Syarat Mutlak Acquisitive Verjaring

LEGAL OPINION
ANTARA REGULASI PERTANAHAN NASIONAL, TEORI, DAN PRAKTIK LITIGASI PERADILAN
Question: Apakah benar secara hukum bila seseorang telah menguasai sebidang tanah selama tiga puluh tahun maka ia akan menjadi pemilik sah tanah tersebut meski hal tersebut merugikan pemilik tanah yang sebenarnya?
Brief Answer: Untuk memiliki suatu hak karena telah lewatnya jangka waktu dalam suatu kurun waktu tetentu (acquisitive verjaring), hukum perdata maupun hukum pertanahan memiliki aturan main yang perlu diketahui dan dipahami sebelum sampai pada suatu kesimpulan. Adanya suatu penguasaan secara itikad baik, tanpa adanya keberatan dari pihak manapun, dan dikuasai secara tidak terputus selama dua puluh hingga tiga puluh tahun, barulah ia akan dapat disebut pemilik sah secara yuridis atas sebidang tanah yang dikuasainya secara fisik tersebut.
PEMBAHASAN :
Pasal 1955 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Untuk memperoleh Hak Milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasai terus-menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, dimuka umum dan secara tegas sebagai pemilik.”
Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alasan hak yang sah oleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama 20 tahun. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alasan haknya.”
Maka bila kita rinci satu per satu, syarat untuk memperoleh hak milik atas benda tak bergerak berdasarkan “Kadaluarsa” (acquisitieve verjaring), antara lain:
-        menguasai terus-menerus;
-        tak terputus-putus;
-        tak terganggu;
-        dimuka umum dan secara tegas sebagai pemilik;
-        dengan itikad baik; dan
-        menguasasi selama 20 tahun (dengan menunjukkan alas hak sebagai bukti sahihnya penguasaan) atau menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alasan haknya.
Dalam perkara gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Mandailing Natal Register Perkara No. 08/Pdt.G/2013/PN.Mdl tanggal 19 November 2013, bermula dari duduk perkara sebagai berikut.
Penggugat adalah salah satu anak kandung dari Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution dengan istrinya. Semasa hidupnya kedua orang tua Penggugat ada meninggalkan sebidang tanah perumahan seluas 8 x 20 M yang terletak di Desa tarlola Kec. Batang Natal.
Kemudian orang tua Penggugat pada tahun 1966 meminjamkan tanah perumahan tersebut kepada Malim Rasip Hasibuan, karena Malim Rasip Hasibuan tidak punya tanah pertapakan untuk pembangunan rumah, sedangkan Malim Rosip Hasibuan dibutuhkan di Desa Tarlola sebagai petugas keagamaan, sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 17 Oktober 1966, dimana dalam perjanjian tersebut dengan tegas disebutkan bahwa Malim Rosip Hasibuan sebagai peminjam hanya boleh memakai tanah tersebut selama hidupnya.
Malim Rosip Hasibuan mempunyai seorang anak tiri bernama Makmun Lubis (Tergugat). Setelah Malim Rosip Hasibuan meninggal dunia sekitar tahun 1980, seharusnya objek sengketa berupa tanah kembali kepada Penggugat atau ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution, akan tetapi hingga kini tetap dikuasai oleh Tergugat (Makmun Lubis).
Perbuatan Tergugat menguasai objek perkara tanpa izin dari ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution, dinilai merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution termasuk Penggugat.
Perbuatan Tergugat dengan cara melawan hukum menguasai objek perkara mulai tahun 1980 sampai dengan 2013 (terhitung selama 33 tahun) dinilai juga telah menimbulkan kerugian materil kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution berupa sewa tanah objek perkara seandainya disewakan kepada orang lain akan menjadi suatu penghasilan tertentu.
Salah seorang saksi yang dihadirkan penggugat menerangkan, bahwa objek sengketa belum bersertifikat. Saksi juga mengatakan bahwa terdapat ahli waris lain selain penggugat, dimana saudara kandung penggugat tidak turut menggugat. Untuk memastikan lokasi tanah sengketa, Majelis Hakim telah mengadakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk pleatsopneming) terhadap tanah obyek sengketa.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim kemudian membuat pertimbangan hukum dengan bunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang kapasitas Penggugat sebagai yang mengajukan gugatan a quo meskipun masih ada anak yang lain dari Sutan Kumala Bulan Nasution selain dari Penggugat, namun tidak ikut sebagai pihak yang menggugat dalam perkara a quo, berdasarkan putusan MA No. 64 K/Sip/1974 menyatakan bahwa meskipun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidak mengakibatkan gugatan cacat, apabila obyek yang digugat harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tanpa alasan yang sah. Dengan demikian Penggugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo;
“Menimbang bahwa, oleh karena Surat Perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya, maka tentang hak dan kewajiban yang tersebut dalam Surat Perjanjian harus pula dipenuhi dan ditaati oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian tersebut;
“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah tindakan Tergugat menguasai obyek perkara tanpa ijin dari ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad), terhadap hal ini dipertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana tersirat dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan yang karena salahnya menerbitkan suatu kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
“Bahwa unsur, kriteria dan syarat Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dalam putusanMahkamah Agung RI No. 3191 K/Pdt/1984 tanggal 08 Pebruari 1986 ada 2 (dua) kriteria yaitu yang bersifat kumulatif (Adanya perbuatan (baik aktif/pasif) yang melanggar hukum, adanya suatu kerugian, adanya suatu kesalahan, adanya hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian) dan yang bersifat alternative (bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas PATIHA yang harus dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat dan terhadap harta benda);“
Apakah menguasai secara fisik dapat melahirkan hak kepemilikan ataukah justru dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”? Perhatikan kelanjutkan pertimbangan hukum majelis hakim berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat didalam gugatannya telah mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat dengan cara melawan hukum menguasai objek perkara mulai tahun 1980 sampai dengan 2013 (terhitung selama 33 tahun), dan tidak mau mengembalikannya kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution selaku harta warisan Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution yang belum dibagi ahli warisnya termasuk Penggugat telah menimbulkan kerugian materil kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution;”
Tiba pada penghujung, Majelis Hakim setelah menyimpulkan kemudian menjatuhkan amar putusan, dengan bunyi:
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian dibawah tangan antara Malim Rosip Hasibuan dengan Sutan Kumala Bulan Nasution yang diperbuat tertanggal 17 Oktober 1966 adalah sah dan berkekuatan hukum untuk mengikat;
3. Menyatakan dengan hukum perbuatan Tergugat menguasai harta / tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan dengan hukum bahwa harta / tanah terperkara seluas 8 x 20 M yang terletak di Desa Tarlola Kec. Batang Natal adalah milik orang tua Penggugat dan dikembalikan kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Ampung Julu dahulu rumah Ahmad Nawawi / Sutan Melayu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Balai Pengobatan Kunjungan Tarlola sekarang tanah Zul Fahri Nasution (Penggugat);
- Sebelah Utara berbatasana dengan Pasar Tarlola;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Singadaras;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja orang lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan harta / tanah perkara kepada ahli waris Alm. Sutan Kumala Bulan Nasution termasuk Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa suatu beban hak orang lain diatasnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.141.000,- (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya."
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.