Relevansi Pekerjaan Borongan dan Pekerja Kontrak PKWT

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami bergerak dibidang subkontrak jasa konstruksi, yang mana kerjaan baru ada bila ada order atau pesanan dari pemakai jasa perusahaan kami. Apa boleh kami merekrut tenaga kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk mengerjakan pekerjaan proyek borongan itu? Terkadang kami banjir orderan, tapi tak jarang juga sepi orderan. Jadi ada atau tidaknya kerjaan tidaklah tetap adanya sepanjang tahun. Frekuensinya tergantung pesanan.
Brief Answer: Jenis pekerjaan borongan yang diperkirakan akan selesai dalam tempo paling lama 3 (tiga) tahun, dapat menggunakan tenaga kerja dengan sifat PKWT.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 506 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 1 Oktober 2015, perkara antara:
- PT. KAMADJAJA LOGISTICS, sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat; melawan
- 17 orang buruh/pekerja, sebagai Termohon Kasasi, semula Penggugat.
Jenis pekerjaan Para Penggugat yaitu operator produksi, sehingga Penggugat menilai jenis pekerjaan tersebut tidak masuk dalam syarat-syarat pekerjaan waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmenakertrans Nomor Kep. 100/MEN/2004 yang menegaskan bahwa:
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang sekali selesai yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun; dan
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru.
Dengan demikian Para Penggugat berpendirian bahwa mereka tak dapat di-PHK dengan mengatasnamakan kontrak kerja berakhir, karena kerja kontrak/PKWT telah beralih demi hukum menjadi tenaga kerja tetap/PKWTT. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yang memediasi, kemudian menerbitkan surat Anjuran, yang amarnya sebagai berikut:
“M E N G A N J U R K A N
1. Bahwa berakhirnya hubungan kerja antara PT. Kamadjaja Logistics dengan pekerja Sdr. Rojali cs (17) orang tidak dapat dipertimbangkan sesuai Nota pengawas Nomor 565/6134/Wasnaker tanggal 26 Nopember 2013 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (7), jo Kepmenakertrans Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 57 (2);
2. Bahwa perusahaan PT. Kamadjaja Logistics agar mempekerjakan kembali Sdr. Rojali Cs (17) orang dengan status pekerja tetap dan membayar hak pekerja yang belum dibayarkan;”
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 138/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg, tanggal 25 Maret 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak ada membuktikan Para Penggugat mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana yang didalilkan Para Penggugat tersebut di atas, sedangkan Tergugat membuktikan adanya PKWT sejak awal antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang didalilkan Tergugat tersebut di atas, bukti mana dapat dilihat pada bukti surat T-1 s/d T-17:
“Menimbang, bahwa dari bukti surat T-1 s/d T-17 ditemukan fakta-fakta PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
1. Untuk Penggugat Rojali, PKWT dibuat tanggal 31 Desember 2008 selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari 2009 s/d 30 Juni 2009, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 Juli 2009 selama 6 bulan dari tanggal 1 Juli 2009 s/d 31 Desember 2009, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 November 2011 selama 2 tahun dari tanggal 1 November 2011 s/d tanggal 31 Oktober 2013 (vide T-1);
2. Untuk Penggugat Asep Suryana, PKWT dibuat tanggal 31 Desember 2008 selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari 2009 s/d 30 Juni 2009, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 Juli 2009 selama 6 bulan dari tanggal 1 Juli 2009 s/d 31 Desember 2009, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 November 2011 selama 2 tahun dari tanggal 1 November 2011 s/d tanggal 31 Oktober 2013 (vide T-2);
3. Untuk Penggugat Ahmad Muniri, PKWT dibuat tanggal 30 Juli 2008 selama 6 bulan dari tanggal 30 Juli 2008 s/d 31 Juli 2008, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 November 2011 selama 2 tahun dari tanggal 1 November 2011 s/d 31 Oktober 2013 (vide T-3);
4. Untuk Penggugat Mulyono, PKWT dibuat tanggal 4 Agustus 2008 selama 4 bulan 26 hari dari tanggal 4 Agustus 2008 s/d 31 Desember 2008, kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 1 Juli 2009 selama 6 bulan dari tanggal 1 Juli 2009 s/d 31 Desember 2009, dan kemudian dibuat lagi PKWT tanggal 31 Desember 2009 selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari 2009 s/d 30 Juni 2009, dan kemudian dibuat lagi PKWT tanggal tanggal 1 November 2011 selama 2 tahun dari tanggal 1 November 2011 s/d tanggal 31 Oktober 2013 (vide T-4);
5. Untuk Penggugat Yanuar Rachmat, PKWT dibuat tanggal 1 November 2011 selama 2 tahun dari tanggal 1 November 2011 s/d tanggal 31 Oktober 2013 (vide T-5);
6. ...
