Musnahnya Objek Fidusia Tidak Menghapus Kewajiban Hutang

LEGAL OPINION
Question: Bila objek jaminan fidusia yang merupakan kendaraan fasilitas kredit pembelian kendaraan bermotor, hilang atau rusak karena suatu bencana, maka apa diartikan tanggung-jawab nasabah debitor atas kewajiban melunasi kreditnya menjadi turut hapus secara sendirinya?
Brief Answer: Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa hilangnya barang yang menjadi objek perjanjian dapat menghapuskan perikatannya asalkan barang tersebut hilang/musnah diluar salahnya si terhutang.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat bercermin pada putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi perkara gugatan perdata register Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.BT tanggal 09 Maret 2012, sengketa antara:
- DEDI AMZAR, sebagai Penggugat; melawan
1. PT. ASURANSI ASTRA BUANA PADANG, selaku Tergugat I.
2. PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, sebagai Tergugat II.
Terjadi kesepakatan antara Tergugat II (Kreditor) dengan Penggugat (Debitur) dalam Perjanjian Pembiyayaan dengan Jaminan Fidusia yang gunanya nanti adalah untuk membeli sebuah kendaraan truk. Objek fasilitas kredit ini kemudian diasuransikan kepada Tergugat I.
Yang menjadi dasar gugatan Penggugat, terhadap Tergugat I adalah perjanjian asuransi antara Penggugat dengan Tergugat I, sedangkan dasar gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat II. Dengan demikian pembelian objek kendaraan yang dilakukan atas pembiayaan Tergugat II diasuransikan kepada Tergugat I. Dengan hilangnya objek jaminan maka Tergugat I seharusnya mempunyai kewajiban membayar harga kendaraan.
Di pertengahan jalannya proses cililan kredit, objek fidusia milik Penggugat hilang dicuri sehingga sampai sekarang belum diketahui keberadaan kendaraan tersebut.
Penggugat melaporkan kepada Tergugat I dan Tergugat II tentang kehilangan objek fidusia, namun Tergugat I tidak segera menindaklanjuti, guna memenuhi klaim asuransi berupa pembiayaan hilangnya mobil penggugat adalah bentuk pengingkaran Tergugat I atas isi perjanjian asuransi yang dibuat, sehingga akibat dari tidak dipenuhinya apa yang telah diperjanjikan maka Tergugat I dikualifikasi telah ingkar janji/Wanprestasi.
Sementara itu Tergugat mendalilkan, dalam perjanjian antara para pihak, disepakati pilihan pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus terkait hubungan kontraktual antar para pihak ialah lembaga Arbitrase. Namun Majelis Hakim tetap menilai Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sengketa kontraktual ini, karena pencantuman klausula secara sepihak tidaklah merupakan murni unsur kesepakatan bebas.
Disaat bersamaan Para Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Atas gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan sebagai pihak dalam perjanjian asuransi atas pembelian 1 (satu) unit truck oleh Penggugat atas pembiayaan Tergugat II kemudian atas pembiayaan itu diikat perjanjian asuransi dengan Tergugat II sehingga dengan hilangnya objek asuransi maka timbul hak dan kewajiban antara Penggugat dengan Tergugat I;
“Bahwa pada bulan Desember 2010 1 (satu) unit mobil truk mitsubishi colt diesel yang merupakan objek pembiayaan sekaligus objek pertanggungan tersebut hilang di Pekanbaru yang pada saat itu mobil tersebut disewakan Penggugat kepada perusahaan ekspedisi untuk mengangkut sayur-sayuran ke Pekanbaru dan sesampai di Pekanbaru objek pertanggungan dan objek pembiayaan tersebut hilang;
“Bahwa setelah objek pertanggungan tersebut hilang Penggugat telah melakukan klaim asuransi kepada Tergugat I namun Tergugat I telah menolak klaim Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam perjanjian pertanggungan tersebut berupa polis asuransi yang dalam polis tersebut telah diatur mengenai hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak;
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa objek pertanggungan telah hilang di Pekanbaru, yang berdasarkan saksi-saksi di persidangan bahwa hilangnya 1 (satu) unit mobil tersebut sewaktu disewakan untuk mengangkut sayur-sayuran ke Pekanbaru;
“Menimbang, bahwa dengan hilangnya objek pertanggungan tersebut Penggugat mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I berupa memberikan ganti rugi atas hilangnya mobil Penggugat;
“Menimbang, bahwa dalam polis asuransi antara Penggugat dengan Tergugat I Bab I Pasal 1 butir 1.3 disebutkan bahwa pertanggungan ini menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 362, 363 ayat (3), (4),(5) dan Pasal 365 KUHP;
“Menimbang, bahwa atas klausul jaminan tersebut dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) butir 1.1 -1.1.4 tentang Pengecualian disebutkan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kendaraan digunakan untuk ... penggunaan selain dari yang tercantum dalam polis;
“Menimbang, bahwa dengan demikian jika dikaitkan dengan keterangan saksi yang diajukan Penggugat maupun surat bukti bertanda T I-2 dan T-I.3 maka hilangnya abjek pertanggungan termasuk pada pengecualian jaminan oleh Tergugat I oleh karena yang mengikatkan diri dalam dalam polis asuransi adalah Penggugat yakni Dedi Amzar secara pribadi bukan atas nama perusahaan sehingga hilangnya objek pertanggungan sewaktu disewakan kepada orang lain atau perusahaan bukan merupakan tanggung jawab dari Tergugat I;
