Pembiaran Dimaknai Sama seperti Pembenaran yang Membawa Konsekuensi Hukum Tanggung Jawab Renteng

LEGAL OPINION 
Question: SHIETRA & PARTNERS dalam legal opininya kepada kami sebelumnya menyebutkan bahwa tuntutan pidana tidak akan menghapus tanggung jawab perdata pelaku yang telah merugikan korban. Adakah contoh kasus serta putusan guna meyakinkan kami akan hal tersebut?
Brief Answer: Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 27/PDT.G/2011/PN-Tmk tanggal 20 Februari 2012, terdapat dua kaidah hukum yang dibentuk oleh praktik peradilan, yakni: 1.) Putusan perkara pidana yang menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa tidak membebaskan tanggung jawab perdata pelaku bahkan dapat dijadikan alat bukti utama guna menguatkan dalil gugatan; 2.) Atasan atau perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memulihkan kerugian korban serta tidak segera mengambil sikap tegas sebagai tindak lanjut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya maka akan dinilai sebagai pembiara/kelalaian yang mengakibatkan tanggung jawab perdata secara renteng.
PEMBAHASAN :
Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 27/PDT.G/2011/PN-Tmk tanggal 20 Februari 2012 merupakan pengadilan yang memutus sengketa gugatan perdata pasca putusan perkara pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Meski diputuskan oleh Pengadilan Negeri, namun putusan ini tidak dapat diremehkan dan putusan PN Timika tersebut patut dikategorikan sebagai landmark decision oleh SHIETRA & PARTNERS. Adapun pihak-pihak dalam gugatan perdata ini, ialah antara:
- Henny Soeryawinata, selaku Penggugat;  melawan
- Rosalina Djamal, selaku Tergugat I;
- Pimpinan PT. Bank Mandiri Pusat cq. Pimpinan Bank Mandiri Cabang Timika, selaku Tergugat II;
- Pimpinan Pusat PT. AXA Financial Service Timika, selaku Tergugat III;
- Tergugat IV sampai dengan Tergugat VII.
Dalam gugatannya, Penggugat menguraikan, bahwa Tergugat III merupakan atasan dari Tergugat I, sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya, Tergugat I mempertanggungjawabkannya kepada Tergugat III. Akan tetapi, ketika Tergugat III menerima laporan perbuatan Tergugat I yang tanpa hak telah menggunakan uang nasabah PT. AXA Mandiri, Tergugat III tidak segera mengambil tindakan dengan memberhentikan Tergugat I ataupun melaporkan perbuatan Tergugat I kepada pihak kepolisian.
Tergugat I berkantor di Bank Mandiri Cabang Timika, dimana Tergugat II menjabat sebagai Kepala Cabang. Tergugat I bukanlah karyawati Bank Mandiri, melainkan PT. AXA Mandiri, namun Tergugat II memberikan keistimewaan dan kepercayaan pada Tergugat I untuk menjual produk Bank Mandiri, seperti Deposito, Investasi, tidak terkecuali menggunakan atribut Bank Mandiri.
Bahkan, Tergugat I diberi akses dan kebebasan untuk keluar masuk kantor dan melihat data-data nasabah, termasuk data nasabah atas nama Penggugat, yang seharusnya dirahasiakan oleh Tergugat II.
Berbekal data rahasia nasabah yang diaksesnya tersebut, kemudian Tergugat I menghubungi dan mendatangi Penggugat pada jam kerja dengan seragam lengkap serta tanda pengenal dari Bank Mandiri, untuk menawarkan produk Bank Mandiri berupa deposito berjangka Bank Mandiri supaya Penggugat dapat mendepositokan uangnya di Bank Mandiri Cabang Timika yang berujung pada raibnya dana Penggugat.
Terhadap gugatan tersebut yang diihadapkan ke persidangan, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap Tergugat I berdasarkan bukti surat bertanda P-1 yaitu berupa foto copy Putusan Nomor: 57/Pid.B/2010/PN-TMK tertanggal 31 Agustus 2010 Tergugat I telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut” (sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua) oleh Majelis Hakim peradilan pidana Pengadilan Negeri Kota Timika, untuk itu Tergugat I juga telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, terhadap Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa (Tergugat I) maupun Penuntut Umum tidak melakukan upaya hukum;
“Menimbang, bahwa dalam Putusan tersebut diuraikan secara garis besar bahwa Terdakwa (Tergugat I) ROSALIN DJAMAL mengelabui saksi korban (Penggugat) HENNY SOERYAWINATA dengan mengatakan bahwa uang miliknya sejumlah Rp.1.800.000.000,-(satu milyar delapan ratus juta rupiah) telah disetor dalam bentuk deposito atas nama Penggugat, dan untuk itu Terdakwa (Tergugat I) ROSALIN DJAMAL membuat slip setoran deposito dan aplikasi pembukuan deposito palsu, akan tetapi dalam kenyataannya uang milik Penggugat tersebut justru disetor kerekening milik nasabah lain (yang sebelumnya ditipu pelaku bagai skema ponzi) atas nama antara lain: ...
