Pers Wajib Berhati-Hati dalam Pemberitaan demi Menghindari Gugatan Warga yang Merasa Hak Keperdataannya Dirugikan

LEGAL OPINION
Question: Ada surat kabar yang memfitnah dan merusak nama baik saya secara tendensius tanpa terlebih dahulu menyelidiki kebenaran informan sebelum dimuat dan dicetak untuk diterbtikan. Apakah pembunuhan karakter demikian dapat digugat secara perdata? Seperti apa kira-kira bentuk amar putusan hakim untuk memulihkan hak keperdataan saya? Bagaimana jadinya bila setiap orang bisa menyewa surat kabar untuk merusak nama baik orang lain dengan begitu mudahnya? Kebebasan pers apakah diartikan sebagai kebebasan bagi pihak lain dengan mudahnya untuk menyalah-gunakan pers tanpa resiko hukum apapun?
Brief Answer: Dapat dimintakan gugatan ganti rugi maupun pemulihan harkat dan martabat dalam pemuatan permintaan maaf dalam media massa. Yang unik, dalam konteks kasus pencemaran nama baik, besar kemungkinan Penggugat akan diberikan ganti kerugian immateriel oleh pengadilan. Sementara terhadap pers yang gagal melakukan prinsip pemberitaan yang berimbang dan tidak membuta, tidak akan dapat berlindung dibalik imunitas pers yang telah disalahgunakannya.
PEMBAHASAN :
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara perdata regiser Nomor 402/PDT.G/2013/PN.MDN tanggal 13 Mei 2014 yang merupakan sengketa antara:
- Karim Tano Tjandra, selaku Penggugat; melawan
- Deddy Handoko Alimin, selaku Tergugat I;
- Mujianto, sebagai mantan pimpinan umum redaksi Media Cetak Harian Jurnal Medan, selaku Tergugat II.
Harian Jurnal Medan pada tanggal 4 Mei 2012 menuliskan berita dengan judul: DICARI ! Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit dan pada harian yang sama pada tanggal 7 Mei 2012 dengan judul: Dicari ! Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap, masing-masing disertakan foto Penggugat.
Dengan adanya laporan/pengaduan Tergugat I tersebut yang kemudian dimuat/diekspose dalam harian Jurnal Medan, Penggugat merasa malu dan tercemar nama baiknya sebagai seorang pengusaha.
Penggugat sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian berdasarkan pengaduan Tergugat I dengan alasan bahwa Penggugat telah menyebutkan jumlah nominal saham secara tidak benar dalam surat gugatan terpisah register lainnya sebagai suatu tuduhan pemalsuan surat.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Tergugat I yang memilih alternatif untuk melaporkan/mengadukan Penggugat dengan tuduhan pemalsuan data-data kepemilikan saham, menurut Majelis Hakim sebagai suatu kesengajaan Tergugat I untuk mempermalukan Penggugat, sehingga mengakibatkan tercemarnya nama baik Penggugat, lebih-lebih lagi ketika kemudian Tergugat II setelah mendapat informasi dari Tergugat I kemudian memuat berita tentang Penggugat pada harian Jurnal Medan pada tanggal 4 Mei 2012 dengan judul : Dicari ! Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit dan pada tanggal 7 Mei 2012 dengan judul: Dicari ! Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap !, yang keduanya disertai foto Penggugat yang ternyata tidak pernah konfirmasi terlebih dahulu pada Penggugat, apalagi pemberitaan tersebut ternyata judulnya berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh Tergugat I yang melaporkan/mengadukan Penggugat karena tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan data kepemilikan saham akan tetapi diberitakan sebagai orang yang telah menggelapkan uang perusahaan sawit dan sebagai penipu kelas kakap, sehingga merupakan berita penghinaan, pencemaran nama baik sebagai berita bohong dan menyesatkan, yang tentu menimbulkan kerugian nama baik Penggugat di mata masyarakat, khususnya masyarakat bisnis di Medan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Tergugat I yang melaporkan/mengadukan Penggugat pada Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang berawal atas surat gugatan yang diajukannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register No. 353/Pdt.G/2009/PN. Jkt.Ut. tanggal 5 Nopember 2009 yang di dalamnya terdapat penyebutan jumlah kepemilikan saham Tergugat I pada PT. RAS yang menurut Tergugat I jumlahnya tidak benar sebagai tindak pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHP) dan kemudian Tergugat II setelah mendapatkan informasi dari Tergugat I telah memuat/mengekspose sebagai berita pada Harian Jurnal Medan pada tanggal 4 Mei 2012 dengan judul : Dicari! Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit dan pada tanggal 7 Mei 2012 dengan judul: Dicari ! Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap !, masing-masing disertakan foto Penggugat yang tidak pernah konfirmasi terlebih dahulu pada Penggugat dan disamping itu ternyata judul berita pada Harian Jurnal Medan tersebut berbeda dengan substansi yang dilaporkan pada Kepolisian, adalah suatu perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka para Tergugat harus dihukum pula untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dalam bentuk permintaan maaf yang harus diterbitkan di surat kabar harian umum yang terbit di Medan, antara lain surat kabar Analisa, Sinar Indonesia Baru, Medan Bisnis dan Waspada dengan ukuran dan redaksinya yang ditentukan oleh Penggugat dan dengan biaya ditanggung para Tergugat, oleh karena itu petitum angka 6a beralasan untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa untuk menghindarkan dari keengganan para Tergugat untuk segera melaksanakan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka cukup beralasan apabila kepada Penggugat diberikan hak untuk mendahulukan biaya membuat pengumuman mengenai permintaan maaf secara lengkap Tergugat I dan Tergugat II di surat kabar Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Sinar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada yang kemudian biayanya dibebankan pada para Tergugat untuk dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan kontan yang jumlahnya akan ditentukan sesuai dengan kuitansi yang resmi yang diberikan perusahaan surat kabar tersebut, oleh karena itu petitum angka 6b dan 6c beralasan untuk dikabulkan;”
Tiba dalam amar putusannya, Majelis Hakim membuat amar putusan dengan bunyi:
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan berita yang berjudul “Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap” dan berita berjudul “Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit” adalah merupakan berita penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan diri Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menerbitkan berita pada tanggal 4 Mei 2012 pada Harian Jurnal Medan berjudul “Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit” dan pada tanggal 7 Mei 2012 berjudul “Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap” adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebanyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf karena membuat berita bohong dan fitnah yang diterbitkan di surat kabar Harian Jurnal Medan tanggal 4 Mei 2012 dengan judul “Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit” dan tanggal 7 Mei 2012 yang berjudul “Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap” untuk diterbitkan di surat kabar Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Sinar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada dengan ukuran masing-masing seperempat halaman yang redaksinya sebagai berikut:
PERMINTAAN MAAF
Deddy Handoko Alimin dan Mujianto dengan ini meminta maaf kepada KarimTano Tjandra karena telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Karim Tano Tjandra melalui mass media terbitan Medan Harian Jurnal Medan tanggal 4 Mei 2012 dengan judul “DICARI KARIM TANO TJANDRA GELAPKAN UANG PERUSAHAAN SAWIT” dan tanggal 7 Mei 2012 yang berjudul “Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap”.
Demikianlah Pernyataan maaf ini kami (Deddy Handoko Alimin dan Mujianto) sampaikan kepada khalayak ramai karena telah mencemarkan nama baik KarimTano Tjandra. Terima kasih.
Kami yang meminta maaf
     DEDDY HANDOKO                                 ALIMIN MUJIANTO
     Penduduk Pekanbaru                            Penduduk Medan.
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk mendahulukan biaya membuat pengumuman mengenai permintaan maaf secara lengkap Tergugat I dan Tergugat II di surat kabar Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Sinar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada dengan ukuran seperempat halaman;
• Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya penerbitan permintaan maaf pada Harian Umum terbitan Medan antara lain surat kabar Analisa, surat kabar Indonesia Baru, surat kabar Medan Bisnis dan surat kabar Waspada kepada Penggugat tunai dan kontan yang jumlahnya akan ditentukan sesuai dengan kuitansi yang resmi yang diberikan Perusahaan surat kabar tersebut;
• Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp. 465.000,- (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
• Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan tersebut diatas berpotensi dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi, oleh sebab yang semestinya dijadikan Tergugat II bukanlah orang pribadi, namun entitas badan hukum harian surat kabar yang menerbitkan pemberitaan secara tidak layak. Nilai ganti rugi immateriil pun terkesan spektakuler sekaligus bombastis sehingga justru membuat putusan rawan dikoreksi oleh judex jure.
Meski demikian, patut kita tarik kesimpulan serta pembelajaran, baik pemasang berita maupun media massa yang memuat pemberitaan, tidak luput dari tanggung jawab secara keperdataan. Dengan putusan pengadilan ini, hendaknya redaksi surat kabar lebih bersikap arif dan bijak dalam memuat tayangan informasi yang mendidik serta berimbang, dan tidak bersikap seperti layaknya pembawa pesan “sponsor” yang hanya merusak nama baik pihak lain.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.