Kupas Tuntas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang

ARTIKEL HUKUM
ANTIKLIMAKS SEMANGAT PEMBERANTASAN KORUPSI
Pada mulanya, ketika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diterbitkan, penulis merasa terkejut, apakah perbuatan aparatur pemerintahan yang dinilai menyalahgunakan wewenang dapat kembali dijadikan alasan gugatan di hadapan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) seperti pertama kali Undang-Undang PTUN diterbitkan pertama kalinya pada tahun 1986.
Namun asumsi tersebut meleset. Terdapat ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dapat menjadi blunder baru: apakah sebelum seorang pejabat negara didakwa telah melakukan kolusi, sebagai contoh, maka Inspektorat Jenderal lembaga/instansi tempat aparatur tersebut tercatat sebagai anggota harus mengajukan permohonan pernyataan aparatur tersebut telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang sebelum kemudian KPK dapat mendakwa aparatur tersebut?
Kini, mari kita bahas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (PERMA No. 4 Tahun 2015).
Ketentuan Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Namun, bukan berarti dibuka hak bagi warga negara untuk menggugat Badan atau Pejabat Pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut—di situlah keganjilannya terletak.
Dalam membahas PERMA tersebut, akan kerap dijumpai beberapa peristilahan, antara lain:
1.    Wewenang ialah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2.    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
3.    Keputusan Administrasi Pemerintahan (atau juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara) yang selanjutnya disebut “Keputusan” adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4.    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut “Tindakan” adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
5.    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
6.    Majelis Hakim yang selanjutnya disebut Majelis adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan sekuarng-kurangnya 3 (tiga) orang hakim.
7.    Jadwal Persidangan adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan akhir yang ditetapkan oleh Majelis.
PTUN berwenang menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan sebelum adanya proses pidana. Demikian Pasal 2 ayat (1) dari PERMA No. 4 Tahun 2015 menyatakan secara eksplisit. Namun, timbul perdebatan baru. Apakah yang dimaksud dengan “sebelum adanya proses pidana”? Mungkinkah PERMA No. 4 Tahun 2015 menjadi alat guna menjegal proses persidangan pidana?
Dalam teori hukum acara pidana, baik penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan adalah bagian dari proses pidana. Artinya, apakah ketika oknum tengah diselidiki, maka PTUN tak lagi berwenang menerima Permohonan?
Apakah artinya oknum pejabat harus mengajukan Permohonan bahkan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka? Apakah tidak akan mengundang kecurigaan bila seorang pejabat negara mengajukan Permohonan ini ke hadapan PTUN meski tiada satu pihak berwenang pun yang mulai melakukan penyelidikan?
Diatur pula dalam PERMA No. 4 Tahun 2015, PTUN baru berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penilaian Permohonan tersebut, setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawas internal instansi pemerintahan.
Hingga sampai disini, perlu kita sepakati bersama, bahwa hak seorang pejabat negara untuk mengajukan Permohonan, adalah ketika terbit hasil pengawasan BPK ataupun Itjen dari instansinya yang menyatakan bahwa dirinya telah kolusi atau lalai terhadap tanggung jawab, namun hak mengajukan Permohonan tersebut kadaluarsa ketika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun ketika pihak berwajib mulai melakukan penyelidikan terhadap dirinya—paling tidak sejak oknum pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi oleh pihak berwajib.
Selanjutnya Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2015 mengatur:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang.”
Menjadi menarik, bahwa ketika BPK atau Irjen suatu instansi menyatakan bahwa suatu pejabat negara telah melakukan kolusi atau korupsi, maka laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ataupun Itjen (Inspektorat Jenderal) tersebut dapat dianulir oleh pejabat negara yang dinyatakan KKN. 
Sebaliknya, bila BPK atau Itjen menyatakan seorang aparatur negara tidak kolusi dan tidak korupsi, maka Direktur Jenderal suatu instansi pada Direktorat Jenderal (Dirjen) pemerintahan dapat mengajukan Permohonan pada PTUN guna menganulir laporan BPK ataupun Itjen, sehingga oknum pejabat negara yang kolusif tidak dapat lagi berlindung dibalik laporan BPK ataupun Itjen yang sesat demikian. Konsepsi ini menyerupai konsep praperadilan dalam hukum pidana.