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa isi pertanggungan tidak pernah dijelaskan kepada Penggugat, dan mengetahui bahwa pertanggungan yang diikatnya adalah untuk penggunaan pribadi setelah menerima polis asuransi tersebut;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penggunaan pribadi dalam hal ini sesuai dengan BAB III Pasal 4 butir 9 Polis Asuransi disebutkan bahwa penggunaan pribadi adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan;
“Menimbang, bahwa dari defenisi tersebut dapat diambil pengertian bahwa oleh karena objek pertanggungan berupa mobil truk dapat melakukan pengangkutan sayur-sayuran ke Pekanbaru akan tetapi yang mengemudikan adalah Penggugat sendiri bukan orang lain, sehingga dengan disewakan kepada orang lain telah keluar dari penggunaan untuk kepentingan pribadi dimaksud dalam polis asuransi tersebut;
“Menimbang, bahwa perjanjian pertanggungan adalah merupakan perjanjian yang accecoir dengan perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat II, maka oleh karena perjanjian pembiayaan tersebut telah diikat untuk penggunaan pribadi Penggugat maka perjanjian pertanggungan mengikuti perjanjian pembiayaan tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam bukti P-1 diperoleh fakta yuridis bahwa yang mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan adalah Penggugat sebagai pribadi bukan perusahaan, sehingga seharusnya Penggugat telah mengetahui bahwa penggunaan objek pertanggungan tersebut adalah untuk penggunaan pribadi Penggugat bukan untuk disewakan kepada pihak ketiga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa ditolaknya klaim asuransi objek pertanggungan yang hilang tersebut oleh Tergugat I bukanlah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi terhadap perjanjian pertanggungan yang diikat antara Penggugat dengan Tergugat I;
“Menimbang, bahwa dengan hilangnya objek pembiayaan sebagaimana diuraikan di atas Penggugat mendalilkan harus dibebaskan untuk membayar hutangnya kepada Tergugat II;
“Menimbang, bahwa setelah meneliti surat bukti bertanda P-1 yakni perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara Penggugat dengan Tergugat I tidak ada klausul yang dapat menyebabkan hilangnya kewajiban Penggugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutangnya kepada Tergugat II, bahkan dalam butir 11 Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa debitor tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditor;
“Menimbang, bahwa Pasal 1444 KUH Perdata menentukan hilangnya barang yang menjadi bahan perjanjian dapat menghapuskan perikatannya asal barang tersebut hilang di luar salahnya si terhutang;
“Menimbang, bahwa hilangnya objek pembiayaan ternyata adalah sewaktu disewakan kepada orang lain untuk mengangkut sayur ke Pekanbaru, padahal di dalam butir 10 huruf c ditentukan bahwa debitor dilarang untuk meminjamkan, menyewakan ... atau menyerahkan penguasaan barang kepada pihak ketiga dengan jalan apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditor, sehingga dengan disewakannya objek pembiayaan kepada orang lain tidak terbukti bahwa hilangnya objek pembiayaan adalah diluar salahnya si terhutang/debitor in qasu Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, perbuatan Tergugat yang tidak membebaskan Penggugat dari kewajibannya membayar hutangnya kepada Tergugat II bukanlah perbuatan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara Penggugat dengan Tergugat II;
“Menimbang, bahwa dengan demikian dengan tidak terbuktinya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pertanggungan dan pembiayaan sebagaimana dalil Penggugat, maka petitum yang menyatakan Tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi adalah tidak cukup beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tertanggal 18 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tersebut di atas bahwa hilangnya objek pembiayaan tidak menjadi hilangnya kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
 “MENGADILI :
DALAM KONPENSI:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa perjanjian membuka kredit pembelian mobil colt diesel ... LIGHT TRUKT No. Polisi ... yang dibuat dan ditanda tangani tertanggal 18 Mei tahun 2009 adalah sah menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan sah perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (perjanjian pokok), No 01.500.572.000.906.280,- yang dibuat pada tanggal delapan belas bulan Mei tahun dua ribu sembilan (18-05-2009), antara tergugat rekonvensi dengan penggugat rekonvensi;
- Menyatakan sah Akta Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia (turutan perjanjian pokok) yang dibuat pada Tanggal 03 Juli 2009 Nomor 10, berisi syarat-yarat dan ketentuan–ketentuan penyerahan hak milik secara fidusia;
- Menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar semua kewajibannya sebesar Rp. 121.627.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), seketika dan apabila ingkar dan/atau lalai dapat meminta/dengan bantuan pihak kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.