggal jatuh tempo tersebut penggugat belum bisa melunasi hutangnya/kewajibannya kepada tergugat I, sehingga penggugat dengan demikian telah wanprestasi;
“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Para Penggugat dengan melihat dan mempertimbangkan dalil–dalil yang dikemukakan dipersidangan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat sudah benar adanya dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kredit No. 18 tanggal 8 Agustus 2006;
- Menyatakan sah dan mengikat hak tanggungan atas tanah hak milik No. 1479 Desa Gulang Kulon RT. 01 RW. 02 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus menjadi jaminan hutang;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melalaikan kewajibannya dalam pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan menurut hukum penggugat Rekonvensi berhak untuk melakukan penjualan lelang atas tanah hak milik No. 1479 atas nama Ngudi Darsono, terletak di Desa Gulang Kulon RT. 01 RW. 02 Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.