Permohonan diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam lima rangkap, yang memuat:
a.     Identitas Pemohon;
b.    Uraian secara singkat dan jelas mengenai objek Permohonan berupa Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan yang dimohonkan penilaian;
c.     Uraian yang menjadi dasar Permohonan, meliputi: kewenangan Pengadilan, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan alasan Permohonan yang diuraikan secara jelas dan rinci.
d.    Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan:
1.    Dalam hal Pemohon adalah Badan Pemerintahan, yaitu:
-        Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-        Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
-        Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
2.    Dalam hal Pemohon ialah Pejabat Pemerintahan, yaitu:
-        Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-        Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
3.    Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian negara. (Note SHIETRA & PARTNERS: bila percobaan tindak pidana pencurian tetap dihukum pidana, maka adalah hukum yang koruptif bila seorang koruptor lolos dari jerat pidana hanya karena mengembalikan uang hasil korupsi. Percobaan korupsi telah sempurna, terlepas si pelaku menikmati atau mengembalikan dana korupsi yang telah digenggamnya.)
Permohonan diajukan kepada PTUN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan melalui Kepaniteraan PTUN. Bila Pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, maka Permohonan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan di PTUN Jakarta.
Selanjutnya Panitera pengadilan melakukan penelitan administrasi dan memeriksa kelengkapan alat bukti pendahuluan sekurang-kurangnya berupa:
a.     Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon, yaitu:
1.    Fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan, dalam hal Pemohon ialah Badan Pemerintahan; dan/atau
2.    Fotokopi KTP atau identitas diri lain, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat Keputusan dan/atau Tindakan Pemohon yang dimohonkan penilaian itu diterbitkan dan/atau dilakukan, dalam hal Pemohon Pejabat Pemerintahan.
b.    Fotokopi Keputusan yang dimohonkan penilaian dan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah serta fotokopi bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan Permohonan;
c.     Daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli; dan
d.    Bukti-bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila diperlukan.
Panitera menyampaikan berkas perkara yang telah lengkap dan sudah diregistrasi kepada Ketua PTUN paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan tersebut diregistrasi, dan Ketua PTUN akan menetapkan susunan Majelis yang akan memeriksa dan memutus Permohonan tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan.
Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang pertama dan jadwal persidangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh Majelis.
Penetapan sidang pertama dan jadwal persidangan kemudian diberitahukan kepada Pemohon. Jadwal persidangan tersebut bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi Pemohon untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah.
Panggilan sidang pertama disertai keterangan mengenai:
a.     Penetapan Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan;
b.    Perintah untuk melengkapi bukti-bukti lain;
c.     Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
Panggilan sidang disampaikan secara langsung oleh Jurusita atau melalui telepon, faksimili, dan/atau surat elektronik yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian atau pengiriman—dan harus sudah dikirim kepada Pemohon atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari persidangan.
Pemeriksaan dalam persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Tahapan pemeriksaan di persidangan, antara lain:
a.     Pemeriksaan pokok Permohonan—dimulai dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok Permohonan;
b.    Pemeriksana bukti surat atau tulisan;
c.     Mendengarkan keterangan saksi;
d.    Mendengarkan keterangan ahli;
e.     Pemeriksaan alat-alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Adapun yang menjadi klasifikasi Alat Bukti dalam penilaian ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan Wewenang, meliputi:
a.     Surat atau tulisan;
b.    Keterangan saksi;
c.     Keterangan ahli;
d.    Pengakuan Pemohon;
e.     Pengetahuan hakim;
f.      Alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Yang menarik, Pasal 14 PERMA No. 4 Tahun 2015 menyatakan sebagai berikut:
Saksi dan/atau ahli dapat diajukan oleh Pemohon atau dipanggil atas perintah Pengadilan.”
Ketentuan diatas mengadopsi konsep “sub-poena” dalam negara hukum dengan tradisi sistem Anglo Saxon.
Alat bukti informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka yang memiliki makna.
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan dalam penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang, meliputi:
a.     Maksud dan tujuan Permohonan;
b.    Kewenangan Pengadilan;
c.     Kedudukan hukum Pemohon;
d.    Pendapat Majelis;
e.     Kesimpulan mengenai semua hal yang telah dipertimbangkan.
