Fungsi Sosial Tanah Hak Milik

LEGAL OPINION
Question: Ada sebidang tanah, yang selama ini menjadi akses keluar-masuk warga setempat kompleks perumahan. Seorang pemilik sertifikat tanah yang berupa rumah dan tanah akses jalan itu dialihkan kepada pihak ketiga, lantas pihak ketiga yang membelinya mem-blokade akses jalan itu sehingga para warga setempat menjadi kesulitan keluar-masuk kompleks perumahan kami. Memang kami tahu tanah itu milik yang punya sertifikat, tapi apa iya sebegitu mutlaknya sertifikat hak milik sehingga kami para penduduk jadi tak dapat mengakses jalan keluar kompleks?
Brief Answer: Setiap hak kepemilikan atas suatu benda memiliki fungsi sosial, tak terkecuali hak atas tanah.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat bercermin pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung register Nomor 09/G/2010/PTUN-BDG tanggal 22 APRIL 2010, perkara antara:
- ASWAN SYAHRIR, sebagai Penggugat; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, sebagai Tergugat; dan
II. PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), selaku Tergugat II Intervensi.
Duduk perkara bermula saat Tergugat II Intervensi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang semula merupakan tanah hak milik yang dilepaskan oleh pemilik lama, kepada Negara untuk Tergugat II Intervensi, dengan luas tanah 17.855 M2, dimana bagian tanah seluas ± 660 M2 sejak semula sudah dipergunakan sebagai jalan umum yang dipergunakan oleh Penggugat dan penduduk setempat yang tinggal disekitar lokasi tanah obyek sengketa.
Terhadap tanah seluas ± 660 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai jalan umum tersebut kemudian oleh Tergugat II Intervensi kini dipondasi dan ditutup / dilakukan pemagaran.
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 18 Nopember 1989 yang disepakati oleh mantan pemilik tanah yang lama (sebelum kemudian dibeli Tergugat II Intervensi), yang pada pokoknya menyatakan menerima hasil pengukuran Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dan tidak menutup jalan yang ada karena akan memakainya bersama-sama.
Dalam pertimbangan hukumnya atas gugatan Penggugat agar jalan akses tetap dibuka bagi warga, Majelis Hakim menyatakan:
“Menimbang, bahwa tanah yang dimohonkan oleh Tergugat II Intervensi untuk diterbitkan Sertipikat obyek sengketa adalah tanah Negara bekas hak milik dari H. Mochamad Sabana, Drs. Amir Iman Poero dan Drs. Doli Fudoli, yang kepemilikannya didasarkan Hak Milik Nomor : M.261/Kopo, Sertifikat hak Milik No. M. 480/Kopo, dan Sertipikat Hak Milik No. M.277/Kopo;
“Menimbang, bahwa pada bagian Utara tanah Sertipikat Hak Milik No. M. 480/Kopo. Gambar Situasi No. 1266/1994 milik Drs. Amir Imam Poero adalah Sertipikat Hak Milik No. 479/Kopo Gambar Situasi No. 1267/1994 atas nama Soelistio Soepadi yang didalam Gambar Situasi Sertipikat Hak Milik No. 479/Kopo tergambar secara jelas bahwa antara Sertipikat Hak Milik No. 480/Kopo dan Sertipikat Hak Milik No. 479/Kopo tersebut adalah jalan dan tidak tergambar kalau sebagian tanah yang merupakan jalan tersebut masuk kedalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Kopo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-7, berupa warkah pendaftaran tanah yang diajukan oleh Drs. Amir Imam Poero ditemukan fakta berupa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh H. Mochammad Sabana, Drs. Amir Imam Poero, Ence Sudiryat, SH dan Drs. Doli Fudoli, pada tanggal 18 Nopember 1989 yang pada pokoknya menyatakan menerima hasil ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan tidak menutup jalan yang ada, karena akan memakainya bersama-sama;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutanto, Beni Sabeni, Sutarno dan Edi Sutisna bahwa tanah yang termasuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor : 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia ± seluas 660 M2 sejak tahun 1980 telah dipergunakan sebagai jalan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat di temukan fakta bahwa benar tanah ± seluas 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan yang termasuk kedalam Sertipikat obyek sengketa tersebut saat ini dibangun pondasi dan telah ditutup /dilakukan pemagaran oleh Tergugat II Intervensi;
