Agen Asuransi Bukan sebagai Pegawai Perusahaan Asuransi

LEGAL OPINION
Question: Apakah agen asuransi dikategorikan sebagai pekerja dari pihak perusahaan asuransi sehingga berhak menuntut pesangon dan hak normatif lainnya dari perusahaan asuransi?
Brief Answer: Bila meninjau dari teori konsep hukum ketenagakerjaan, selama terpenuhi adanya unsur “upah, perintah, dan pekerjaan”, maka termasuk dalam kategori “buruh / pekerja” yang tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja memang terbuka untuk diperdebatkan, apakah Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian yang menyatakan bahwa agen asuransi bukanlah dimaknai sebagai pegawai perusahaan asuransi, dapat menderogasi keberlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan? Mahkamah Agung RI tampaknya masih memandang agen asuransi sebagai “rekan bisnis semata”, bukan sebagai pekerja.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 467 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 10 September 2015, perkara antara:
- PT. ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) PUSAT (PERSERO), sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat; melawan
- THERESIA K. GENOK, S.E, sebagai Termohon Kasasi, semula Penggugat.
Suami Penggugat atas nama Alm. Nikolaus Djeramu mulai bekerja pada Tergugat sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 2014, dengan masa kerja kurang lebih 28 tahun. Suami Penggugat meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan kerja ketika masih menjalankan tugas atau pekerjaannya sebagai Agensi PT. Asuransi Jasa Indonesia.
Penggugat mendalilkan, meskipun suami Penggugat memiliki hubungan kerja secara permanen sebagaimana layaknya hubungan antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh pada umumnya. Hal ini tampak dari berbagai tindakan-tindakan dalam bentuk perintah yang dilakukan secara lisan oleh Tergugat kepada Almarhum, sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya sangat tergantung perintah dan petunjuk dari Tergugat baik secara lisan maupun yang telah di atur secara detail dalam perjanjian kontrak secara tertulis, yang diperpanjang setiap tahun.
Sementara itu diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2), huruf (b), UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang menegaskan:
“Yang termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja, ialah: (b). Mereka yang memborong pekerjaan, kecuali jika yang memborong adalah perusahaan.”
Sementara ketentuan Pasal 1 butir 15, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur: pekerjaan, upah, dan perintah.
Disamping itu Pasal 1 butir 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan pula: “Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang telah memberi putusan Nomor 01/Pdt.Sus PHI/2015/PN.KPG, tanggal 4 Mei 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa bukti P.1 menunjukkan bahwa ada perintah dari Tergugat untuk menjalankan tugas pekerjaan sebagai Sales Operasional PT Asuransi Indonesia Wilayah Kupang (Tergugat) hal ini adalah kewajiban suami Penggugat Nikolaus Djeramu (alm) untuk melaksanakan perintah dari Tergugat untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai sales/operasional PT Asuransi Indonesia Wilayah Kupang sehingga ada hubungan kerja antara suami Penggugat Nikolaus Djeramu (alm) dengan Tergugat;
“Menimbang. bahwa penunjukan suami Penggugat sebagai Sales Operasional PT Asuransi Indonesia WiIayah Kupang telah dipertegas dengan bukti P.2 berupa Surat Penunjukan Penugasan oleh Tergugat kepada Suami Penggugat yakni bertugas untuk menawarkan asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, engineering Marine Hull. kecelakaan diri dan lain produk asuransi dari Tergugat, dengan demikian maka suami Penggugat merupakan Sub Unit dari Tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh saksi ahli Penggugat yang menerangkan bahwa agen bisa memiliki hubungan kerja dengan perusahaan PT Asuransi Jasindo kalau agen itu (suami Penggugat) sebagai Sub Unit dan PT Asuransi Jasindo (Tergugat)”;
