Klaim Asuransi Objek Leasing yang Musnah

LEGAL OPINION
Question: Apa boleh, perusahaan pembiayaan seketika mengambil uang hasil klaim pertanggungan asuransi ketika objek kendaraan kredit yang diasuransikan mengalami kehilangan? Sementara itu disisi lain, debitor berpendirian bahwa dirinya yang berhak atas dana klaim asuransi karena dirinya yang membayar polis asuransi, dimana uang hasil klaim asuransi digunakan untuk kembali berusaha guna membayar cicilan kreditnya kepada perusahaan pembiayaan.
Brief Answer: Sepanjang polis menyatakan pihak tertanggung ialah perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan berhak atas dana klaim asuransi. Terlebih bila status pembiayaan debitor adalah tidak lancar. Hal demikian logis, mengingat objek fidusia merupakan jaminan piutang yang sewaktu-waktu dapat dieksekusi guna pelunasan piutang. Ketika objek jaminan fidusia musnah atau kehilangan nilainya karena suatu sebab, maka adalah patut dan wajar bila lembaga pembiayaan memiliki kepentingan atas pelunasan fasilitas pembiayaan bila debitor suatu waktu gagal bayar.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi putusan Pengadilan Negeri Semarang perkara gugatan perdata register Nomor 211/Pdt/G/2010/PN.SMG tanggal 6 April 2011, sengketa antara:
- SRI RAHAYU, sebagai Penggugat; melawan
- PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC), selaku Tergugat.
Pada tahun 2002 Penggugat mendapaat fasilitas kredit kendaraan Truck kepada Tergugat, dan telah diasuransikan ke PT. Asuransi Astra Buana. Pada tahun 2003 Truck tersebut mendapat kecelakaan, selanjutnya Penggugat mengurus asuransi melalui Tergugat, dan setelah cair asuransinya pihak Tergugat tidak memberitahu maupun menyerahkan asuransinya sebesar Rp.110.219.250.- pada Penggugat.
Seharusnya Tergugat dengan itikat baik memberitahu Penggugat bahwa uang asuransi sudah cair, namun Tergugat tidak menginformasikan. Karena uang asuransi telah dikuasai oleh tergugat yang seharusnya dana hasil klaim asuransi itu dibelikan Truck lagi sehingga Penggugat dapat menjalankan usahanya dan mendapatkan penghasilan dari Trucknya tersebut, sehingga Penggugat merasa telah dirugikan.
Status kredit debitor adalah tidak lancar. Terungkap juga fakta persidangan, bahwa yang menjadi pihak tertanggung ialah baik Tergugat maupun Penggugat. Tergugat selaku lembaga pembiayaan Leasing dengan tepat menyebutkan, bahwa bila kredit belum lunas, maka objek kendaraan leasing masih atas nama kreditor, meski yang membayar premi ialah debitor.
Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Keterangan saksi tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 9 huruf f perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fiducia dan sesuai dengan pasal 6 akte jaminan Fiducia tanggal 26 Maret 2002, bahwa penggugat sebagai debitur wajib mengasuransikan barang obyek perjanjian, atas beban debitur membayar premi uang pengganti kerugian, dan debitur mengalihkan hak kepada dan diterima kreditur yaitu Tergugat atas asuransi barang tersebut sebagai pelunasan kewajiban Penggugat.
“Menimbang bahwa, didalam jawaban kuasa Tergugat menyatakan menggunakan uang klaim asuransi sejumlah Rp. 110.219.250,- untuk diperhitungkan dengan kewajiban Penggugat yaitu saldo hutang (angsuran 27 X) Rp.107.936.000,- denda s/d tanggal 04 Juni 2003 Rp. 5.315.000,- sehingga Penggugat masih ada sisa hutang yang harus dibayar kepada Tergugat sebesar Rp. 3.032.250,- adalah didukung oleh keterangan saksi T.1 Teguh Wiyono yang menerangkan bahwa Tergugat setelah menerima uang asuransi digunakan untuk pembayaran hutang dan denda Penggugat karena penggugat macet, membayar angsurannya per bulan Nopember 2002, dan masih ada kekurangan yang harus dibayar oleh Penggugat.
“Menimbang, bahwa tentang penggunaan uang (hasil klaim) asuransi oleh Tergugat tersebut untuk pelunasan kewajiban Penggugat dan Tergugat tidak menyerahkan uang tersebut kepada Penggugat serta Tergugat tidak memberikan kendaraan truk lagi untuk supaya Penggugat dapat berusaha dan mempunyai penghasilan adalah bukan merupakan perbuatan Tergugat yang melawan hukum, oleh karena Tergugat telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur di perjanjian kedua belah pihak dalam perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fiducia tanggal 31 Januari 2002, dan hal tersebut juga sesuai dengan Ketentuan Akte jaminan Fiducia tanggal 26 Maret 2002 (Surat bukti T1-3).
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas diperoleh fakta bahwa setelah Penggugat membayar 2X angsuran atas obyek perjanjian berupa Truk mengalami kecelakaan pada bulan Nopember 2002, Penggugat setelah tidak dapat ditemui oleh pihak Tergugat dalam mengadakan penagihan angsuran Penggugat tidak lagi memenuhi angsuran-angsuran, selanjutnya, sehingga antara Penggugat dan tergugat tidak ada penyelesaian, dan sesuai dengan ketentuan isi perjanjian Tergugat menggunakan uang jaminan asuransi yang diterima pada tanggal 04 Juni 2003 dari PT.Asuransi Astra Buana untuk pelunasan hutang dan kewajiban Penggugat.
“Menimbang bahwa, dari uraian tersebut diatas telah ternyata Tergugat berusaha melakukan penagihan angsuran dan menggunakan uang jaminan asuransi untuk keseluruhannya bagi pelunasan kewajiban Penggugat sesuai dengan isi perjanjian adalah merupakan etikat baik bagi Tergugat dan sebaliknya Penggugat yang telah menggunakan obyek perjanjian berupa truk untuk berusaha sejak bulan September 2002 s/d terjadi kecelakaan truk bulan Nopember 2002, sudah berang tentu Penggugat memperoleh hasil yang seimbang dengan besarnya angsuran yang telah 2 kali dibayar oleh Penggugat dibandingkan dengan Tergugat yang uangnya telah dipakai untuk pembiayaan pembelian truk. Sejak bulan Nopember 2002, Tergugat berhenti membayar angsuran dan hal tersebut bisa teratasi setelah uang jaminan asuransi keluar pada tanggal 04 Juni 2003.
“Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut sehingga Penggugat telah tidak berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan beritikat tak baik oleh karena itu tentang petitum ke 2 yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan beriktikat tidak baik haruslah ditolak.
“Menimbang, bahwa oleh karena Tuntutan pokok Penggugat telah dinyatakan ditolak maka tentang petitum ke 3 dan ke 4 mengenai penghukuman Tergugat untuk memberikan kendaraan Truk dan penghukuman Tergugat untuk membayar ganti rugi juga harus dinyatakan ditotak.
M E N G A D I L I :
“Dalam pokok Perkara :
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.