Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan Meski Kejahatan yang Dilakukannya Bernilai Objek Kecil

LEGAL OPINION
Question: Setelah kembali tertangkap polisi atas tindak pidana yang saya lakukan, memang saya mengakui perbuatan yang dituduhkan jaksa. Namun apa benar hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan pasal tindak pidana ringan dengan alasan sebelumnya saya pernah dihukum atas perbuatan yang sama? Harga barang yang saya ambil tidak sampai bernilai jutaan rupiah.
Brief Answer: Pasal Tindak Pidana Ringan, memang hanya dapat diberlakukan terhadap Terdakwa yang memiliki catatan kriminal yang bersih sebelumnya. Perbuatan pengulangan seperti residivis, tidak memiliki keistimewaan untuk menuntut diterapkan pasal tindak pidana ringan bagi dakwaan yang kini di hadapkan padanya di persidangan.
PEMBAHASAN :
Sebagai ilustrasi, Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama dalam register perkara Nomor 130/Pid.B/2013/PN.MR tanggal 19 Desember 2013, Terdakwa dituntut di hadapan persidangan karena telah mencopet dompet seorang warga dengan uang tunai didalamnya sejumlah Rp. 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah). Namun Hakim menjerat Terdakwa dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pasal pidana biasa, meski Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif dengan pasal pidana pencurian ringan.
Untuk memberi validitas pemilihan delik pidana biasa alih-alih dinyatakan sebagai tindak pidana ringan, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebelum menentukan kualifikasi tindak pidana serta jenis dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, oleh karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui nilai barang yang menjadi objek perkara dalam perkara a quo adalah sebesar Rp 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah) dan Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Repbulik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor : KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
“Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan apabila dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), penipuan oleh penjual (Pasal 383 KUHP), pengrusakan (Pasal 406 KUHP), atau penadahan (Pasal 480 KUHP) nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dalam perkara tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua setengah juta rupiah), maka perkara-perkara tersebut haruslah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yaitu secara berturut-turut sebagai pencurian ringan (Pasal 364 KUHP), penggelapan ringan (Pasal 373 KUHP), penipuan ringan (Pasal 379 KUHP), penipuan ringan oleh penjual (Pasal 384 KUHP), pengrusakan ringan (Pasal 407 KUHP) atau penadahan ringan (Pasal 482 KUHP) dan haruslah diperiksa dan diputus dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205 – 210 KUHAP;
“Menimbang, bahwa kemudian lebih lanjut Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menurut Pasal 2 Nota Kesepakatan Bersama tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam menerapkan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda bagi pelaku tindak pidana dan juga sebagai pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ke seluruh aparat penegak hukum, pada Pasal 5 memberikan ketentuan sebagai berikut :
1 Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana ringan ke Pengadilan dengan acara pemeriksaan cepat atas kuasa Penuntut Umum demi hukum;
2 Pemeriksaan perkara tindak pidana ringan di tingkat Pengadilan disidangkan dengan Hakim Tunggal;
3 Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan cepat;
4 Pelaku tindak pidana berulang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak dapat diberlakukan acara pemeriksaan cepat;
5 Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri dalam wilayah hukumnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 tersebut, maka dapat disimpulkan terhadap perkara tindak pidana ringan haruslah diberlakukan atau diadili dengan acara pemeriksaan cepat yang disidangkan oleh Hakim Tunggal. Selain itu dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bagi Terdakwa yang merupakan pelaku tindak pidana berulang, perkaranya tidak dapat diadili dengan acara pemeriksaan cepat, dan oleh karena acara pemeriksaan cepat digunakan untuk mengadili tidak pidana ringan maka dalam hal ini haruslah ditafsirkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan pelaku tindak pidana berulang tidaklah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan meskipun nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dalam perkara tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua setengah juta rupiah);
“Menimbang, bahwa apabila hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas dihubungkan dengan perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat meskipun nilai barang yang menjadi objek perkara dalam perkara a quo sebesar Rp 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah) atau tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua setengah juta rupiah), namun oleh karena Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara pencurian sehingga dalam hal ini Terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana berulang, maka perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo tidaklah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yaitu sebagai pencurian ringan (Pasal 364 KUHP) tetapi tetap harus dikenakan ketentuan Pasal 362 KUHP;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
:Mengingat Pasal 362 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
1 Menyatakan Terdakwa SANDI PRASAGI Pgl. TIGER Alias TIGER KECIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian “;
2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDI PRASAGI Pgl. TIGER Alias TIGER KECIL, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Baca juga:
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.