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat I telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa terhadap Tergugat II dan Tergugat III akan dipertimbangkan sebagai berikut: dalam Putusan Nomor: 57/Pid.B/2010/PN-TMK tertanggal 31 Agustus 2010 dalam fakta persidangan terungkap antara lain:
- Bahwa Terdakwa (Tergugat I) ROSALIN DJAMAL adalah salah satu karyawati PT.AXA Mandiri Timika;
- Bahwa PT.AXA Mandiri Timika adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang berkantor pada Bank Mandiri Cabang Timika;
- Bahwa Terdakwa (Tergugat I) diberikan akses yang cukup besar oleh saksi RUDOLF SIRAIT selaku Pimpinan Bank Mandiri Cabang Timika untuk menjual produk Bank Mandiri berupa Asuransi, Investasi, Deposito dan Kredit Bank Mandiri disamping tugas utamanya menjual produk PT.AXA Mandiri berupa asuransi;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama ELSINA MARICE SAUYAI yang juga merupakan karyawati Tergugat II dan bertugas sebagai Teller menerangkan bahwa untuk jenis tabungan atau setoran dengan nominal Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) harus mengetahui pimpinan teller, sedangkan untuk nilai tabungan diatas Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) harus mengetahui Pimpinan Bank;
“Bahwa walaupun Tergugat II dan Tergugat III telah mengetahui perbuatan Tergugat I tersebut akan tetapi pelaporan atas perbuatan Tergugat I kepada pihak yang berwajib baru dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 24 Maret 2010 dengan nomor registrasi No.LP/153/K/III/2010/SPK, sedangkan Tergugat II dan Tergugat III telah mengetahui perbuatan Tergugat I sejak bulan September 2009, oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I yakni dengan tidak menyetorkan uang milik Penggugat sejumlah Rp.1.800.000.000,-(satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk dijadikan deposito atas nama Penggugat dan justru menyetorkan uang milik Penggugat ke rekening Tergugat IV sebesar Rp. ..., Tergugat V sebesar Rp. ... , Tergugat VI sebesar Rp. ... serta Tergugat VII sebesar Rp. ... memang telah diketahui sebelumnya oleh Tergugat II dan Tergugat III sejak bulan September 2009, hal mana diperkuat dengan bukti surat bertanda P-4 yaitu berupa Surat Pernyataan tertanggal 01 September 2009 yang dibuat oleh Tergugat I;
“Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat II membantah dalil gugatan Penggugat dan menolak dikatakan melakukan pembiaran terhadap perbuatan Tergugat I, untuk memperkuat dalil jawabannya Tergugat II mengajukan bukti surat akan tetapi Tergugat II sama sekali tidak mengajukan saksi oleh karenanya apa yang diajukan oleh Tergugat II tidaklah memenuhi prinsip minimal pembuktian terlebih lagi bukti surat yang diajukan oleh kuasa Tergugat II bukanlah dikategorikan sebagai suatu akta otentik.
“Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat III juga membantah dalil gugatan Penggugat dan menolak dikatakan melakukan pembiaran terhadap perbuatan Tergugat I, untuk memperkuat dalil jawabannya Kuasa hukum Tergugat III mengajukan bukti surat akan tetapi justru bukti surat dimaksud sejalan dengan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai contohnya bukti surat bertanda T-III.3 berupa foto copy Putusan Nomor : 57/Pid.B/2010/PN.TMK tertanggal 31 Agustus 2010 dan bukti surat bertanda T-III.16, bukti surat tersebut justru sejalan/sama dengan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, hal mana berarti juga turut memperkuat dalil gugatan Penggugat;
“Bahwa selain bukti surat, kuasa hukum Tergugat III mengajukan Pernyataan Kesaksian (Affidavid), hal mana berdasarkan Yurisprudensi Nomor : 38K/Sip/1954 yang menerangkan bahwa suatu affidavid atau keterangan tertulis dibawah sumpah dari seseorang, tidak layak dianggap berkualitas atau bernilai seperti keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan, bentuk keterangan saksi yang seperti itu tidak sah sebagai alat bukti dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan pembiaran terhadap perbuatan Tergugat I sebagaimana telah diuraikan diatas telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa terhadap Tergugat IV, V, VI dan Tergugat VII yang tidak dengan itikad baik menghadiri persidangan perkara ini serta tidak dengan itikad baik pula berusaha mengembalikan uang milik Penggugat sampai saat gugatan ini diajukan padahal patut diketahuinya uang tersebut adalah uang milik Penggugat, terhadap hal tersebut Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII telah dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Majelis Hakim telah berpendapat bahwa perbuatan Tergugat I sebagaimana diuraikan diatas telah diketahui oleh Tergugat II dan Tergugat III sejak tahun 2009 akan tetapi justru Tergugat II dan Tergugat III tidak segera melaporkan perbuatan Tergugat I tersebut seketika itu juga melainkan barulah pada tanggal 24 Maret 2010 setelah Tergugat I mengganti uang milik Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII maka Tergugat II melaporkan perbuatan Tergugat I kepada pihak yang berwajib, hal tersebut menurut Majelis Hakim adalah cara Tergugat II dan Tergugat III melepaskan tanggungjawabnya untuk melindungi Penggugat selaku nasabah, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat II dan Tergugat III juga haruslah ikut bertanggungjawab mengganti kerugian yang