Antara Izin Land Clearing Usaha Perkebunan dan SHGU

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami baru saja mendapat SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha) dari BPN. Nah, yang hendak kami tanyakan, apakah HGU kami yang seluas 10.000 hektar itu praktis dapat kami tanami kebun buah seluas 10.000 hektar secara total? Maksudnya, apakah ukuran luas hak tanah itu efektif seluas luas yang tercantum dalam SHGU kami itu?
Brief Answer: Secara hukum, luas hak atas tanah dalam HGU tidak selalu mengindikasikan luas efektif tanah yang dapat dikelola untuk usaha budidaya holtikultura / peternakan / budidaya lainnya. Kepala Daerah dilarang memberikan Izin Lokasi maupun izin Land Clrearing terhadap areal tertentu dalam SHGU, semisal Pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya terdapat areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi yang tidak berada dalam Kawasan Hutan dan merupakan Areal Penggunaan Lain yang berasal dari pelepasan kawasan hutan agar tetap menjaga kelestarian dan tidak melakukan land clearing pada areal tersebut
PEMBAHASAN:
Berikut terdapat pengaturan hukum berupa Surat Edaran Kementerian Agraria/Kepala BPN RI yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan para Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, dengan substansi:
SURAT EDARAN
NOMOR 10/SE/VII/2015
TENTANG
PENERBITAN IZIN PADA AREAL HUTAN KONSERVASI BERNILAI TINGGI
(HIGH CONSERVATION VALUE FOREST)
1. Umum
Dalam rangka melindungi Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) dalam areal Hak Guna Usaha yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, perlu adanya kesamaan pandangan agar sumber plasma nutfah, wilayah jelajah satwa, keanekaragaman hayati dan sumber penghidupan masyarakat setempat dapat tetap terlindungi.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah melindungi areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) yang tidak berada dalam Kawasan Hutan dan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah pengaturan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) yang berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
5. Isi
a. Gubernur atau Bupati/Walikota agar tidak memberikan Izin Lokasi pada areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) yang tidak berada dalam Kawasan Hutan dan merupakan Areal penggunaan Lain (APL) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
b, Mempertahankan areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) dengan pertimbangan untuk membantu produk sawit/CPO dan turunannya dari boikot terkait isu deforestasi serta mencegah konflik satwa khususnya gajah, orang utan, dan kangguru (di Papua) serta jenis aves yang endemik di hutan Indonesia.
c. menginstruksikan kepada:
1) Seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk memerintahkan kepada Pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya terdapat areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) yang tidak berada dalam Kawasan Hutan dan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan agar tetap menjaga kelestarian dan tidak melakukan land clearing pada areal tersebut.
2) Seluruh Kepala Kantor Pertanahan agar di dalam memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pemberian Izin Lokasi, tetap memasukkan areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest) yang tidak berada dalam Kawasan Hutan dan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Demikian Surat Edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2015
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

FERRY MURSYIDAN BALDAN
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.