“Menimbang, bahwa dari bukti surat T-18 berupa Perjanjian Jasa Pengoperasian Pack House di Pabrik Narogong Nomor 006A-N/FIN-PR/II/09 tertanggal 1 Maret 2009 antara PT. Holcim Indonesia Tbk dengan PT Kamadjaja Logistics ditemukan fakta bahwa benar Tergugat memperoleh pekerjaan dari PT Holcim berdasarkan perjanjian selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan sejak tanggal 1 Maret 2009 s/d 31 Juli 2011, dan juga dari bukti surat T-19 berupa Perjanjian Jasa Pengoperasian Pack House di Pabrik Narogong Nomor 051A-N/FIN-PR/IV/12 tertanggal 1 April 2012 antara PT Holcim Indonesia Tbk dengan PT Kamadjaja Logistics ditemukan fakta bahwa benar Tergugat memperoleh pekerjaan dari PT Holcim berdasarkan perjanjian selama 3 tahun sejak tanggal 1 April 2012 s/d 31 Maret 2015;
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa benar Tergugat memperoleh pekerjaan atau mendapat order atau pesanan pekerjaan dari PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan perjanjian waktu tertentu yaitu, pertama dari tanggal 1 Maret 2009 s/d 31 Juli 2011, dan kedua dari tanggal 1 April 2012 s/d 31 Maret 2015;
“Menimbang, bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 64 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 perusahaan Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan penerima pelaksanaan pekerjaan atau pemborongan pekerjaan atau lebih dikenal dengan istilah outsourcing pekerjaan dari suatu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yaitu, PT Holcim Indonesia Tbk;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada pokoknya menyebut bahwa hubungan kerja pada perusahaan penerima pelaksanaan pekerjaan dapat didasarkan atas PKWTT atau PKWT apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada pokoknya telah mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, c. Pekerjaan yang bersifat musiman, dan d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu, walaupun perusahaan Tergugat adalah perusahaan penerimaan pelaksanaan pekerjaan atau perusahaan pemborongan perkerjaan dari PT Holcim Indonesia Tbk, akan tetapi oleh karena pekerjaan yang dikerjakan Para Penggugat di perusahaan Tergugat tidak bersifat pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, atau pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta sebagian besar Para Penggugat sudah bekerja pada Tergugat selama lebih dari 3 (tiga) tahun dan bahkan ada yang sudah 5 (lima) tahun lebih, dan juga sebagian Para Penggugat tidak mempunyai PKWT secara tertulis dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasa 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan pekerjaan Para Penggugat pada Tergugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap;
3. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus dan status hubungan kerja adalah pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula;
5. Memerintahkan Tergugat untuk membuat Surat Keputusan Pengangkatan Para Penggugat sebagai pekerja tetap PT. Kamadjaja Logistics (Tergugat) terhitung sejak: 1) Penggugat Rojali tanggal 1 Januari 2009, 2) ... , 17) Penggugat Didi Suardi tanggal 12 Maret 2011;
6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses Para Penggugat sejak tanggal 1 November 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014 sebesar total Rp437.591.948,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) untuk 17 (tujuh belas) orang Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Para Penggugat Tahun 2014 sebesar total Rp45.741.696,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) untuk 17 (tujuh belas) orang Penggugat;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp857.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa jenis pekerjaan dari usaha perusahaan adalah berdasarkan orderan atau pesanan yang sifatnya musiman yaitu apabila ada pesanan maka Tergugat mulai beroperasi dan apabila tidak ada orderan perusahaan pun tidak akan beroperasi.
Dikarenakan jenis pekerjaan yang Tergugat terima dari PT. Holcim yaitu merupakan pekerjaan borongan untuk waktu tertentu maka hubungan perjanjian antara pekerja dan perusahaan didasari pada perjanjian kerja waktu tertentu, sehingga kedudukan ikatan hukum antara Penggugat dan Tergugat bukan sebagai pekerja tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Perusahaan menyadari kedudukan para pekerjanya merupakan pekerja waktu tertentu karena jenis pekerjaan yang Perusahaan terima dari pemberi subkontrak juga merupakan pekerjaan waktu tertentu; perusahaan tidak mungkin mengangkat para pekerjanya sebagai karyawan tetap karena memang jenis pekerjaan yang perusahaan terima bukan pekerjaan yang sifatnya jangka panjang dan terus-menerus, dengan demikian selesainya ikatan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat karena batas waktu yang dituangkan dalam perjanjian kerja telah berakhir.
Terhadap keberatan yang diajukan pihak perusahaan, Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima tanggal 21 April 2015 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 22 Mei 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-perimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti tidak seksama mempertimbangkan bukti yang diajukan Tergugat bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak ada yang melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena PKWT Para penggugat tersebut sebagian hanya diperpanjang 1 (satu) kali dan jeda 1 (satu) tahun kemudian ditanda tangani PKWT dan sebagian lagi hanya PKWT sekali;
- Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara seksama bukti T-18 berupa perjanjian pengoperasian Pack Home antara PT. Holcim Indonesia, Tbk dengan Kamadjaja Logistics, apabila bukti T-18 tersebut dipertimbangkan secara seksama maka pekerjaan tersebut adalah jenis pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 3 Kepmenakerstrans Nomor 100/Men/VI/2004;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Kamadjaja Logistics tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor 138/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg. tanggal 25 Maret 2015 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KAMADJAJA LOGISTICS, tersebut;
“Membatalkan putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor 138/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg. tanggal 25 Maret 2015;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.