telah diderita oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya Tergugat II dan Tergugat III mengganti kerugian yang dialami oleh Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII karena telah kehilangan uang investasi asuransinya akan tetapi justru Tergugat II dan Tergugat III memerintahkan Tergugat I untuk mengganti uang milik para nasabah tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat seharusnya Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII mengembalikan uang yang masuk kerekening milik mereka masing-masing kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana diatas karena uang tersebut adalah milik Penggugat sedangkan Majelis Hakim juga berpendapat yang seharusnya bertanggungjawab mengganti kerugian Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII adalah Tergugat II dan Tergugat III karena mereka adalah nasabah yang harus dilindungi hak-haknya oleh Tergugat II dan Tergugat III;
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII sama sekali tidak ada itikad baik untuk menghadiri persidangan maka Majelis Hakim memiliki sangka yang beralasan kuat bahwa nantinya eksekusi Putusan terhadap Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII juga memiliki kesulitan, maka oleh karenanya dalam perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa karena seharusnya yang mengganti kerugian Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII adalah Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dengan alasan bahwa Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII selaku nasabah wajib dilindungi haknya atas uang atau investasi milik mereka di PT.AXA Mandiri Timika yang hilang karena kesalahan pihak Tergugat I (karyawati Tergugat III), PT.AXA Mandiri Timika (Tergugat III) dan yang secara faktual PT.AXA Mandiri Timika adalah anak perusahaan Bank Mandiri (Tergugat II), maka oleh karenanya baik Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III haruslah bertanggungjawab mengganti kerugian yang telah dialami oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa karena faktanya bahwa kerugian Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII telah tertutupi dengan uang milik Penggugat yang telah disetor kerekening milik mereka masing-masing oleh Tergugat I sedangkan yang seharusnya mengganti kerugian mereka adalah Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III maka untuk menghindari kesulitan atas eksekusi Putusan ini Majelis Hakim berpendapat bahwa uang milik Penggugat yang telah terlanjur masuk kerekening milik Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI serta Tergugat VII dengan total jumlah Rp.1.276.270.829 (satu milyar dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) haruslah diganti oleh Tergugat II dan Tergugat III haruslah diganti oleh Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, sedangkan sisa uang milik Penggugat senilai Rp.1.800.000.000 –Rp.1.276.270.829 = Rp.523.729.171 (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) yang telah digunakan oleh Tergugat I untuk kepentingan pribadinya haruslah diganti oleh Tergugat I;
“Menimbang, bahwa dengan demikian petitum angka 3 (tiga) a gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan dengan rincian sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini, sedangkan terhadap petitum selebihnya mengenai bunga sebesar 8 % (delapan persen) karena tidak diperjanjikan maka Majelis Hakim menolak petitum tersebut, selain itu juga Penggugat memohonkan ganti kerugian mengenai biaya operasional perkara ini menurut pendapat Majelis Hakim bahwa sudah merupakan resiko Penggugat untuk berperkara secara perdata, oleh karenanya Majelis Hakim juga menolak petitum tersebut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga menolak terhadap tuntutan ganti kerugian Immateriil karena terhadap tuntutan ganti kerugian sangatlah sulit sekali bagaimana memperhitungkannya;
Tiba pada amar putusannya, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan bunyi sebagai berikut:
“Mengingat, Pasal 1365 KUHPerdata, pasal-pasal dalam R.Bg dan Peraturan Peraturan Hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII setelah dipanggil dengan Patut tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dengan perincian :
Tergugat I diwajibkan mengganti uang milik Penggugat sebesar Rp.523.729.171,- (lima ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu rupiah);
Tergugat II diwajibkan mengganti uang milik Penggugat sebesar Rp.638.135.414,5,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat belas koma lima rupiah);
Tergugat III diwajibkan mengganti uang milik Penggugat sebesar Rp.638.135.414,5,- (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat belas koma lima rupiah);”
Diketemukan kalimat seperti “yang secara faktual PT. AXA Mandiri Timika adalah anak perusahaan Bank Mandiri” dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memutus, dan itulah penerapan doktrin piercing the corporate veil (menyibak tabir tanggung jawab terbatas suatu perseroan) yang sayangnya masih jarang diberlakukan oleh para hakim di Indonesia.
Putusan tersebut sekaligus menjadi ajang pembuktian, bahwa putusan di daerah sekelas Timika tidak kalah bergengsi dengan putusan di Ibukota yang justru kerap diwarnai praktik peradilan yang kerdil.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.