LEGAL
OPINION
ANTARA REGULASI PERTANAHAN NASIONAL, TEORI, DAN PRAKTIK LITIGASI PERADILAN
Question: Apakah benar secara hukum bila seseorang telah menguasai sebidang tanah selama
tiga puluh tahun maka ia akan menjadi pemilik sah tanah tersebut meski hal
tersebut merugikan pemilik tanah yang sebenarnya?
Brief Answer: Untuk memiliki suatu hak karena telah lewatnya jangka waktu dalam suatu kurun
waktu tetentu (acquisitive verjaring),
hukum perdata maupun hukum pertanahan memiliki aturan main yang perlu diketahui
dan dipahami sebelum sampai pada suatu kesimpulan. Adanya suatu penguasaan secara itikad baik, tanpa adanya
keberatan dari pihak manapun, dan dikuasai secara tidak terputus selama dua
puluh hingga tiga puluh tahun, barulah ia akan dapat disebut pemilik sah secara
yuridis atas sebidang tanah yang dikuasainya secara fisik tersebut.
PEMBAHASAN :
Pasal 1955 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Untuk
memperoleh Hak Milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasai
terus-menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, dimuka
umum dan secara tegas sebagai pemilik.”
Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Siapa yang dengan itikad
baik, dan berdasarkan suatu alasan hak yang sah oleh suatu benda tak
bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas
tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan
suatu penguasaan selama 20 tahun. Siapa yang dengan itikad baik
menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat
dipaksa untuk mempertunjukkan alasan haknya.”
Maka bila kita rinci satu per satu, syarat untuk
memperoleh hak milik atas benda tak bergerak berdasarkan “Kadaluarsa” (acquisitieve verjaring), antara lain:
-
menguasai terus-menerus;
-
tak terputus-putus;
-
tak terganggu;
-
dimuka umum dan secara tegas sebagai pemilik;
-
dengan itikad baik; dan
-
menguasasi selama 20 tahun (dengan menunjukkan alas hak sebagai
bukti sahihnya penguasaan) atau menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak
milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alasan haknya.
Dalam perkara gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Mandailing
Natal Register Perkara No. 08/Pdt.G/2013/PN.Mdl tanggal 19 November 2013,
bermula dari duduk perkara sebagai berikut.
Penggugat
adalah salah satu anak kandung dari Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution dengan istrinya. Semasa hidupnya kedua orang tua Penggugat ada meninggalkan sebidang tanah perumahan seluas 8 x 20 M yang terletak di Desa
tarlola Kec. Batang Natal.
Kemudian orang tua Penggugat pada tahun 1966 meminjamkan tanah perumahan tersebut
kepada Malim Rasip Hasibuan, karena Malim Rasip Hasibuan tidak punya tanah pertapakan
untuk pembangunan rumah, sedangkan Malim Rosip Hasibuan dibutuhkan di Desa
Tarlola sebagai petugas keagamaan, sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 17 Oktober
1966, dimana dalam perjanjian tersebut dengan tegas disebutkan bahwa Malim Rosip
Hasibuan sebagai peminjam hanya boleh memakai tanah tersebut selama hidupnya.
Malim Rosip Hasibuan mempunyai seorang anak tiri bernama Makmun Lubis
(Tergugat). Setelah Malim Rosip Hasibuan meninggal dunia sekitar tahun 1980, seharusnya
objek sengketa berupa tanah kembali kepada Penggugat atau ahli waris Alm. Sutan
Kumala Bulan Nasution, akan tetapi hingga kini tetap dikuasai oleh Tergugat
(Makmun Lubis).
Perbuatan Tergugat menguasai objek perkara tanpa izin dari ahli waris
Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang
menimbulkan kerugian kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution
termasuk Penggugat.
Perbuatan Tergugat dengan cara melawan hukum menguasai objek perkara
mulai tahun 1980 sampai dengan 2013 (terhitung selama 33 tahun) dinilai
juga telah menimbulkan kerugian materil kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala
Bulan Nasution berupa sewa tanah objek perkara seandainya disewakan kepada
orang lain akan menjadi suatu penghasilan tertentu.
