Makna dan Implementasi Self Regulatory Organization

ARTIKEL HUKUM
Apa itu self regulatory organization? Terdengar sebagai istilah asing di telinga kita, namun tanpa kita sadari kita senantiasa bersentuhan dengan konsep hukum tersebut dalam keseharian kita beraktivitas.
Seorang anak patuh pada peraturan sekolah tempatnya bersekolah, sementara sang ayah patuh pada peraturan perusahaan tempatnya bekerja, dan sang ibu patuh pada peraturan paguyuban kaum wanita tempatnya menjadi anggota kegiatan sosial. Kita tidak pernah lepas dari self regulatory organization.
Biasanya hal tersebut dibentuk berdasarkan hukum kebiasaan maupun dibentuk secara disengaja lewat suatu kesepakatan antara sesama anggota komunitas, baik itu berbentuk badan hukum seperti koperasi, perseroan terbatas, yayasan, dengan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, serta yang tidak berbadan hukum seperti suatu organisasi non formil dibidang sosial, kesamaan hobi, dsb.
Kita ambil contoh peraturan yang dibentuk oleh perhimpunan penghuni satuan rumah susun, mereka berwenang menyusun kebijakan komunitas mereka sendiri. Begitupula berbagai asosiasi, seperti asosiasi pengusaha garmen, asosiasi pengusaha real estate, dsb, bahkan hingga asosiasi pedagang sayur-mayur di pasar induk. Namun ketika asosiasi membentuk harga pasar secara kartelisasi, maka barulah hukum negara akan tampil untuk membendung kebebasan yang melampaui batas. Negara memberi ruang gerak, namun rambu pembatas tetap diperhatikan oleh otoritas.
Sehingga apa istilah terjemahan bahasa Indonesia untuk self regulatory organization ?
Hukum negara, merupakan pengejawantahan dari kontrak-sosial publik dalam artian abstrak. Negara adalah organisasi publik yang bersifat makro. Sementara untuk organisasi mikro yang bersifat parsial, antar anggotanya dapat pula membuat aturan yang mengikat sesama anggotanya sendiri selama aturan tersebut tidak mengurangi hak-hak keperdataan maupun hak-hak kewarganegaraan sebagaimana dilindungi oleh hukum negara maupun konstitusi.
Pada asasnya hukum negara yang tertulis tidak mungkin lengkap dan tidak mungkin dituntut untuk senantiasa up to date, karena sifat hukum tertulis demikian rigid. Sebagai contoh, undang-undang dibidang lalu lintas dibentuk sebelum fenomena motor ojek via pemesanan daring mencuat ke permukaan. Pengelola dan para driver ojek aplikasi ini tunduk pada aturan yang mereka buat sendiri, baik mengikat konsumen untuk mengikuti aturan mainnya, aturan pembagian penghasilan antara operator dan driver, bahkan hingga aturan keseragaman warga seragam dan helm, dsb.
Ada dua jenis self regulatory organization yang terdapat dalam praktik, yakni self regulatory organization yang dibolehkan oleh negara dengan syarat didaftarkan atau wajib meminta pengesahan oleh negara, seperti peraturan perusahaan dan peraturan kerja bersama, ada pula self regulatory organization yang bersifat independen dalam arti tunduk pada hukum keperdataan ataupun keperdataan semi tata usaha negara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.