Menerima Pesangon artinya Membenarkan PHK

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kami dan rekan-rekan pekerja sedang bersengketa dengan manajemen perusahaan. Kami berencana memperkarakan pengusaha yang telah memutus hubungan kerja kami secara sepihak ini. Tapi manajemen menawarkan untuk memberi kami uang kompensasi pemecatan saat ini juga. Nah, yang jadi pertanyaan bagi kami, apa ada resiko bagi kami bila kami mengambil uang kompensasi tersebut?
Brief Answer: Mengambil dana konpensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), akan diartikan Majelis Hakim yang memutus sebagai “menerima” PHK secara implisit. Untuk mengungkapkan ekspresi menolak PHK yang para pekerja alami, salah satu itikad yang dapat ditampilkan ialah sikap tegas menolak menerima pesangon atau bentuk uang pisah lainnya, hingga perkara sengketa hubungan industrial diperiksa dan diputus berkekuatan hukum tetap.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara hubungan industrial register Nomor 075 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 24 Maret 2011, sengketa antara:
- 23 (dua puluh tiga) orang pekerja, sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Penggugat; melawan
- PT. UNIPACK INDOSYSTEMS, selaku Termohon Kasasi, semula Tergugat.
Para Penggugat berkeberatan atas PHK yang dilakukan Tergugat, dengan alasan telah terjadi mogok kerja tidak sah. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan putusan No.119/G/2010/PHI/PN.BDG., tanggal 27 Agustus 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang fakta di persidangan terhadap bukti T-2 sampai T-24 para Penggugat tidak pernah mengembalikan pembayaran hak-hak PHK yang sudah di transfer oleh Tergugat tertanggal 14 Juni 2010 juga tidak pernah mengajukan penolakan terhadap hak-haknya;
“Menimbang, bahwa Serikat Pekerja FPBJ PT. Unipack Indosystems meminta No.rekening PT. Unipack Indosystems pada tanggal 16 Juni 2010 karena akan mengembalikan uang perusahaan sebelum tanggal 18 Juni 2010 (bukti P-11 dan T-52) yang ditanggapi oleh Tergugat pada tanggal 17 Juni 2010 yaitu karena surat dari perusahaan ditujukan kepada para pekerja secara perorangan, maka dipersilahkan para pekerja mengajukan permohonan perorangan pula (bukti P-12 dan T-53) kemudian pada tanggal 17 Juni 2010 serikat pekerja FPBJ PT. Unipack Indosystems menanggapinya dengan dasar UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 4, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 43 (bukti P-13 dan T-54) serta kemudian ditanggapi lagi oleh Tergugat pada tanggal 19 Juni 2010 yaitu perusahaan tetap mengacu meminta para pekerja mengajukan permohonan secara perorangan (bukti P-14 dan T-55), Majelis Hakim berpendapat karena bukti T-2 sampai dengan T-24 disampaikan oleh Tergugat kepada para Penggugat secara perorangan pula karena yang menyangkut hak-hak tersebut diterima langsung para Penggugat melalui transfer secara perorangan tidak secara kolektif melalui serikat pekerja FPBJ PT.UI, sehingga apabila para Penggugat menolak pembayaran PHK seharusnya penolakan dilakukan secara perorangan karena pada saat menyatakan menolak surat dari serikat pekerja FPBJ PT.UI tertanggal 16 Juni 2010 tidak melampirkan surat kuasa masing-masing para Penggugat;
“Menimbang bahwa karena para Penggugat tidak pernah mengembalikan pembayaran yang dikirimkan tertanggal 14 Juni 2010 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang cuti, THR tahun 2010, gaji bulan Juni 2010 sampai dengan batas akhir tanggal 18 Juni 2010 kepada Tergugat sehingga sesuai dengan Pasal 1327 KUH Perdata jo. Pasal 1360 KUHPerdata para Penggugat secara diam-diam telah menerima di-PHK terhitung tanggal 14 Juni 2010 dengan demikian cukup alasan bagi Majelis Hakim menolak tuntutan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
“MENIMBANG :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat: ... dengan Tergugat PT. UNIPACK INDOSYSTEMS terhitung tanggal 14 Juni 2010 dengan hak-haknya yang sudah diterima tanggal 14 Juni 2010 sebagaimana bukti T-2 sampai dengan T-24 yaitu uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Hak Cuti, Tunjangan Hari Raya tahun 2010, Gaji bulan Juni 2010.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadap permohonan tersebut Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum, lagi pula sesuai bukti T-2 s/d T-24 para Penggugat telah menerima uang pesangon sesuai Anjuran Mediator, oleh karenanya dengan telah diterimanya pembayaran pesangon dan sampai gugatan diajukan tidak dikembalikan maka perselisihan antara para Penggugat dengan Tergugat selesai dan berakhir;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : Sofyandri dan kawan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.