Sinergi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi RI

LEGAL OPINION
Question: Apakah dalam praktiknya Mahkamah Agung RI tunduk dan menghargai berbagai norma/kaidah hasil putusan Mahkamah Konstitusi ketika menjadikan dasar hukum untuk mengadili dan memutus bagi para hakim di pengadilan negeri maupun oleh para hakim agung itu sendiri? Rumor mengatakan bahwa Mahkamah Agung kerap membantah berbagai norma hukum hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Brief Answer: Tampaknya pandangan sinisme demikian tidak perlu lagi ditonjolkan. Sebab dalam praktiknya demi mengedepankan asas kepastian hukum bagi segenap warga negara, Mahkamah Agung tetap menghormati dan menghargai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa SHIETRA & PARTNERS pungkiri dalam waktu-waktu dan sifat kasuistik perkara tertentu MA RI bersikap telah membangkang.
PEMBAHASAN :
Sebagai contoh ialah pengalaman pribadi penulis ketika mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung RI, dimana ketika permohonan didaftarkan, Panitera Muda Hak Uji Materiil (HUM) akan mengecek dalam database yang terhubung secara online dengan Mahkamah Konstitusi, apakah suatu norma peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang hendak kita uji materiil ke hadapan Mahkamah Agung, undang-undang yang dijadikan dasar pijakan uji materil tersebut sedang dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi atau tidaknya.
Jika ternyata undang-undang yang dijadikan dasar untuk membatalkan suatu Peraturan Menteri, atau peraturan daerah yang dirasa bertentangan dengan undang-undang (semisal Perda mengenai reklamasi yang bertentangan dengan undang-undang mengenai lautan dan wilayah pesisir), ternyata undang-undang tersebut sedang dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka otomatis Mahkamah Agung akan menolak pendaftaran uji materiil Peraturan Menteri atau Perda tersebut.
Contoh konret lainnya dapat dilihat dalam perkara kasasi yang dihadapkan kepada Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013 yang diputus tanggal 20 Januari 2014 yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, dimana Majelis Hakim Agung menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas;
“Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas.”
Ego sektoral bukan pada tempatnya pada lembaga praktisi intelektual semacam Mahkamah Agung maupun para hakim dalam memeriksa dan memutus.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright