LEGAL
OPINION
Question:
Apakah dalam praktiknya Mahkamah Agung RI tunduk dan
menghargai berbagai norma/kaidah hasil putusan Mahkamah Konstitusi ketika
menjadikan dasar hukum untuk mengadili dan memutus bagi para hakim di
pengadilan negeri maupun oleh para hakim agung itu sendiri? Rumor mengatakan
bahwa Mahkamah Agung kerap membantah berbagai norma hukum hasil putusan Mahkamah
Konstitusi.
Brief Answer: Tampaknya pandangan sinisme
demikian tidak perlu lagi ditonjolkan. Sebab dalam praktiknya demi
mengedepankan asas kepastian hukum bagi segenap warga negara, Mahkamah Agung tetap
menghormati dan menghargai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa SHIETRA & PARTNERS pungkiri dalam waktu-waktu dan sifat kasuistik perkara tertentu MA RI bersikap telah membangkang.
PEMBAHASAN :
Sebagai contoh ialah pengalaman pribadi penulis ketika mengajukan uji
materiil (judicial review) ke Mahkamah
Agung RI, dimana ketika permohonan didaftarkan, Panitera Muda Hak Uji Materiil
(HUM) akan mengecek dalam database yang terhubung secara online dengan Mahkamah Konstitusi,
apakah suatu norma peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang
hendak kita uji materiil ke hadapan Mahkamah Agung, undang-undang yang
dijadikan dasar pijakan uji materil tersebut sedang dipersengketakan di Mahkamah
Konstitusi atau tidaknya.
Jika ternyata undang-undang yang dijadikan dasar untuk membatalkan suatu Peraturan
Menteri, atau peraturan daerah yang dirasa bertentangan dengan undang-undang (semisal
Perda mengenai reklamasi yang bertentangan dengan undang-undang mengenai lautan
dan wilayah pesisir), ternyata undang-undang tersebut sedang dipersengketakan
di Mahkamah Konstitusi, maka otomatis Mahkamah Agung akan menolak pendaftaran
uji materiil Peraturan Menteri atau Perda tersebut.
Contoh konret lainnya dapat dilihat dalam perkara kasasi yang dihadapkan
kepada Mahkamah Agung RI Register Perkara Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013 yang
diputus tanggal 20 Januari 2014 yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar,
dimana Majelis Hakim Agung menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa
terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum
dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap
putusan bebas;
“Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah
Agung berpendapat bahwa selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai
tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh
wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan
frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah
Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas.”
Ego sektoral bukan pada tempatnya pada lembaga praktisi intelektual
semacam Mahkamah Agung maupun para hakim dalam memeriksa dan memutus.
…
© SHIETRA & PARTNERS Copyright