“Menimbang, bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan pembinaan serta tanggungjawab peIaksanaan tugas dibuka agen-agen asuransi di setiap Wilayah Kantor Cabang oIeh PT Asuransi Indonesia/Tergugat dan Tergugat memberi tugas kepada suami Penggugat Nikolaus Djeramu (alm) untuk menjadi agen di wilayah Kupang (vide bukti P.3 dan P.4 serta P.6) dan suami Penggugat dalam melaksanakan tugas keagenan dimana pekerjaannya sangat tergantung kepada perintah dan petunjuk dari Tergugat dan tidak bisa menjalankan menurut kemauan sendiri suami Penggugat Nikolaus Djeramu (Alm) tetapi harus mengikuti perintah dan petunjuk dari Tergugat, sehingga terjadi hubungan kerja antara antar Suami Penggugat Nikolaus Djeramu (Alm) sebagai melaksanakan tugas dan ada perintah yang memberi tugas dan kewajiban kepada Suami Penggugat Nikolaus Djeramu (Alm) sebagai bawahan yang melaksanakan perintah dari Tergugat sebagai atasan (vide bukti P.6 s/d P.10 dan T.1 s/d T.5)”;
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa suami Penggugat Bapak Nikolaus Djeramu (alm) adalah pekerja/buruh yang sah dan pekerja tetap pada Tergugat yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Kupang;
3. Menyatakan hukum bahwa antara suami Penggugat Bapak Nikolaus Djeramu (alm) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) cabang Kupang adalah memiliki hubungan hukum yang sah;
4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak normative dari suami Penggugat adalah merupakan tindakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Menyatakan hukum perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap suami Penggugat adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 sampai dengan 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normative Penggugat berupa:
- Uang pesangon ……………… Rp131.159.133,-
- Uang jamsostek ……………….Rp 3.814.271,-
- Tunjangan Hari Raya ……… Rp 8.146.530,-
- Jaminan kematian ……………Rp 21.000.000,-
Jumlah Rp164.119.934,- (seratus enam puluh empat juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan salah satu dalilnya ialah bahwa Agen Asuransi merupakan salah satu usaha penunjang usaha asuransi. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jasa yang diberikan Agen Asuransi adalah memasarkan jasa asuransi. yang dikutip sebagai berikut:
“Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.”
Agen dalam Perjanjian Keagenan hanya terkait dengan penutupan asuransi. sedangkan kewajiban Pemohon Kasasi hanya terkait dengan imbalan jasa atas perolehan premi hasil pemasaran produk asuransi.
Dasar pembuatan Perjanjian Kerjasama Keagenan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992:
“Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.”
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Keagenan Asuransi antara seorang Agen dan Perusahaan Asuransi, maka hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kerjasama yang tunduk pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian tersebut tidak tunduk pada dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Singkat kata, Tergugat berpendirian bahwa hubungan kerjasama dalam bentuk keagenan kedudukannya saling sejajar antar para pihak yang seharusnya tunduk pada hukum perdata, bukan tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
Terhadap permohonan kasasi maupun atas bantahan Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 1 Juni 2015 dan jawaban memori kasasi tanggal 18 Juni 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Termohon adalah agen asuransi dimana ikatan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak ada, karena sesuai Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 jelas menentukan bahwa Agen Asuransi adalah seseorang dalam badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung;
2. Bahwa oleh karenanya dapat disebut bahwa pendapatan agen asuransi berdasarkan hasil yang didapatnya, oleh hasil usaha untuk menjual jasa dengan demikian dapat dilihat dari penerimaan yang bersifat tidak lengkap;
3. Bahwa oleh karena agen bukanlah seorang pekerja sehingga perkara a quo tidak dapat diterima, karena jelas kedudukan seorang agen bukanlah seorang pekerja;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Pimpinan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) Cabang Kupang (Persero) tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 01/Pdt.Sus PHI/2015/PN.KPG tanggal 4 Mei 2015, serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) CABANG KUPANG (PERSERO) tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 01/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG tanggal 4 Mei 2015;
MENGADILI SENDIRI
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.