Salah seorang saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan, bahwa objek
sengketa belum bersertifikat. Saksi juga mengatakan bahwa terdapat ahli waris
lain selain penggugat, dimana saudara kandung penggugat tidak turut menggugat. Untuk
memastikan lokasi tanah sengketa, Majelis Hakim telah mengadakan Pemeriksaan
Setempat (gerechtelijk pleatsopneming)
terhadap tanah obyek sengketa.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim kemudian membuat pertimbangan
hukum dengan bunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang
kapasitas Penggugat sebagai yang mengajukan gugatan a quo meskipun masih ada
anak yang lain dari Sutan Kumala Bulan Nasution selain dari Penggugat, namun
tidak ikut sebagai pihak yang menggugat dalam perkara a quo, berdasarkan putusan
MA No. 64 K/Sip/1974 menyatakan bahwa meskipun tidak semua ahli waris turut
menggugat, tidak mengakibatkan gugatan cacat, apabila obyek yang digugat harta
warisan yang dikuasai pihak ketiga tanpa alasan yang sah. Dengan demikian
Penggugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo;
“Menimbang bahwa, oleh karena
Surat Perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
yang berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya, maka tentang hak dan
kewajiban yang tersebut dalam Surat Perjanjian harus pula dipenuhi dan ditaati
oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian tersebut;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
akan dipertimbangkan apakah tindakan Tergugat menguasai obyek perkara tanpa
ijin dari ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution dapat dikategorikan
sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad), terhadap hal ini dipertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana tersirat dalam pasal 1365
KUHPerdata adalah “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan yang karena salahnya menerbitkan suatu kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut;
“Bahwa unsur, kriteria dan
syarat Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dalam putusanMahkamah Agung RI No.
3191 K/Pdt/1984 tanggal 08 Pebruari 1986 ada 2 (dua) kriteria yaitu yang
bersifat kumulatif (Adanya perbuatan (baik aktif/pasif) yang melanggar hukum,
adanya suatu kerugian, adanya suatu kesalahan, adanya hubungan kausal antara
kesalahan dan kerugian) dan yang bersifat alternative (bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah
tata susila, bertentangan dengan asas PATIHA yang harus dimiliki seseorang
dalam pergaulan masyarakat dan terhadap harta benda);“
Apakah menguasai secara fisik dapat melahirkan hak kepemilikan ataukah
justru dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”? Perhatikan
kelanjutkan pertimbangan hukum majelis hakim berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat
didalam gugatannya telah mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat dengan cara melawan
hukum menguasai objek perkara mulai tahun 1980 sampai dengan 2013
(terhitung selama 33 tahun), dan tidak mau mengembalikannya kepada ahli waris Alm.
Sutan Kumala Bulan Nasution selaku harta warisan Alm. Sutan Kumala Bulan
Nasution yang belum dibagi ahli warisnya termasuk Penggugat telah menimbulkan
kerugian materil kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution;”
Tiba pada penghujung, Majelis Hakim setelah menyimpulkan kemudian
menjatuhkan amar putusan, dengan bunyi:
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian dibawah tangan antara Malim Rosip
Hasibuan dengan Sutan Kumala Bulan Nasution yang diperbuat tertanggal 17
Oktober 1966 adalah sah dan berkekuatan hukum untuk mengikat;
3. Menyatakan dengan hukum perbuatan Tergugat menguasai harta /
tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan dengan hukum bahwa harta / tanah terperkara seluas 8 x 20 M
yang terletak di Desa Tarlola Kec. Batang Natal adalah milik orang tua
Penggugat dan dikembalikan kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution
dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Ampung Julu dahulu rumah Ahmad
Nawawi / Sutan Melayu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Balai Pengobatan Kunjungan Tarlola
sekarang tanah Zul Fahri Nasution (Penggugat);
- Sebelah Utara berbatasana dengan Pasar Tarlola;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Singadaras;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja orang lain yang mendapat hak dari
Tergugat untuk menyerahkan harta / tanah perkara kepada ahli waris Alm. Sutan
Kumala Bulan Nasution termasuk Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa
suatu beban hak orang lain diatasnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
2.141.000,- (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya."
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.