Pemegang Saham Tidak Bertanggung Jawab secara Pribadi atas Perikatan yang Dibuat atas Nama Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Apakah pemegang saham dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan terhadap pihak ketiga? Maksudnya, apabila terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh wanprestasinya atau adanya perbuatan melawan hukum oleh suatu peseroan terbatas, apakah lantas pihak pemegang saham dapat diseret serta untuk dimintai pertanggung-jawaban?
Brief Answer: Selama pemegang saham tidak melibatkan diri secara langsung dalam pengurusan perseroan, juga tidak mengikatkan diri dalam perjanjian penanggungan (personal guarantee atau borgtocht), maka sesuai sifat konsep badan hukum Perseroan Terbatas, yakni tanggung jawab pemegang saham yang terbatas yakni sebatas setoran atas nilai saham yang menjadi modal kekayaan perseroan. Pihak ketiga dengan demikian hanya dapat menggugat perseroan, dan menuntut pelunasan semata dari kekayaan perseroan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara gugatan wanprestasi register Nomor 485/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2011, yang disengketakan antara sebuah kantor hukum selaku Penggugat terhadap PT. ASURANSI INDO TRISAKA, sebuah perusahaan asuransi yang telah memakai jasa Penggugat namun tidak menunaikan kewajibannya membayar honorarium Penggugat.
Perusahaan asuransi tersebut dijadikan Tergugat, dan menarik serta enam orang pemegang saham perusahaan asuransi tersebut sebagai Para Tergugat lainnya. Terhadap gugatan tersebut, para pemegang saham membantah dengan merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Perbuatan hukum karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum”—Sehingga, dengan diberikannya status badan hukum berarti pemegang saham dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Pengugat adalah para Tergugat wanprestasi tidak melaksanakan kesepakatan bersama tanggal 31 Maret 2008 khususnya tentang pembayaran sucses fee sejumlah Rp.200.000.000,- kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa atas dasar bukti surat-surat baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat VI dan VII tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dalam dalam jawabannya Tergugat VI dan Tergugat VII menyatakan tidak seharusnya Penggugat melibatkan para Tergugat VI dan VII sebagai pemegang saham minoritas, karena kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut menjadi tanggung jawab dewan Direksi yang menjalankan fungsi pengurusan perseroan bukan tanggung jawab Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pemegang saham minoritas;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok perkara ini, Majelis Hakim sesuai dengan jawaban para Tergugat VI dan VII tersebut di atas terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat telah memenuhi persyarakatan formal suatu gugatan dengan menggugat para Tergugat VI dan VII sebagai pemegang saham minoritas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan diakui oleh Tergugat VI dan Tergugat VII ternyata yang menjadi pokok sengketa adalah kesepakatan bersama tanggal 31 Maret 2008 antara Penggugat dan PT. Asuransi Indotrisaka (Tergugat I);
“Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1997 menyatakan: “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
“Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan di atas, karena yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah kesepakatan bersama tanggal 31 Maret 2008 antara Penggugat dan PT. Asuransi Indotrisaka (Tergugat I), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1997, Pemegang saham Perseroan dalam hal ini para Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII sebagai pemegang saham, tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan ic. PT. Asuransi Indotrisaka ;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas oleh karena Penggugat telah menggugat Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII sebagai pemegang saham dan PT.Asuransi Indotrisaka (Tergugat I) sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan bersama, sementara Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat PT.Asuransi Indotrisaka (Tergugat I) dengan Penggugat, maka gugatan Penggugat tersebut menjadi tidak jelas (kabur), sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
“Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ;
M E N G A D I L I :
• Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
• Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.341.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).”
Hukum perseroan menganut asas “hubungan langsung” (direct connection), dalam arti, pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum dengan perseroan tak dapat mengikursertakan para pemegang saham perseroan untuk turut bertangggung-jawab atas tindakan perseroan.
Sebaliknya, terhadap pihak ketiga, pemegang saham tak dapat mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan perseroan menggugat ataupun menuntut pihak ketiga. Pemegang saham hanya dapat menuntut dan menggugat penanggung jawab perseroan atas aksi perseroan atau atas lalainya pengurus perseroan dalam menjalani manajerial perseroan.
Konstruksi hukum yang berlaku ialah sebagai berikut: pihak ketiga mengikatkan diri dalam hubungan hukum dengan subjek hukum bernama badan hukum perseroan, sehingga antara subjek hukum pemegang saham dengan subjek hukum perseroan sejatinya adalah dua entitas hukum yang saling berbeda sehingga tidaklah dapat dipercampuadukkan; kecuali pihak pemegang saham telah menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadinya (nominee company), barulah sifat tanggung jawab renteng berlaku.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.