Yang menjadi bunyi dari amar putusan:
a.     “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat formal, Pengadilan tidak berwenang, dan/atau Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
b.    Dalam hal Pemohon Badan Pemerintahan:
-        “Mengabulkan Permohonan Pemohon”;
-        “Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang”;
-        “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan”.
c.     Dalam hal Pemohon Pejabat Pemerintahan:
-        “Mengabulkan Permohonan Pemohon”;
-        “Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang”;
-        “Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon yang telah dibayar”, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian negara.
d.    “Menolak Permohonan Pemohon”, dalam hal Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang apabila Pemohon-nya ialah Badan Pemerintahan, atau dalam hal Keputusan dan/atau Tindakan Pemohon ada unsur penyalahgunaan Wewenang apabila Pemohon-nya ialah Pejabat Pemerintahan; atau
e.     “Menyatakan Permohonan gugur”, dalam hal Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.
Pengadilan wajib memutus Permohonan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan Wewenang paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama dilakukan.
Pemohon dapat mengajukan upaya hukum “banding” terhadap putusan PTUN kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang diajukan melalui Kepaniteraan PTUN yang memutus Permohonan, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender dihitung keesokan hari setelah putusan diucapkan, bagi pihak yang hadir.
Bila pihak yang bersangkutan tidak hadir pada saat pembacaan putusan, tenggang waktu pengajuan banding dihitung setelah pemberitahuan amar putusan dikirimkan. Bila hari keempat belas jatuh pada hari libur, penentuan hari keempat belas jatuh pada hari kerja berikutnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus Permohonan banding paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak peentapan susunan Majelis—dan putusan banding ini seketika bersifat final dan mengikat (final and binding).
Yang menjadi bahaya laten sebagaimana dibuka oleh UU Administrasi Pemerintahan, ialah skenario berikut: ketika seorang pejabat negara merasa dirinya mulai ter-“endus” oleh penyidik KPK ataupun oleh penyidik kepolisian, oknum pejabat tersebut segera melakukan affirmative action dengan mengajukan Permohonan ke hadapan PTUN yang mana reputasi dan kredibilitas institusi PTUN telah amat sangat diragukan, dan bilamana hakim PTUN mengabulkan permohonan terdakwa dengan menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan kolusi ataupun korupsi, maka dapat dipastikan upaya KPK ataupun Jaksa Penuntut Umum ataupun juga pihak Kepolisian akan majal, berhenti di tempat, dan seketika itu juga anti klimaks.
Disini, beban kewenangan memutus korupsi atau tidaknya bukan lagi terletak pada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun menjadi “lahan basah” bagi para hakim PTUN dengan menawarkan negosiasi-negosiasi terhadap pejabat negara yang bermasalah, layaknya Kepala Daerah Sumatera Utara yang menyuap hakim PTUN Medan dengan perantara pengacara senior, OC Kaligis.
UU Administrasi Pemerintahan adalah alat sempurna bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menjegal upaya penegakan pemberantasan korupsi—law as a tool of perfect crime.
UU Administrasi Pemerintahan mengandung bahaya laten, karena bukan masyarakat umum yang diberi kesempatan untuk menggugat penyelenggara negara yang menyelewengkan kekuasaan, namun memberi kesempatan bagi oknum pejabat negara untuk menjegal upaya pemberantasan korupsi terhadap diri sang pejabat.
UU Administrasi Pemerintahan dalam produk kemunduran hukum dalam konteks semangat pemberantasan korupsi.
Yang ter-fatal dari UU Adminitasi Pemerintahan: tiada Termohon dalam Permohonan penilaian ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang—yang ada hanyalah Pemohon. Jika Pemohon adalah oknum pejabat, praktis penyidik maupun penuntut KPK atau kepolisian tidak dapat mengajukan sanggahan ataupun alat bukti yang dimilikinya. Praktis Pemohon (oknum pejabat) berada diatas angin, karena dalam proses ini tidak berlaku asas audi et alteram partem.
Jikalaupun terdapat pihak Termohon, bila Pemohonnya ialah oknum pejabat pemerintah, maka yang menjadi Termohon ialah kepala instansi pemerintahan tempat oknum tersebut bernaung, ataukah kepolisian, ataukah KPK? PERMA No. 4 Tahun 2015 tidak menyebut adanya replik, duplik, atau semacam itu. Mengapa begitu terkesan terburu-buru dengan wajib diputus dalam tempo kurang dari satu bulan?
Mengapa juga “ada atau tidaknya” korupsi menjadi bergeser menjadi ranah PTUN? UU Administrasi Pemerintahan memiliki substansi yang overlaping dengan UU Tipikor.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.