Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi Konsumen Lembaga Keuangan, Perbankan maupun Non Bank

LEGAL OPINION
Question: Apakah badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) masih berwenang menyelesaikan sengketa antara debitor dan bank?
Brief Answer: Dahulu benar demikian, namun saat ini OJK telah membentuk badan arbitrase penyelesaian konsumen lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non bank secara khusus yang independen dimana para arbiter yang memeriksa dan memutus memang benar-benar profesional dibidang spesifik bidang tersebut. OJK juga secara implisit menyatakan dalam berbagai regulasinya, bahwa debitor adalah konsumen yang berarti juga debitor dilindungi oleh undang-undang tentang perlindungan konsumen.
PEMBAHASAN :
Sebelum terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, kerapkali penyelesaian pengaduan maupun keluhan oleh Lembaga Jasa Keuangan tidak tercapai kesepakatan atau solusi apapun antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga OJK kemudian menilai perlunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan Sengketa secara cepat, murah, adil, efesien, disamping arbiter yang memutus adalah profesional yang benar-benar menguasai bidangnya tersebut.
Perlindungan Konsumen merupakan rangkaian kebijakan dan pelaksanaan kegiatan yang mencakup edukasi, pelayanan informasi, dan pengaduan serta fasilitasi penyelesaian Sengketa bagi Konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat pengguna jasa keuangan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam konteks ini, ialah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khusus bidang sengketa antara konsumen dan pihak lembaga keuangan.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Masing-masing memiliki badan arbitrase khususnya sendiri.
Peraturan ini sekaligus juga menjadi payung hukum bagi lembaga arbitrase khusus bagi konsumen pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, yang mana masing-masing dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Konsumen, diartikan oleh OJK sebagai pihak-pihak yang menempatkan dananya (nasabah penyimpan, meski OJK lupa menyatakan berlaku pula bagi nasabah debitor) dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun.
Sementara itu yang dimaksud dengan Pengaduan adalah penyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial pada konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan.
Sengketa adalah perselihan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
Pada prinsipnya setiap pengaduan konsumen wajib diselesaian terlebih dahulu oleh Lembaga Jasa Keuangan. Bila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas Pengaduan, Konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan dapat melakukan penyelesaian Sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan tersebut kemudian dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimuat dalam Daftar / List Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lengkap dengan alamat masing-masing yang kemudian ditetapkan oleh OJK.
Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat  (bersifat tertutup dan putusannya tidak dipublikasikan kepada khalayak umum), dimana Lembaga Jasa Keuangan wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan, dan Lembaga Jasa Keuangan tersebut wajib melaksanakan putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK tersebut, meliputi lembaga yang:
a.     mempunyai layanan penyelesaian Sengketa paling kurang berupa: mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.
b.    mempunyai peraturan yang meliputi: layanan penyelesaian Sengketa, prosedur penyelesaian Sengketa, biaya penyelesaian Sengketa, jangka waktu penyelesaian Sengketa, ketentuan benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator, ajudikator, dan artbiter; dan kode etik bagi mediator, ajudikator, dan arbiternya.
c.     menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, dan efisiensi serta efektifitas dalam setiap peraturannya;
d.    mempunyai sumber daya untuk dapat melaksanakan pelayanan menyelesaikan Sengketa; dan
e.     didirikan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi dan/atau didirikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi self regulatory organization (antara lain Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki skema layanan penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen, dengan cara mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mempunyai organ pengawas, disaat bersamaan lembaga ini dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya antara lain hak untuk mengganti pengurus atau mengubah peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana juga sumber daya lembaga ini dalam melaksanakan fungsinya tidak tergantung kepada Lembaga Jasa Keuangan tertentu.
Mengenai Prinsip Keadilan, Pasal 7 Peraturan OJK mengatur:
1.    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki peraturan dalam pengambilan putusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     mediator benar-benar bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian;
b.    ajudikator dan arbiter dilarang mengambil putusan berdasarkan pada informasi yang tidak diketahui para pihak; dan
c.     ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam setiap putusannya.
2.    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian Sengketa dari Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam hal ajudikator atau arbiter memiliki informasi dari pihak di luar para pihak yang bersengketa, dan informasi tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan putusan, maka ajudikator atau arbiter harus menyampaikan informasi dimaksud kepada para pihak.
Mengenai Prinsip Efisiensi dan Efektifitas, Pasal 8 Peraturan OJK mengatur:
1.    Peraturan penyelesaian Sengketa pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang jangka waktu penyelesaian sengketa.
2.    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenakan biaya murah kepada Konsumen dalam penyelesaian Sengketa.
3.    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan yang memastikan bahwa anggotanya mematuhi dan melaksanakan setiap putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
4.    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mengawasi pelaksanaan putusan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing-masing sektor jasa keuangan.
Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh orang-orang yang memang memahami karakter produk jasa keuangan serta memiliki keahlian sesuai dengan jenis Sengketa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang profesional serta relevan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat independen, dalam artian tidak memiliki ketergantungan kepada Lembaga Jasa Keuangan tertentu.
Putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa mengikat Lembaga Jasa Keuangan, termasuk akta kesepakatan mediasi.
Yang dimaksud dengan “mediasi” dalam konteks regulasi ini, ialah cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Sementara “ajudikasi” ialah cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak yang bersengketa untuk menjatuhkan putusan atas Sengketa yang timbul diantara pihak dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat kepada Lembaga Jasa Keuangan. Apabila Konsumen menyetujui putusan ajudikasi meskipun Lembaga Jasa Keuangan tidak menyetujuinya, maka Lembaga Jasa Keuangan wajib melaksanakan putusan ajudikasi. Sebaliknya, apabila Konsumen tidak menyetujui putusan ajudikasi walaupun Lembaga Jasa Keuangan menyetujuinya maka putusan tidak dapat dilaksanakan.
Adapun “arbitrase” adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak harus memiliki kantor di setiap wilayah Indonesia, namun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat menyediakan layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi antara lain alat teleconference dan/atau video conference.
Anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dikondisikan untuk mematuhi dan melaksanakan setiap putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa karena adanya ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan dimaksud, termasuk atas akta kesepakatan mediasi.
Adapun OJK sebagai lembaga pengawas pusat, dibawah tanggung jawab dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Direktorat Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK dengan alamat:
Gedung Radius Prawiro Lantai 2,
Komplek Perkantoran Bank Indonesia,
Jalan M.H. Thamrin Nomor 2,
Jakarta Pusat 10350.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.