“Menimbang, bahwa dengan telah dimasukkannya tanah ± seluas 660 M2 yang selama ini berfungsi sebagai jalan kedalam Sertipikat obyek sengketa oleh Tergugat dan faktanya terhadap tanah tersebut saat ini oleh Tergugat II Intervensi telah dibangun pondasi dan ditutup /dilakukan pemagaran, maka telah menghilangkan fungsi sosialnya yang selama ini dipergunakan sebagai jalan, hal ini jelas betentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan, apakah tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo atas nama Tergugat II Intervensi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-1=T-1=T.2-1 yang diajukan oleh para pihak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 10/Kopo, terbit tanggal 13 Mei 1998, Gambar Situasi, Nomor : 8/Kopo/1998, tanggal 14 Pebruari 1998, ditemukan fakta bahwa terhadap tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan tergambar jelas merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan dimaksud;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, baik itu keterangan saksi Sutanto, Beni Sabeni, Sutarno dan Edi Sutisna bahwa tanah seluas ± 660 M2 yang termasuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo, terbit tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari Hal 91 dari 98 hal Putusan No.09/G/2010/PTUN-BDG  1998, Nomor : 8/Kopo/1998 sejak tahun 1980 telah dipergunakan sebagai jalan;
“Bahwa berdasarkan bukti T-7, berupa warkah pendaftaran tanah yang diajukan oleh Drs. Amir Imam Poero ditemukan fakta berupa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh H. Mochammad Sabana, Drs. Amir Imam Poero, Ence Sudiryat, SH dan Drs. Doli Fudoli, pada tanggal 18 Nopember 1989 yang dibuat sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor : M.261/Kopo, M.277/Kopo, 479/Kopo dan M. 480/Kopo yang kemudian oleh pemiliknya dilepaskan kepada Negara untuk PT. Asuransi Jasa Indonesia sehingga terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo yang menjadi obyek sengketa, dimana dalam Surat Pernyataan tersebut menyatakan yang pada pokoknya mereka menerima hasil ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan tidak menutup jalan yang ada, karena akan memakainya bersama-sama;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik secara prosedural maupun substansial tindakan Tergugat dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor : 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan memasukkan tanah seluas ± 660 M2 yang selama ini dipergunakan/berfungsi sebagai jalan kedalam sertifikat obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena dalam pengukuran dan penetapan batas bidang tanahnya tidak mendapat persetujuan dan mengikut sertakan serta mendapat persetujuan dari Pemegang hak yang berbatasan dan disaksikan oleh aparat desa/kelurahan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997, jo. Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 1997 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kecermatan;
“Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan Sertipikat obyek sengketa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka terhadap tanah seluas ± 660 M2 yang termasuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor : 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia, agar dikembalikan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 untuk dipergunakan sebagai jalan;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia, yang telah memasukkan tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan kedalam Sertifikat obyek sengketa dimaksud haruslah dinyatakan batal;
“Menimbang, bahwa dengan telah dibatalkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia sebatas tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan maka kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabut dan mencoret dalam buku tanah, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia sebatas tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan;
M E N G A D I L I
DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruar i 1998, Nomor 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia, sebatas tanah seluas ± 660 M2 yang dipergunakan sebagai jalan umum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 10/Kopo, tanggal 13 Mei 1998, Surat Ukur tanggal 14 Pebruari 1998, Nomor 8/Kopo/1998 atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia, sebatas tanah seluas ± 660 M² yang dipergunakan sebagai jalan umum.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.